Kategori: Asuransi

Asuransi Kendaraan bermotor

  • Apakah Motor Listrik Bayar Pajak

    Apakah Motor Listrik Bayar Pajak

    Apakah motor listrik bayar pajak ? Mungkin Anda bertanya-tanya tentang hal ini. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentag pajak motor listrik.

    Apakah Motor Listrik Bayar Pajak

    Mobil listrik atau pun kendaraan yang berbasis energi terbarukan resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama.

    Ya, keputusan ini telah diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan juga pemerintah Daerah atau pun UU HKPD.

    UU HKPD ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) lalu, dan diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama pula. Yang mana Beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan juga bea kendaraan bermotor. Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap 5 objek, contohnya saja seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan juga keamanan negara, serta kendaraan bermotor milik kedutaan dan juga milik perwakilan negara asing. Pemerintah pun juga telah menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian.

    Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kepemilikan atau penguasaan atas . . . Kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan,” tertulis dalam UU HKPD, dikutip pada Kamis (13/1/2022) lalu. Kemudian dalam pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah pun juga telah mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB. Yang artinya, mobil listrik turut terbebas dari bea balik nama. Dalam pasal 12 ayat (4), telah tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan segera diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan juga kegiatan-kegiatan olahraga bertaraf internasional.

    Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku, jika selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait memang tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

  • Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi

    Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi

    Asuransi All Risk dan Kombinasi – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, memiliki asuransi kendaraan memang terbilang penting terlebih di kondisi saat ini, dimana semakin hari kepadatan lalu lintas di jalan begitu ramai. Hal ini tentunya bisa membuat para pemilikkendaraan waswas akan sesuatu musibah yang terjadi dikemudian hari. Dengan memiliki asuransi kendaraan setidaknya pemilik kendaraan akan terlindungi dari kerugian finansial.

    Umumnya ada 2 jenis asuransi kendaraan yang banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi untuk melindungi kendaraan nasabahnya, yakni asuransi all risk dan TLO. Namun tak sedikit juga perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kombinasi sebagai tambahan produknya. Lalu apa sih perbedaan dari asuransi all risk dan kombinasi ?

    Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi

    Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang memberikan berbagai pilihan perlindungan kendaraan nasabahnya, mulai dari kerusakan yang diakibatkan oleh sabotase, kerusuhan dan bencana alam dan termasuk juga perlindungan terhadap pengendara dan penumpang apabila terjadi kecelakaan dan harus menjalani perawatan.

    Asuransi all risk sendiri merupakan asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari kerusakan ringan seperti lecet, penyok, kerusakan berat dan bahkan kendaraan hilang diakibatkan kasus pencurian. Sedangkan perbedaan asuransi all risk dan kombinasi, dimana proteksi yang diberikan di asuransi kombinasi dengan menggabungkan antara asuransi all risk dan TLO.

    Seperti contoh, jika anda memilih asuransi kombinasi selama 5 tahun, maka anda bisa menentukan mana yang lebih dulu diambil, seperti di 2 tahun pertama anda bisa menggunakan asuransi all risk dan kemudian di 3 tahun berikutnya anda menggunakan asuransi TLO dan sebaliknya.

    Kelebihan memiliki asuransi kombinasi terlebih untuk kendaraan yang berumur 5 tahun kebawah yang membutuhkan perlindungan maksimal, mulai dari kkerusakan minor hingga besar yang diakibatkan dari kecelakaan, bencana alam, huru hara, kerusuhan dan lainnya ermasuk tindakan pencurian dan perampasan.

    Untuk pertimbangan resiko, jika anda memilih asuransi kombinasi maka disarankan untuk memilih jenis asuransi all risk terlebih dahulu agar keadaan mobil tetap mulus seperti baru. Dan di tahun selanjutnya anda bisa memilih asuransi TLo. Namun semua ini, kembali lagi kepada pilihan anda, mana yang sesuai dengan kebutuhan.

    Disamping kelebihannya, ternyata asuransi kombinasi juga memiliki kekurangan. Yakni kedua jenis asuransi ini tidak bisa digabungkan dalam jangka waktu yang bersamaan, sehingga anda memang harus memilih salah satu jenis asuransi tersebut untuk 2 tahun pertama dan kemudian beralih memilih jenis asuransi lainnya.

    Setelah anda mengetahui perbedaan asuransi All Risk dan Kombinasi, maka anda harus benar benar memperhatikan apa saja cakupan yang terdapat pada asuransi all risk dan kombinasi agar anda bisa menentukan mana yang paling baik diantara jenis asuransi tersebut.

     

  • Inilah Perbedaan Asuransi All Risk dan Comprehensive

    Inilah Perbedaan Asuransi All Risk dan Comprehensive

    Bagi pemilik mobil tentunya sudah tak asing lagi dengan yang namanya asuransi all risk atau comprehensive. Pasalnya, saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk terbaiknya untuk melindungi mobil calon nasabahnya dari kerusakan yang diakibatkan oleh beberapa penyebab. Namun, saat ini masih banyak juga pemilik mobil yang sampai saat ini belum paham apa itu asuransi all risk dan comprehensive, sehingga banyak yang berpendapat jika nama kedua asuransi ini tidak ada bedanya, padahal jika dibahas lebih mendalam terdapat perbedaan asuransi all risk dan comprehensive.

     Asuransi All Risk

    Perbedaan asuransi all risk dan comprehensive ini terletak pada proteksi yang diberikan oleh kedua nama asuransi tersebut. Dimana asuransi comprehensive merupakan asuransi yang akan menanggung kerusakan yang tercantum di wording ( bagian yang terdapat pada polis/perjanjian asuransi) yang berisi ketentuan, kondisi serta persyaratan pertanggungan. Dimana pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi comprehensive ini belum termasuk dengan perluasan seperti perluasan banjir, perluasan RSCC atau perluasan TPL (Third Party Liability) dan hanya berlaku untuk asuransi auto.

    Berikut ini merupakan kutipan Bab 1 Pasal 1 dari Wording POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA, yang menjelaskan tentang rincian yang dicover oleh jenis Asuransi comprehensive:

    1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

    1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

    1.2. perbuatan jahat;

    1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    1.4. kebakaran, termasuk :

    1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;

    1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;

    1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;

    1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

    2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

    Jika dilihat dari wording diatas, maka asuransi comprehensive belum termasuk dengan perluasan yang ada (banjir, RSCC, TPL). Sedangkan asuransi all risk adalah asuransi yang akan menanggung semua kerugian yang terjadi mulai dari hal kecil hingga besar kecuali jika memang ada ketentuan- ketentuan yang dikecualikan.

    Itulah pembahasan singkat tentang perbedaan asuransi all risk dan comprehensive yang penting untuk dipahami sebelum memilih dan membeli asuransi mobil untuk perlindungan mobil kesayangan anda.

  • Cara Mengetahui Biaya Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Cara Mengetahui Biaya Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Biaya Asuransi All Risk Mobil Bekas – Asuransi mobil bekas kerap menjadi pembahasan yang menarik, dimana masih ada pro dan kontra mengenai pentingnya asuransi mobil bekas tersebut.

    Asuransi mobil bekas sendiri adalah suatu produk yang memberikan pertanggungan atas kerusakan dan kehilangan kendaraan bermotor. Dimana umumnya asuransi mobil memiliki 2 jenis asuransi yakni asuransi All risk dan asuransi TLO.

    Asuransi mobil bekas all risk merupakan jenis asuransi yang akan memberikan pertanggungan mobil nasabahnya, mulai dari kerusakan ringan , berat bahkan hilang sesuai dengan yang tertulis di polis asuransi all risk. Sedangkan asuransi TLO mobil bekas hanya menanggung mobil nasabahnya dari kerusakan total minimal 75% dan hilang.

    Dikarenakan proteksi yang diberikan asuransi mobil bekas all risk cukup lengkap yakni mengcover kerusakan ringan hingga berat, tak heran jika biaya asuransi all risk mobil bekas lebih mahal dibandingkan biaya asuransi TLO yang hanya mengcover kerusakan min 75% dari harga mobil yang diasuransikan.

    Biaya Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Seperti pembahasan sebelumnya jika biaya asuransi all risk mobil bekas memiliki biaya yang lebih tinggin jika dibandingkan dengan biaya asuransi TLO. Dimana besarnya biaya premi asuransi all risk mobil bekas tergantung dari beberapa hal dibawah ini :

    • Nilai Mobil, tahun Jenis, Nomor Plat Mobil
    • Umumnya biaya rate premi mobil bekas dan mobil baru tidak ada bedanya, namun perusahaan asuransi menetapkan rate harga pasar objek berdasarkan situasi dan kondisi yang berlaku saat ini.

    Setiap asuransi mobil bekas tentunya memiliki kebijakan yang berbeda beda. Secara umum, cara menghitung biaya asuransi all risk mobil bekas didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Dimana besaran rate nya bisa dilihat di pembahasan tentang Rate Asuransi All Risk.

    Dan berikut ini merupakan simulasi perhitungan biaya asuransi all risk mobil bekas :

    Harga mobil bekas Rp 260.000.000 ( kategori 3 )

    Wilayah beroperasi di kota Jakarta ( wilayah 2 )

    2,08% x Rp 260.000.000 = Rp 5.408.000 / pertahun

    Berdasarkan perhitungan di atas, biaya asuransi all risk mobil bekas yang wajib anda bayarkan untuk memiliki produk ini sebesar Rp 5.408.000 per tahun.

  • Tentang Polis Asuransi All Risk Mobil

    Tentang Polis Asuransi All Risk Mobil

    Para pemilik kendaraan pribadi pastinya akan selalu dihantui dengan namanya resiko kecelekaan dan kehilangan yang kapan saja bisa terjadi. Terlebih jika dilihat di beberapa kota besar di Indonesia saat ini, sudah begitu banyak pengemudi yang ugal ugalan dalam berkendara. Tak heran jika saat ini sudah banyak para pemilik kendaraan khususnya mobil memilih dan memiliki polis asuransi all risk mobil yang berguna untuk perlindungan mobil.

    Asuransi all risk mobil bisa diartikan sebagai asuransi segala resiko atau menyeluruh. Dimana nasabah yang memiliki polis asuransi all risk mobil ini akan mendapatkan penanggungan biaya perbaikan mulai dari kerusakan ringan, berat dan bahkan hilang akibat tindakan pencurian atau perampasan.

    Perbedaan Asuransi All Risk Dengan TLO

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, jika asuransi All Risk mobil akan memberi jaminan untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

    Sedangkan untuk asuransi mobil TLO hanya memberikan perlindungan jaminan perbaikan apabila mobil kamu mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan.

    Tak heran jika premi polis asuransi all risk mobil ini relatif lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Namun, dibalik mahalnya premi asuransi yang dikeluarkan untuk polis asuransi all risk mobil ini, terdapat perlindungan yang lebih makksimal dibandingkan asuransi TLO.

    Cakupan Perlindungan Asuransi All Risk Mobil

    Bagi pemilik polis asuransi all risk mobil nantinya akan menerima  perlindungan yang lengkap mulai dari kerusakan kecil hingga besar, Untuk tanggungan yang akan diterima oleh pemilik polis asuransi mobil All Risk adalah sebagai berikut:

    • Layanan Derek
    • Layanan Bantuan Darurat di Jalan
    • Mitra Bengkel Terpercaya
    • Same-Day Repair
    • Penggantian Mobil Baru
    • Perlindungan Mobil Pribadi
    • Penggantian Biaya Transportasi
    • Layanan Pembaruan STNK

    Semoga pembahasan diatas tentang polis asuransi all risk mobil bisa membantu anda dalam menentukan pilihan dalam membeli asuransi mobil.

  • Rekomendasi Perusahaan Asuransi All Risk Termurah

    Rekomendasi Perusahaan Asuransi All Risk Termurah

    Asuransi all risk termurah bisa anda dapatkan pada beberapa perusahaan asuransi mobil. Biasanya, pihak perusahaan asuransi akan memberikan penawaran terbaik dari polisnya dan tidak jarang anda bisa mendapatkan polis asuransi dengan harga yang murah tapi dengan kualitas yang sama sesuai yang tertulis pada polis asuransi all risk.

    Asuransi all risk sendiri merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan perlindungan lengkap mulai dari kerusakan ringan, berat bahkan kehilangan mobil yang diakibatkan tindakan pencurian atau perampasan.

    Berikut ini rekomendasi perusahaan asuransi all risk termurah 2021, dimana simulasi perhitungan premi asuransi all risk ini berdasarkan harga mobil Rp 150 juta, beroperasi di wilayah Jakarta.

    1. Asuransi MV KB

    Asuransi MV KB merupakan salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi all risk termurah, dimana untuk biaya premi per tahunnya yakni sebesar Rp3.631.800, Selain itu, nasabah nantinya akan mendapatkan layanan towing car, tapi tidak mendapatkan layanan replacement car dengan durasi polis 14 hari atau 2 minggu setelah pendaftaran.

    2. Asuransi Simas Insurtech

    Asuransi all risk termurah selanjutnya adalah Asuransi Simas Insurtech. Dengaan biaya premi pertahunnya sebesar Rp3.643.850, untuk layanan polis dikirim 3 hari setelah pendaftaran dan layanannya hanya mendapatkan layanan towing car saja.

    3. Asuransi Kendaraan Bermotor Kresna

    Asuransi Kendaraan Bermotor Kresna menawarkan jenis asuransi all risk termurah, dimana biaya premi yang nantinya dikeluarkan oleh nasabah pertahunnya sebesar Rp 3.611.800. Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan layanan towing car dan tidak termasuk replacement car, untuk proses mendapatkan polisnya sampai 2 minggu atau 14 hari setelah pendaftaran.

    4. Jasindo Vehicle Insurance

    Rekomendasi perusahaan asuransi all risk termurah yang terakhir adalah Jasindo Vehicle Insurance. Perusahaan satu ini menawarkan jenis asuransi all risk yang cukup murah, yakni biaya premi hanya sebesar 3.644.850 pertahunnya. Selain itu, nasabah juga nantinya akan mendapatkan layanan towing car dan tidak ada layanan replacement car ketika terjadi kehilangan atau pencurian mobil.

    Simulasi perhitungan biaya asuransi all risk termurah tersebut belum termasuk biaya administrasi dan biaya tambahan lainnya, jika anda hanya ingin ikut asuransi hanya durasi 3 bulan atau 6 bulan, biaya per bulannya lebih mahal dibandingan premi pertahunnya.

  • Pengertian Asuransi All Risk Serta Manfaat Asuransi All Risk

    Pengertian Asuransi All Risk Serta Manfaat Asuransi All Risk

    Pengertian asuransi all risk adalah jenis produk asuransi yang akan melindungi kendaraan bermotor daari segala resiko yang mungkin terjadi seperti kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, bencana alam, kerusuhan/huru hara bahkan ketika mobil yang diasuransikan hilang dikarenakan pencurian atau perampasan.

    Manfaat Asuransi all risk antara lain bisa memberikan perlindungan bagi mobil nasabahnya mulai dari kerusakan ringan, berat dan hilang. Selain itu, pemilik asuransi all risk mobil juga bisa memperluas perlindungannya yang tidak tertera pada polis asuransi all risk mobil, seperti mobil rusak terendam air hujan dll.

    Pengertian asuransi all risk adalah proteksi yang diberikan menyeluruh, dimana perlindungan menyeluruh ini meliputi :

    • Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok
    • Segala perbuatan jahat orang lain
    • Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan
    • Kebakaran dan sambaran petir
    • Segala sebab dan risiko selama penyeberangan laut dengan feri
    • Kerusakan roda akibat kecelakaan
    • Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat
    • Pengecualian yang ada di polis asuransi all risk

    Keuntungan Memiliki Asuransi All Risk

    Dengan menggunakan asuransi mobil all risk, kamu akan mendapatkan 3 keuntungan yang tidak akan kamu dapatkan di jenis asuransi lainnya, seperti:

    1. Mobil terlindungi secara total

    Keuntungan memiliki asuransi all risk ini membuat kamu tidak perlu cemas lagi akan resiko kerusakan yang kapan saja bisa terjadi pada mobilmu, hal ini dikarenakan asuransi all risk akan menanggung kerusakan yang terjadi pada mobilmu mulai dari kerusakan ringan hingga berat. Berbeda dengan jenis asuransi TLO yang hanya akan menanggung kerusakan mobilmu diatas 75%.

    2. Cakupan manfaat yang lebih luas

    Berbeda dengan asuransi TLO yang hanya menanggung total kerusakan diatas 75%, asuransi all risk ini memiliki pilihan perluasan jaminan. Dimana dengan perluasan jaminan tersebut, bisa lebih melindungi mobilmu dari resiko resiko khusus seperti bencana alam, kerusuhan, hingga tanggung jawah pihak ketiga jika penyebab kecelakaan menyebabkan pengendara lain terluka.

    3. Membuat pikiran lebih tenang

    Dikarenakan perlindungan yang diberikan asuransi all risk ini menyeluruh, sehingga membuat pikiran kamu bisa lebih tenang dalam mengahadapi hal hal yang tidak diinginkan sebelumnya. Dimana beban biaya perbaikan nantinya akan dijamin oleh pihak asuransi tersebut.

    Semoga ulasan singkat tentang pengertian asuransi all risk diatas bisa membantu anda ketika ingin membeli asuransi all risk.

  • Lakukan Hal Ini, Sebelum Membeli Polis Asuransi All Risk

    Lakukan Hal Ini, Sebelum Membeli Polis Asuransi All Risk

    Umumnya asuransi mobil memiliki 2 jenis produk asuransi yang bisa memberikan perlindungan terhadap mobil nasabahnya yakni asuransi all risk dan asuransi TLO. Dimana dari kedua jenis asuransi tersebut memiliki perbedaan yang terletak pada proteksi yang diberikan. Asuransi all risk akan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua resiko mobil nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada polis asuransi all risk, sedangkan asuransi TLO hanya melindungi kendaraan jika terjadi kerusakan total lebih dari 75% atau kehilangan.

    Bicara mengenai biaya premi yang dikeluarkan, polis asuransi all risk terbilang jauh lebih mahal dibandingkan asuransi TLO. Namun, sampai saat ini masih banyak orang yang memilih memiliki polis asuransi all risk dibandingkan asuransi TLO, sebab proteksi yang diberikan oleh asuransi all risk memang cukup lengkap.

    Nah, bagi kamu yang ingin memiliki polis asuransi all risk, sebaiknya lakukan hal ini, sebelum membeli polis asuransi all risk :

    1. Cek Anggaran Anda

    Sebelum membeli polis asuransi all risk, terlebih dahulu anda melihat kondisi keuangan yang anda miliki. Sebab biaya premi untuk jenis asuransi all risk terbilang sangat mahal, seperti contoh jika mobil yang anda miliki memiliki harga 200 jutaan, maka biaya yang wajib anda keluarkan pertahunnya berkisar 3 jutaan. Namun, dibalik mahalnya biaya premi tersebut pastinya memiliki keunggulan yang lebih banyak dan menguntungkan anda jika mengalami musibah yang tidak diinginkan.

    2. Bandingkan Produk dan Pilih yang Terbaik dan Terpercaya

    Besarnya biaya premi polis asuransi all risk sangat mahal, maka dari itu sebelum membeli polis asuransi all risk perlu membandingkan produk asuransi tersebut dari berbagai perusahaan asuransi. Hal ini tentunya akan berpengaruh kedepannya, sebab memilih perusahaan asuransi yang terbaik dan terpercaya akan memudahkan anda disaat melakukan klaim dan pastinya jaringan bengkel rekanan jauh lebih banyak sehingga anda tidak susah untuk mencari bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut. Cara membandingkannya bisa melalui online.

    3. Perhatikan Reputasi Perusahaan

    Salah satu cara untuk melihat reputasi perusahaan asuransi yakni dengan jeli memperhatikan tertimoni pelanggan yang pernah menggunakan produk asuransi tersebut, khususnya untuk masalah klaim asuransi. Jika klaim mudah, jaringan bengkel luas sehingga pelanggan puas, maka testimoninya biasanya akan bagus juga.

    Selain memperhatikan beberapa hal yang sudah dijelaskan diatas sebelum membeli polis asuransi all risk, hal penting lainnya yang perlu anda pamahi adalah mekanisme dalam melakukan klaim asuransi. Secara umum proses klaim asuransi relatif mudah, dimana anda tinggal kontak call center dan menyampaikan rencana unruk proses klaim, setelah itu tinggal mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak asuransi mobil.

  • Keuntungan dan Kekurangan Asuransi Mobil Bekas Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli

    Keuntungan dan Kekurangan Asuransi Mobil Bekas Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli

    Memiliki sebuah kendaraan roda empat memang menjadi impian setiap orang. Hal ini tentunya karena dengan memiliki mobil, kita bisa pergi kemana saja bersama keluarga tercinta. Namun untuk menjaga dan merawat mobil tidaklah mudah, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki asuransi mobil bekas ataupun mobil baru.

    Asuransi mobil sendiri merupakan suatu produk perlindungan mobil terhadap kerusakan bahkan hilangnya mobil. Mau itu mobil baru atau mobil bekas, semuanya akan ditanggung oleh pihak asuransi mobil sesuai dengan ketentuan polis.

    Bagi anda yang memiliki mobil bekas dan ingin memiliki asuransi mobil, maka ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu keuntungan dan kekurangan asuransi mobil bekas sebelum membeli. Sebab, meskipun sama sama menawarkan fasilitas perlindungan, perlindungan mobil bekas dan baru tentunya akan berbeda dalam banyak hal.

    Keuntungan asuransi mobil bekas

    • Mobil dengan usia yang sudah lebih dari 5 tahun pastinya sudah menempuh jarak yang cukup jauh, sehingga akan berpotensi mengalami masalah baik dari kualitas mesin maupun yang lainnya. Maka dari itu, ada baiknya jika mobil bekas menggunakan asuransi.
    • Menjaga kestabilan finansial karena biaya yang muncul akibat mobil bekas yang rusak atau hilang cukup tinggi sehingga bisa dicegah lewat asuransi mobil.
    • Asuransi mobil bisa menjadi salah satu faktor yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara.
    • Hanya dengan membayar biaya klaim ratusan ribu rupiah perbulan, kerugian hingga jutaan rupiah bisa diganti menggunakan asuransi mobil bekas.

    Kekurangan asuransi mobil bekas

    • Proses penyelesaian polis asuransi mobil bekas lebih panjang karena dalam rumitnya menentukan harga mobil bekas.
    • Asuransi mobil bekas diperlukan survei hingga appraisal untuk penilaian harga mobil bekas yang ini tidak terdapat pada mobil baru.
    • Premi asuransi mobil bekas untuk perlindungan all-risk ataupun TLO umumnya lebih mahal dibandingkan premi asuransi mobil baru karena ada tambahan biaya loading (berdasarkan umur kendaraan) yang dibebankan berdasarkan umur kendaraan. Makin tua usia mobil maka risikonya makin besar dan peluang terjadinya kerusakan juga semakin besar.

    Itulah keuntungan dan kekurang asuransi mobil bekas yang bisa anda pahami terlebih dahulu sebelum membeli asuransi. Disarankan untuk membeli asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan mobil anda saat ini dan pastinya sesuaikan dengan kondisi keuangan yang anda miliki.

  • Simulasi Perhitungan Premi Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Simulasi Perhitungan Premi Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Premi Asuransi All Risk Mobil Bekas – Asuransi mobil bekas berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap mobil para nasabahnya sekaligus bisa membuat kenyamanan pemilik mobil. Tidak hanya mobil baru, mobil bekas yang kini anda miliki pun sangat cocok untuk memiliki asuransi mobil. Tingga bagaimana anda memilih asuransi mobil sesuai dengan kebutuhan mobil bekas anda.

    Ada beberapa alasan alasan kenapa mobil bekas sangat perlu diasuransikan, sebab :

    • Mobil bekas akan lebih banyak membutuhkan biaya untuk perbaikan. Apalagi kita tahu jika performa mobil bekas sudah mengalami penurunan dibanding dengan mobil baru.
    • Resiko berkendara pastinya akan menghantui siapapun, karena kita tidak bisa menebak dan memprediksinya. Oleh sebab itu, dengan memiliki asuransi mobil bekas setidaknya bisa terhindar dari kerugian finansialyang cukup besar akibat rusak ataupun hilangnya mobil.

    Salah satu jenis asuransi mobil bekas yang bisa anda miliki adalah asuransi all risk mobil bekas. Asuransi ini merupakan asuransi yang menanggung segala kerusakan hingga kehilangan mobil. Asuransi all risk mobil bekas biasanya tersedia dengan usia mobil dibawah 10 tahun. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan ketersediann suku cadang mobil bekas. Semakin tua usia mobil maka suku cadang akan semakin susah untuk ditemukan sehingga pihak asuransi mobil bekas memberikan ketentuan usia mobil dibawah 10 tahun.

    Premi Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Bicara mengenai premi asuransi all risk mobil bekas, berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tarif premi asuransi all risk mobil bekas sebagai berikut :

    Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
    Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
    Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%  2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
    Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
    Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

    Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.

    • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
    • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Disesuaikan juga dengan kategori harga mobil.

    • Kategori 1, yaitu Rp0 – Rp125 juta
    • Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta – Rp200 juta
    • Kategor 3, yaitu lebih dari Rp200 juta – Rp400 juta
    • Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400 juta – Rp800 juta
    • Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta

    Dan berikut ini simulasi perhitungan premi asuransi all risk mobil bekas

    Harga Mobil Bekas Rp 145.000.000 ( kategori 2 )

    Beroperasi di kota Jakarta ( wilayah 2 )

    2,47% x Rp 145.000.000 = Rp 3.581.500

    Jadi anda wajib membayar premi asuransi all risk mobil bekas pertahunnya sebesar Rp 3.581.500,-