Kategori: Asuransi

Asuransi Kendaraan bermotor

  • Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Asuransi TLO Mobil Bekas

    Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Asuransi TLO Mobil Bekas

    Asuransi mobil merupakan suatu produk yang menawarkan perlindungan jaminan terhadap mobil nasabahnya baik itu mobil baru ataupun mobil bekas. Banyak hal yang mungkin bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, sehingga dengan menggunakan asuransi khusus untuk mobil bekas merupakan salah satu langkah yang tepat dalam memberikan perlindungan terhadap mobil yang anda miliki. Salah satu jenis asuransi mobil yang paling banyak direkomendasikan untuk mobil bekas adalah asuransi TLO mobil bekas.

    Asuransi TLO mobil bekas sendiri merupakan jenis asuransi yang akan menawarkan perlindungan terhadap mobil nasabahnya dari total kerusakan mobil minimal 75% atau hilang akibat tindakan pencurian atau perampasan. Sedangkan untuk besaran biaya premi nya, untuk jenis asuransi TLO terbilang jauh lebih murah jika dibandingkan jenis asuransi all risk. Hal ini dikarenakan dalam asuransi TLO mobil bekas ada ketentuan minimal untuk skala kerusakan pada mobil nasabahnya, sedangkan untuk asuransi all risk akan memberikan perlindungan kendaraan nasabahnya mulai dari kerusakan ringan hingga berat sekalipun, jadi jangan heran jika biaya premi asuransi all risk jauh lebih mahal jika dibandingkan asuransi TLO.

    Kelebihan asuransi TLO mobil bekas

    1. Memberi proteksi secara maksimal dari berbagai risiko

    Tujuan utama memiliki asuransi mobil adalah agar memberi proteksi khusus terhadap mobil nasabahnya. Dengan kata lain, asuransi TLO mobil bekas ini memiliki jaminan pertanggungan perbaikan apabila mobil nasabahnya mengalami kerusakan minimal 75% atau lebih dan hilang akibat tindakan pencurian ataupun perampasan.

    2. Kendaraan bekas pakai lebih rentan mengalami kerusakan

    Umumnya usia mobil yang sudah menginjak lebih dari 5 tahun dan memiliki karak tempuh cukup jauh tentunya akan berpotensi mengalami lebih banyak masalah kerusakan. Dengan mengikuti asuransi TLO mobil bekas ini, membuat mobil bekas anda akan terlindungi dari kerusakan besar sehingga anda bisa lebih tenang dan nyaman dalam mengendarai mobil.

    3. Berperan dalam kestabilan finansial pemilik kendaraan

    Berperan dalam kestabilan finansial artinya asuransi tlo mobil bekas bisa membantu setiap pemilik asuransi tlo mobil bekas supaya bisa lebih mudah mengontrol kestabilan finansial. Pasalnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan mobil bekas jika tidak memiliki asuransi tlo mobil bekas terbilang sangat besar.

    Kekurangan asuransi TLO mobil bekas

    1. Proses pengajuan klaim asuransi TLO tergolong rumit

    Perlu diketahui, jika klaim asuransi tlo mobil bekas tergolong lebih rumit dan memakan waktu yang tak sebentar jika dibandingkan dengan jenis asuransi mobil baru. Hal ini dikarenakan asuransi tlo mobil bekas akan membutuhkan appraisal dan survei demi mendapatkan penilaian yang tepat.

    2. Premi yang ditawarkan cenderung lebih mahal

    Mengingat resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan mobil baru, tak heran jika premi asuransi TLO mobil bekas akan cenderung lebih mahal, apalagi adanya tambahan biaya loading berdasarkan dari usia mobil yang dimiliki calon nasabahnya.

    Semakin tua umur mobil yang dimiliki, maka resiko yang nantimya dihadapi pun akan semakin besar, atas dasar hal inilah perusahaan asuransi kerap membebankan biaya loading antara 5-10% pada mobil bekas.

    3. Tidak menanggung kerusakan ringan

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi, jika asuransi TLO mobil bekas merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan perlindungan dari kerusakan total minimal 75% atau lebih serta hilang akibat tindakan pencurian atau perampasan. Dengan arti lain, mobil yang mengalami kerusakan ringan seperti lecet atau penyok yang kurang dari 75% maka klaim tidak bisa diajukan.

    Itulah ulasan singkat tenatng kelebihan dan kekurangan asuransi TLO mobil bekas ini, Bagi kalian yang berencana membeli asuransi mobil bekas untuk perlindungan kendaraan, semoga pembahasan diatas bisa membantu kalian dalam menentukan pilihan asuransi yang tepat untuk kalian miliki.

     

  • Prosedur Klaim Asuransi All Risk Mobil Hilang

    Prosedur Klaim Asuransi All Risk Mobil Hilang

    Di jaman yang terbilang nekat ini memang membuat para pemilik mobil merasa khawatir akan keselamatan dan keamanan saat berada dilingkungan yang terbilang rawan akan tindak pencurian. Salah satu yang sering terjadi adalah maraknya kasus pencurian kendaraan baik itu sepeda motor ataupun mobil. Salah satu cara agar pemilik mobil tetap tenang dan merasa aman dalam setiap berkendara ataupun singgah ditempat yang terbilang rawan adalah dengan memiliki asuransi all risk mobil hilang.

    Umumnya asuransi mobil terbagi menjadi 2 jenis yakni asuransi TLO dan asuransi all risk, Dimana kedua asuransi ini sama sama memberikan jaminan perlindungan terhadap mobil nasabahnya yang hilang.

    Nah berikut ini merupakan prosedur klaim asuransi all risk mobil hilang akibat pencurian yang bisa anda pahami agar nantinya pengajuan klaim diterima oleh pihak asuransi mobil :

    1. Menghubungi Perusahaan Asuransi

    Pada saat anda menyadari jika mobil yang anda miliki hilang dikarenakan pencurian, maka segeralah untuk menghubungi perusahaan asuransi yang anda ikuti dan segeralah membuat laporan melalui telepon atau email. Tergantung fasilitas layanan yang ada di perusahaan asuransi tersebut.

    Selain itu, anda juga bisa langsung mendatangi kanntor perusahaan asuransi yang anda miliki untuk melaporkan kehilangan mobil anda. Yang perlu anda pahami adalah batas waktu pelaporan kehilangan biasanya 3 hari dari kejadian tergantung dari kebijakan yang ada pada perusahaan asuransi tersebut.

    2. Buat Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian

    Ketika mobil yang anda miliki hilang, maka jangan lupa untuk melaporkan status kehilangan tersebut ke pihak kepolisian bersamaan dengan laporan yang dilakukan kepada perusahaan asuransi. Jangan tunda tunda untuk membuat berita acara kehilangan dari kepolisian, sebab batas waktu maksimal pelaporan ke kepolisian adalah 1×24 jam setelah kejadian.

    Hal ini perlu anda lakukan sebab nantinya kepolisian akan memblokir seluruh dokumen yang terkait dengan kendaraan tersebut. Agar tidak adanya penyalahgunaan mobil oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian juga biasanya akan meminta dua orang saksi untuk diperiksa sebelum menerbitkan surat kehilangan. Kemudian akan membuat laporan kemajuan dari kasus pencurian tersebut.

    3. Perlu Ada Surat Resmi dari Kepala Direktorat Reserse

    Klaim asuransi all risk mobil hilang juga wajib melampirkan dokumen surat resmi yang dikeluarkan Kepala Direktorat Reserse. Untuk membuat surat resmi ini, anda memerlukan persyaratan antara lain fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, fotokopi polis asuransi, fotokopi tanda laporan dari kepolisian, surat pengantar asli dari pihak asuransi, fotokopi dokumen tempat kejadian perkara, dan surat asli daftar pencarian barang.

    4. Dokumen Penting Untuk Pengajuan Klaim

    Setelah prosedur prosedur yang disebutkan diatas sudah lengkap, maka klaim asuransi all risk mobil hilang bisa anda ajukan ke pihak asuransi dengan menyertakan dokumen persyaratan dalam pengajuan klaim, seperti :

    • Polis asli
    • Dokumen asli BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan
    • Kunci kendaraan yang asli ataupun cadangan
    • Fotokopi SIM pengemudi
    • Fotokopi KTP tertanggung sesuai nama yang tercantum dalam STNK
    • Kuitansi bermaterai 3 lembar
    • Berkas resmi dari pihak berwajib yang meliput surat berita acara kehilangan kepolisian (BAP), surat tanda pemblokiran dari Polda, serta surat keterangan resmi dari Kepala Direktorat Reserse

    Proses pengklaiman dan pertanggungan asuransi all risk mobil hilang biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan sejak pengajuan klaim. Biasanya, pihak asuransi akan memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus pencurian mobil selama 60 hari sebelum klaim asuransi diproses lebih lanjut. Setelah pengajuan klaim diproses dan disetujui, pihak asuransi nantinya akan memberikan dana ganti rugi yang diberikan selambat-lambatnya selama 30 hari.

     

  • Biaya Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Sebelum Membeli

    Biaya Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Sebelum Membeli

    Biaya asuransi all risk untuk mobil – Bagi setiap pemilik kendaraan mobil pastinya sudah tak asing lagi jika mendengar kata asuransi mobil. Ya, asuransi mobil merupakan produk yang menawarkan perlindungan terhadap mobil nasabahnya dari berbagai macam kerusakan yang diakibatkan oleh beberapa kejadian/musibah yang dialami oleh pemilik mobil.

    Umumnya pihak perusahaan asuransi mobil akan memberikan penawaran jenis asuransi terhadap calon nasabahnya yakni asuransi TLO dan asuransi all risk. Dimana dari kedua asuransi ini memiliki perlindungan yang berbeda terhadap mobil nasabahnya.

    Asuransi TLO sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan terhadap mobil nasabahnya dari kerusakan total 75% atau lebih, sedangkan asuransi all risk adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap mobil nasabahnya mulai dari kerusakan ringan hingg berat. Jika dilihat dari perlindungan yang diberikan oleh kedua jenis asuransi ini, maka asuransi all risk memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan asuransi TLO. Lalu, berapakah biaya asuransi all risk untuk mobil ?

    Anda tidak perlu bingung dalam melakukan perhitungan biaya asuransi all risk untuk mobil yang anda miliki, sebab besaran premi sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan. Dimana didalam surat edaran tersebut sudah mengatur besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

    Biaya Asuransi All Risk 

    Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
    Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
    Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%  2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
    Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
    Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

    Keterangan wilayah

    • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
    • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Dan berikut ini merupakan simulasi perhitungan biaya asuransi all risk untuk mobil yang anda miliki

    Contoh :

    Harga Mobil Yang anda miliki sebesar Rp 350.000.000,- ( kategori 3 )

    KTP domisili anda berada di DKI Jakarta ( Wilayah 2 )

    2,08% x Rp 350.000.000 = Rp 7.280.000/pertahun

    Jadi yang wajib dibayarkan pertahunnya jika mengikuti asuransi all risk sebesar Rp 7.280.000,-

  • Cara Klaim Asuransi Mobil Baru Kredit yang Mudah

    Cara Klaim Asuransi Mobil Baru Kredit yang Mudah

    Cara klaim asuransi mobil baru kredit memang berbeda beda tergantung dari jenis asuransi yang digunakan oleh para nasabahnya. Klaim asuransi sangat dibutuhkan bagi mereka para nasabah yang baru saja mengalami musibah kejadian buruk terhadap mobil nya.

    Umumnya ketika membeli mobil baru secara kredit, besar keumngkinan mobil anda sudah dilindungi oleh asuransi mobil baru kredit. Tinggal anda memastikan saja jenis asuransi apa yang didapat dari pembelian mobil baru secara kredit.

    Pada dasarnya asuransi mobil terbagi menjadi 2 jenis yakni asuransi TLO dan asuransi all risk. Asuransi TLO sendiri merupakan asuransi yang memberikan jaminan perbaikan mobil nasabahnya dari kerusakan total minimal 75% atau lebih, sedangkan asuransi all risk merupakan asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh mulai dari kerusakan ringan, sedang dan berat.

    Berikut ini merupakan cara klaim asuransi mobil baru kredit yang cukup mudah dilakukan ketika nasabah asuransi ingin mengajukan klaim.

    1. Asuransi Garda Oto

    • Segera melaporkan kejadian atau kerusakan. Pada tahap ini usahakan untuk mendokumentasikan kondisi mobil dalam bentuk foto.
    • Siapkan dokumen-dokumen, seperti SIM, STNK, polis asuransi, dan surat keterangan dari kepolisian terutama ketika mobil mengalami kerusakan lebih dari 70%.
    • Datang ke kantor cabang terdekat. Untuk tahap ini konsumen disarankan mengisi laporan melalui aplikasi Garda Mobile Otocare terlebih dahulu guna mendapat nomor antrian khusus.
    • Pantau prosesnya lewat aplikasi. Pada tahap ini petugas akan melakukan survei kondisi mobil.
      Jika semua proses lancar dan enggak ada masalah maka mobil bisa diperbaiki.

    2. Asuransi Adira

    • Melaporkan klaim dengan cara datang ke kantor atau menghubungi Adira Care (1500 456) maksimal lima hari kerja setelah kejadian.
    • Siapkan dokumen-dokumen yang diminta dan foto-foto kerusakan mobil.
    • Menjalani proses survei dan analisa klaim.
    • Penggantian klaim sesuai ketentuan.

    3. BCA Finance

    Untuk diketahui, BCA Finance sebenernya merupakan perusahaan pembiayaan, bukan asuransi. Namun mereka melakukan kerjasama dengan banyak perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen kredit mobilnya.

    Untuk kerusakan parah atau mobil hilang, prosedurnya antara lain:

    • Melapor ke BCA Finance dalam 3×24 jam.
    • Melengkapi dokumen-dokumen, meliputi Surat Tanda Penerimaan Lapor dari Kepolisian, STNK asli, kunci kontak asli dan duplikat, fotocopy SIM pengemudi serta KTP tertanggung, formulir klaim, surat keterangan dari markas besar Kepolisian tingkat provinsi.
    • Surat blokir, khusus untuk mobil hilang.

    Untuk kecelakaan parsial:

    • Melapor dalam 3×24 jam.
    • Mengajukan klaim resmi dengan dokumen-dokumen, meliputi fotocopy STNK, fotocopy SIM, fotocopy KTP tertanggung, dan formulir klaim.
    • Akan diperlukan dokumen tambahan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian jika mesin rusak berat dan adanya pencurian oleh orang jahat.
    • Surat tuntutan dari pihak ketiga apabila ada tuntutan.
    • Dari ketiga perusahaan di atas terdapat sejumlah kesamaan dalam prosedur pengajuan klaim asuransi. Semuanya diawali proses pelaporan, pengumpulan dokumen, survei, dan barulah kemudian diputuskan apakah klaim diterima atau ditolak.

    Jika anda tidak menggunakan asuransi mobil baru kredit dari perusahaan asuransi diatas kemungkinan besar langkah langkah pengajuan klaim asuransinya tidak jauh berbeda dengan yang disebutkan diatas. Jadi segeralah melaporkan ke pihak asuransi mobil yang anda miliki jika anda mengalami kejadian buruk pada mobil yang anda miliki.

     

  • Wajib diketahui, Tipe Kerusakan Yang Tidak Dilindungi Asuransi All Risk Mobil

    Wajib diketahui, Tipe Kerusakan Yang Tidak Dilindungi Asuransi All Risk Mobil

    Asuransi All Risk – Berbicara soal asuransi mobil, tentunya sebagian banyak orang berpendapat jika iuran premi asuransi mobil sama saja dengan membuang – buang uang, apalagi jika tidak ada klaim yang diajukan. Namun faktanya, banyak manfaat yang kita dapatkan jika memiliki asuransi mobil, selain itu para pemilik mobil pun akan merasa tenang dan aman disaat mengendarai mobilnya.

    Umumnya asuransi mobil terbagi menjadi 2 jenis yakni asuransi TLO dan asuransi all risk. Asuransi TLO sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan pertanggungan jaminan jika mobil nasabahnya mengalami total kerusakan minimal 75% atau lebih, sedangkan asuransi all risk merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan terhadap mobil nasabahnya secara menyeluruh mulai dari kerusakan ringan hingga berat.

    Bicara mengenai biaya preminya, asuransi all risk memiliki nilai premi yang cukup mahal dibandingkan asuransi TLO. Hal ini dikarenakan proteksi yang diberikan asuransi all risk terbilang cukup lengkap sehingga sangat wajar jika biaya preminya tinggi.

    Namun demikian, didalam asuransi all risk mobil terdapat beberapa kerusakan yang diakibatkan oleh sesuatu, dimana kerusakan itu tidak bisa di klaim oleh nasabah. Maka dari itu sebelum anda membeli asuransi all risk untuk perlindungan mobil kesayangan anda, ada baiknya untuk mengetahui tipe kerusakan yang tidak dilindungi asuransi all risk ini :

    • Mobil sengaja digunakan untuk mengikuti perlombaan atau latihan mengemudi.
    • Mobil sengaja digunakan untuk membawa atau mengangkut beban berlebih seperti membawa hewan atau barang yang tidak sesuai dengan kegunaan kendaraan.
    • Mobil digunakan untuk mendorong atau menarik benda lain sehingga berakibat kerusakan.
    • Mobil digunakan untuk perbuatan kejahatan, baik oleh pemilik polis maupun oleh keluarganya.
    • Mobil hilang diakibatkan kejadian diluar nalar, seperti penipuan hipnotis.
    • Mobil Hilang dikarenakan pemilik mobil dengan sadar menyerahkan atau menitipkan mobil pribadinya kepada orang yang tak dikenal.

    Beberapa situasi di atas umumnya terjadi karena adanya kesadaran pemilik polis asuransi all risk akan risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan, tetapi tetap melakukannya.

     

  • Simulasi Perhitungan Premi Asuransi All Risk Garda Oto

    Simulasi Perhitungan Premi Asuransi All Risk Garda Oto

    Premi Asuransi All Risk Garda Oto – Kita ketahui jika saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk unggulannya dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap calon nasabahnya, salah satu perusahaan yang terkenal dan memiliki reputasi yang baik adalah Garda Oto. Dimana perusahaan satu ini berdiri sejak tahun 1990 dan sampai saat ini memiliki cukup banyak bengkel rekanan yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Garda oto sendiri saat ini memiliki dua jenis pertanggungan yakni all risk dan TLO. Asuransi all risk atau komprehensif merupakan jenis asuransi yang akan memberikan pertanggungan menyeluruh mulai dari kerusakan ringan, sedang atau berat, sedangkan asuran TLO merupakan jenis asuransi yang akan memberikan pertanggungan dari kerusakan total 75% atau lebih.

    Meski premi asuransi all risk garda oto terbilang mahal jika dibandingkan premi asuransi TLO, tetap saja banyak pemilik kendaraan yang lebih memilih asuransi all risk ini, sebab perlindungan yang diberikan oleh asuransi all risk cukup lengkap sehingga akan membuat pemilik kendaraan merasa nyaman dan aman saat berkendara. Lalu berapakah sebenarnya premi asuransi all risk garda oto yang wajib dibayarkan calon nasabahnya setiap tahunnya ?

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Dalam surat edaran tersebut, rate asuransi mobil OJK yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:

    • jenis asuransi
    • jenis kendaraan,
    • kategori,
    • uang pertanggungan, dan
    • wilayah.

    Berikut ini merupakan daftar premi asuransi all risk garda oto dan simulasi perhitungan premi-nya :

    Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kategori 1 Rp0-Rp125.000.000 3,82%–4,20% 3,26%–3,59% 2,53%–2,78%
    Kategori 2 >Rp125.000.000-Rp200.000.000 2,67%–2,94% 2,47%–2,72% 2,69%–2,96%
    Kategori 3 >Rp200.000.000-Rp400.000.000 2,18%–2,40% 2,08%–2,29% 1,79%–1,97%
    Kategori 4 >Rp400.000.000-Rp800.000.000 1,20%–1,32% 1,20%–1,32% 1,14%–1,25%
    Kategori 5 >Rp800.000.000 1,05%–1,16% 1,05%–1,16% 1,05%–1,16%

    Keterangan:

    • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
    • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Simulasi perhitungan premi asuransi all risk garda oto :

    Mobil Harga Rp 350.000.000 Juta ( Kategori 3 )

    KTP berdomisili di DKI Jakarta ( Wilayah 2 )

    2,08% x Rp 350.000.000 = Rp 7.280.000,-

    Jadi calon nasabah nantinya diwajibkan membayar premi asuransi all risk garda oto pertahunnya sekitar Rp 7.280.000.-

  • Tips Agar Klaim Asuransi Mobil All Risk Diterima

    Tips Agar Klaim Asuransi Mobil All Risk Diterima

    Asuransi All Risk Mobil – Saat ini asuransi mobil terbilang cukup penting dimiliki bagi setiap pemilik kendaraan mobil. Hal ini tentunya untuk melindungi mobil dari segela resiko yang dihadapi, mulai dari kerusakan ringan, berat sampai dengan kehilangan mobil.

    Umumnya, asuransi mobil terdiri dari dua jenis yakni asuransi mobil TLO dan asuransi mobil all risk. Dimana asuransi all risk merupakan asuransi yang akan memberikan proteksi perlindungan mobil secara menyeluruh, baik itu dalam skala kecil maupun besar. Sedangkan asuransi TLO merupakan asuransi yang hanya memberikan perlindungan terhadap mobil anda jika mengalami kerusakan total mencapai 75% atau lebih dan hilang.

    Walaupun Biaya asuransi mobil all risk terbilang mahal dibandingkan asuransi TLO, tetap saja asuransi all risk masih menjadi banyak pilihan oleh pemilik mobil. Hal ini tentunya dikarenakan proteksi yang diberikan oleh asuransi mobil all risk cukup lengkap sehingga akan membuat nyaman dan aman saat mengendarai mobil.

    Namun, terkadang sampai dengan saat ini masih banyak para nasabah asuransi yang pengajuan klaim asuransinya di tolak, ntah karena berkas atau dokumen yang kurang lengkap atau memang kurang paham akan prosedur klaim asuransi yang benar.

    Tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima

    Berikut 5 tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima oleh pihak perusahaan asuransi :

    1. Pengemudi/Pemilik Tidak Mempunyai SIM

    SIM atau surat izin mengemudi merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan terlebih jika kamu menggunakan asuransi. Banyak kejadian yang terjadi, dimana pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya tidak dapat melakukan klaim disaat mengalami kecelakaan karena pengemudinya masih dibawah umur 17 tahun dan belum memiliki SIM.

    2. SIM Hangus/Kadaluarsa

    Harap dipastikan juga agar SIM yang kamu miliki masih aktif masa berlakunya. Apabila kamu mengalami kejadian kerusakan mobil dan SIM yang anda miliki masa aktif nya sudah habis, maka klaim asuransi mobil all risk otomatis ditolak.

    3. Telat Klaim

    Tips klaim asuransi mobil all risk selanjutnya adalah ketika kamu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada mobil kamu, maka sebaiknya jangan menunda nunda klaim-nya. Ketahui batas waktu pelaporan klaim, umumnya pihak perusahaan asuransi akan memberikan batas waktu sampai 5 hari untuk pengajuan klaim asuransi mobil all risk dari setelah terjadinya kerusakan. Ketentuan tersebut sebenarnya sudah tertulis dalam PSAKBI dimana kerusakan yang dialami pemegang polis wajib dilaporkan sejak hari kejadian maksimal 5 hari.

    4. Informasi Palsu

    Selalu diperhatikan, jangan memberikan informasi palsu terhadap perusahaan asuransi agar klaim disetujui. Pihak asuransi biasanya tidak serta merta langsung membayarkan klaim yang anda ajukan, terlebih jika nominal klaimnya cukup besar. Biasanya pihak asuransi akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Dan jika ditemukan nasabah berbohong tentang kronologis kejadian yang dialami, maka klaim pun akan ditolak dan reputasi nasabah akan tercoreng.

    5. Kehilangan Karena Penggelapan, Penipuan, Hipnotis, dsb

    Klaim asuransi mobil all risk akan di tolak ketika mobil yang anda miliki hilang dikarenakan penggelapan, penipuan atau hipnotis. Kehilangan mobil yang dimaksud disini mmerupakan kehilangan mobil murni. Maka dari itu sebelum membeli asuransi mobil, harap untuk lebih teliti lagi membaca tentang syarat, ketentuan dan prosedur kalimnya. Dan jangan lupa juga untuk memahami apa yang sudah tertulis di klausul polis serta PSAKBI.

    Nah itu dia beberapa tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima. Semoga bermanfaat.

     

  • Tips Memilih Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Tips Memilih Asuransi All Risk Mobil Bekas

    Asuransi All Risk Mobil Bekas – Memiliki asuransi mobil merupakan salah satu solusi untuk menjaga mobil kita dari beberapa kerusakan yang sebelumnya tidak pernah di inginkan oleh setiap pemilik kendaraan. Ya, dengan asuransi mobil, membuat pemilik mobil tidak kebingungan lagi menyiapkan biaya dadakan dalam memperbaiki kerusakan yang terjadi karena hal ini sudah di tanggung oleh pihak perusahaan asuransi mobil.

    Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi mobil yang memberikan pelayanan terbaiknya guna melindungi mobil nasabahnya dari beberapa kerusakan yang terjadi pada mobil baru ataupun mobil bekas. Salah satu produk unggulan dari beberapa perusahaan asuransi yakni asuransi all risk mobil bekas. Dimana asuransi ini memiliki jaminan perlindungan mobil anda dari kerusakan ringan, berat dan bahkan hilang. Namun, saat ini masih banyak juga para pemilik mobil bekas yang masih bingung menentukan asuransi all risk mobil bekas terbaiknya. Salah satu faktornya yakni ketidaktahuan mereka tentang perhitungan premi ataupun fungsi dari asuransi all risk mobil bekas tersebut, sehingga membuat sebagian pemilik mobil enggan memakai asuransi mobil.

    Untuk menghitung premi asuransi all risk mobil bekas biasanya perusahaan akan melihat beberapa faktor utamanya yang bisa mempengaruhi besaran premi yang dibayarkan setiap tahunnya. Dimana perusahaan asuransi akan terlebih dahulu melihat kondisi mobil bekas yang nantinya akan diasuransikan mulai dari tahun pembuatan, jenis jenis mobil dan CC dari mobil itu sendiri.

    Logikanya, premi yang dibayarkan ini akan dihitung berdasarkan: “Nilai pertanggungan x tarif premi”. Jadi jika CC mobil Anda tinggi, perusahaan asuransi akan mengenakan premi yang lebih tinggi juga, karena berdasarkan penggandaan jumlah asuransi atau harga mobil, mobil dengan CC tinggi atau mobil sport memiliki keunggulan harga yang sangat luar biasa.

    Selain itu, semakin tua mobil, semakin rendah harga pasar mobil Anda. Jenis dan tipe biasanya mempengaruhi harga mobil juga, sehingga akan mempengaruhi harga premi yang dibayarkan. Karena secara tidak langsung perusahaan asuransi akan membutuhkan kompensasi yang cukup tinggi untuk mengasuransikan mobil yang berisiko tinggi dalam hal pengajuan klaim.

    Nah, berikut ini merupakan tips memilih asuransi all risk mobil bekas :

    1. Tips pertama dalam memilih asuransi all risk mobil bekas adalah dengan melihat kebutuhan asuransi mobil anda dengan kondisi mobil saat ini mulai dari usia kendaraa, jenis kendaraan dan penggunaannya.

    2. Jangan sungkan sungkan untuk bertanya tentang bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi, seperti berapa banyak bengkel rekanan yang pihak asuransi miliki da tersebar dimana saja. Hal ini cukup penting dilakukan karena ketika terjadi sesuatu pada mobil anda, maka anda tidak kesusahan untuk mencari bengkel rekanan perusahaan asuransi yang anda miliki.

    3. Tips memilih asuransi all risk mobil bekas selanjutnya yakni jangan lupa untuk mencari tahu, layanan apa saja yang nantinya diberikan atau disediakan oleh pihak perusahaan asuransi terhadap nasabahnya, seperti hotline 24 jam/sehari, truk derek, kantor cabang perusahaan asuransi dsb.

    4. Dalam memilih asuransi all risk mobil bekas, anda sangat perlu melihat harga dari beberap perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi all risk mobil bekas. Hal ini penting dilakukan agar anda bisa menghitung besaran preminya, disarankan untuk membeli premi yang wajar atau sesuaikan dengan kondisi keuangan anda.

    Itulah beberap tips dalam memilih asuransi all risk mobil bekas, bijaklah dalam memilih dan membeli asuransi untuk perlindungan mobil anda dan pastinya jangan sampai tergiur asuransi yang memiliki harga premi yang sangat murah tapi tidak ada kualitas pelayannnya.

  • Ketahui Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi Sebelum Membeli

    Ketahui Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi Sebelum Membeli

    Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi – Bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor, memiliki asuransi  sangatlah penting untuk perlindungan kendaraan kesayngan kamu. Terlebih jika kamu bertempat tinggal di kawasan padat seperti kota Jakarta, dimana tingkat kecelakaan dan pencurian semakin hari semakin meresahkan para pemilik dan pengendara kendaraan bermotor.

    Umumnya asuransi kendaraan memiliki 2 jenis asuransi berdasarkan cakupan perlindungannya, yakni asuransi all risk dan asuransi TLO ( Total Loss Only ). Namun saat ini ada juga beberapa perusahaan yang memiliki tambahan produk asuransi perlindungan kendaraan nasabahnya yakni asuransi kombinasi yang artinya asuransi yang menggabungkan keduanya. Nah, sebelum anda memilih dan membeli asuransi kendaraan, ada baiknya untuk mengetahui dulu perbedaan asuransi all risk dan kombinasi, agar nantinya tidak salah memilih saat ingin membelinya.

    Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi

    Asuransi all risk merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan secara menyeluruh, dimana perusahaan asuransi akan menanggung segala kerusakan mulai dari hal kecil seperti lecet, penyok, kerusakan besar dan bahkan kehilangan. Selain itu , di dalam asuransi all risk nantinya nasabah bisa mendapatkan perlindungan tambahan yang bisa memberikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Seperti contoh, ketika kamu mengalami kecelakaan dikarenakan menabrak mobil orang lain, maka pihak asuransi akan membiayai penggantian kerusakan mobil tersebut.

    Sedangkan asuransi kombinasi adalah asuransi yang menggabungkan asuransi all risk dan asuransi TLO sehingga memberikan perlindungan secara efektif. Seperti contoh, kmu memilih asuransi kombinasi selama 5 tahu, dimana di 2 tahun pertama menggunakan asuransi all risk dan kemudian di 3 tahun terakhir memilih asuransi TLO dan sebaliknya. Hal ini bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.

    Kelebihan memiliki asuransi kombinasi yakni bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal mulai dari keruskaan ringan hingga besar yang diakibatkan kecelakaan, bencana alam, huru hara, kerusuhan dan lainnya termasuk tindakan kriminal seperti pencurian dan perampasan.

    Umumnya para pemilik mobil baru akan menggunakan asuransi kombinasi dimana di tahun tahun awal menggunakan asuransi all risk agar keadaan mobil tetap mulus seperti baru, kemudia ditahun berikutnya menggunakan asuransi TLO.

    Harap diperhatikan juga jika kedua jenis asuransi ini tidak bisa digabungkan dalam jangka waktu yang sama, jadi misalkan kamu memilih asuransi all risk di 2 tahun pertama, dan kemudia mobil kamu mengalami lecet atau penyok ditahun ke 3, maka kamu tidak bisa melakukan klaim dikarenakan kerusakan yang diakibatkan tidak sampai 70% dari total kerusakan yang berlaku pada asuransi TLO.

    Itulah perbedaan asuransi all risk dan kombinasi yang perlu anda ketahui, sehingga disaat anda ingin membeli asuransi, sudah tahu mana asuransi yang cocok untuk kebutuhan anda dan mobil kesayngan anda.

  • Harga Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Untuk Diketahui

    Harga Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Untuk Diketahui

    Asuransi all risk mobil atau biasa disebut dengan cimprehensive merupakan asuransi yang dapat menjamin pertanggungan biaya dari segala jenis kerusakan pada mobil yang dimiliki nasabahnya, mulai dari kerusakan ringan hingga berat. Tidak hanya itu saja, asuransi all risk mobil juga akan membayar klaim bila sewaktu waktu nasabahnya mengalami musibah kehilangan mobil. LAntas, berapa harga asuransi all risk mobil ?

    Jika dibandingkan dengan harga asuransi TLO, harga asuransi all risk mobil terbilang jauh cukup mahal. Hal ini dikarenakan proteksi yang diberikan oleh asuransi all risk mobil ini lebih lengkap yakni memberikan perlindungan menyeluruh terhadap mobil nasabahnya, sedangkan asuransi TLO mobil hanya melindungu mobil nasabah yang mengalami kerusakan diatas 75%, jadi pada asuransi TLo ini, jika kerusakan mobil nasabahnya tidak mencapai 75% dari total kerusakan, maka nasabah tidak bisa melakukan klaim.

    Meski harga asuransi all risk mobil mahal, masih banyak pemilik mobil yang memilih menggunakan asuransi all risk ini, khususnya para pemilik mobil yang masih berusia kurang dari 5 tahun.

    Nah, sebelum mengetahui harga asuransi all risk mobil ini, ada baiknya jika kamu terlebih dahulu memahami produk asuransi all risk ini secara detail agar nantinya tidak salah membeli dan menimbulkan kerugian dimasa mendatang.

    1. Harga asuransi all risk mobil mahal, sesuaikan dengan kondisi keuangan

    Dikarenakan proteksi yang diberikan oleh asuransi all risk sangat lengkap, maka tak heran jika harga asuransi all risk mobil sangat mahal. Dimana premi asuransi all risk mobil ini bisa berkisar hingga 3,5% dari harga kendaraan pertahunnya.

    Untuk mobil keluaran baru dengan harga Rp200 juta lebih maka harga premi yang wajib dibayarkan nasabah pertahunnya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta. Untuk itu, kamu perlu menyesuaiakn kondisi keuangan kamu jika ingin menggunakan asuransi all risk mobil ini.

    2. Terdapat biaya own risk

    Selain harga asuransi all risk mobil, asuransi ini juga memiliki biaya own risk, dimana biaya own risk biasanya ditetapkan oleh pihak perusahaan sekitar Rp 300 – 500 ribu perkejadian. Jadi jangan heran jika disaat kamu mengklaim perbaikan, nantinya akan dikenakan biaya own risk tersebut.

    3. Bandingkan harga dari berbagai produk asuransi

    Harga asuransi all risk mobil memang cukup mahal, maka dari itu anda selaku calon nasabah, ada baiknya untuk menggali informasi mengenai harga asuransi all risk mobil ini. Caranya yakni dengan membandingkan harga asuransi all risk dari berbagai perusahaan asuransi yang memilik produk all risk mobil. Dengan begitu, nantinya kamu akan mendapatkan produk asuransi all risk yang tepat dengan kebutuhan kamu.

    Harga Asuransi All Risk

    Harga asuransi all risk mobil sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

     

    KATEGORI UANG PERTANGGUNGAN WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
    Sumatera dan sekitarnya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Diluar dari wilayah 1 dan 2
    Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
    Kategori 1 Rp 0 – Rp 125 juta 3,82% 4,20% 3,26% 3,59% 2,53% 2,78%
    Kategori 2 > Rp 125  – Rp 200 juta 2,67% 2,94% 2,47% 2,72% 2,69% 2,96%
    Kategori 3 > Rp 200  – Rp 400 juta 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97%
    Kategori 4 > Rp 400 – Rp 800 juta 1,20% 1,32% 1,20% 1,32% 1,14% 1,25%
    Kategori 5 > Rp 800 juta 1,05% 1,16% 1,05% 1,16% 1,05% 1,16%

    Untuk menghitung harga asuransi all risk mobil berdasarkan data pada tabel di atas, biasanya akan menggunakan metode perkalian dengan menghitung kisaran asuransi dikalikan harga mobil.

    Contoh ;
    Harga Mobil Rp 550.000.000 Juta ( kategori 4 )
    Domisili KTP berada di wlayah Jakarta ( Wilayah 2 )

    1,20% x Rp 550.000.000 = Rp 6.600.000 juta

    Jadi, yang wajib kamu bayarkan untuk mengikuti asuransi all risk mobil ini berkisar Rp 6.600.000 juta/pertahun. Selain itu, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya polis dan lainnya.