Apakah Motor Listrik Bayar Pajak
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak

Apakah motor listrik bayar pajak ? Mungkin Anda bertanya-tanya tentang hal ini. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentag pajak motor listrik.

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak

Mobil listrik atau pun kendaraan yang berbasis energi terbarukan resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama.

Ya, keputusan ini telah diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan juga pemerintah Daerah atau pun UU HKPD.

UU HKPD ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) lalu, dan diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama pula. Yang mana Beleid tersebut mengatur sejumlah komponen penerimaan daerah, seperti di antaranya pajak dan juga bea kendaraan bermotor. Dalam Pasal 7 UU HKPD, pemerintah menetapkan pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap 5 objek, contohnya saja seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan juga keamanan negara, serta kendaraan bermotor milik kedutaan dan juga milik perwakilan negara asing. Pemerintah pun juga telah menetapkan bahwa mobil listrik masuk sebagai pengecualian.

Viral :   Manfaat Memiliki Asuransi TLO Sinarmas

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kepemilikan atau penguasaan atas . . . Kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan,” tertulis dalam UU HKPD, dikutip pada Kamis (13/1/2022) lalu. Kemudian dalam pasal 12 mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah pun juga telah mencantumkan jenis-jenis kendaraan di atas sebagai pengecualian dari objek BBNKB. Yang artinya, mobil listrik turut terbebas dari bea balik nama. Dalam pasal 12 ayat (4), telah tertulis bahwa pengecualian bea masuk turut berlaku untuk kendaraan bermotor dari luar negeri yang akan segera diperdagangkan, yang akan dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta untuk digunakan dalam pameran, objek penelitian, contoh, dan juga kegiatan-kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Viral :   Begini Cara Klaim Asuransi All Risk Agar Tidak di Tolak

Pengecualian bea masuk dalam pasal 12 ayat (4) itu tidak berlaku, jika selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor terkait memang tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.