Tag: Asuransi Total Lost Only (TLO)

  • Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk Mobil Agar Tak Ketipu

    Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk Mobil Agar Tak Ketipu

    Premi Asuransi All Risk Mobil – Saat ini masih banyak para pemilik mobil di Indonesia yang belum menyadari akan pentingnya memiliki asuransi mobil. Hal ini karena banyak pemilik mobil yang belum mengetahui fungsi serta manfaat dari asuransi mobil tersebut dan mereka juga masih awam atau bingung dengan perhitungan biaya premi asuuransi mobil.

    Pada dasarnya asuransi mobil terbagi menjadi 2 yakni asuransi all risk dan asuransi Total Lost Only (TLO). Dimana dari kedua jenis asuransi ini pastinya memiliki perbedaan dari harga dan pertanggungan mobil yang dimiliki nasabah.

    Bagi kamu yang masih bingung dan takut tertipu dengan perhitungan premi asuransi all risk mobil, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/SEOJK.05/2015, besaran tarif premi asuransi mobil saat ini sudah diatur sesuai hukum yang berlaku, jadi kamu tak perlu bingung dan takut lagi.

    Baca Juga : Perbedaan Asuransi TLO dan Asuransi All Risk

    Namun, sebelum menghitung biaya premi asuransi all risk mobil ada baiknya anda mengetahui dulu, apa itu asuransi all risk mobil ?

    Asuransi all risk mobil merupakan asuransi yang memiliki perlindungan yang lebih luas baik dari kerusakan kecil , besar dan bahkan kehilangan mobil akibat dicuri. Sehingga biaya premi asuransi all risk mobil akan lebih besar jika dibandingkan biaya premi asuransi TLO yang hanya menjamin kerusakan total minimal 75% dari mobil yang dipertanggungkan.

    Berikut ini cara menghitung biaya premi asuransi all risk mobil. Sesuai dengan surat edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang penetapan tarif premi, dimana besaran premi tergantung dari wilayah kendaraan beroperasi serta harga jual kendaraan juga menjadi salah satu faktor besarnya premi asuransi kendaraan (baca juga : rate asuransi mobil OJK ). Semakin mahal harga mobil maka akan semakin kecil persentase preminya. Untuk diketahui setiap perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya resiko minimal yakni sebesar 300 ribu per kejadian.

    Sesuai dengan peraturan OJK, besaran premi asuransi all risk mobil dengan harga Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen. Seperti contoh : pihak asuransi menetapkan biaya premi asuransi all risk mobil sebesar 2,5 % maka perhitungannya adalah :

    200.000.000 x 2,5 % = 5 juta/pertahun.

    Seperti contoh, bumper mobil Rio penyok akibat ditabrak sepeda motor. Karena Rio tidak mengikuti asuransi all risk mobil, maka dia harus mengeluarkan biaya sendiri sebesar Rp. 1 juta dengan rincian biaya reparasi bumper Rp 500 ribu dan cat bumper Rp 500 ribu. Namun, jika Rio mengikuti asuransi all risk mobil, maka ia hanya cukup membayar Rp 300 ribu per kejadian sebagai biaya resiko.

    Baca Juga : 7 Produk Asuransi All Risk Terbaik 2021

    Selain itu, kamu juga bisa meminta perluasan pertanggungan kepada pihak asuransi, dimana perluasan pertanggungan asuransi all risk mobil akan dikenakan biaya tambahan sebesar 0,05 %. Dimana perluasan pertanggungan ini akan melindungi mobil kesayangan anda dari kejadian seperti sabotase/terorisme, kecelakaan diri penumpang yang biasanya tidak pernah ditanggung oleh asuransi kendaraan.

    Nah, sekarang pastinya kamu sudah paham kan tentang cara menghitung premi asuransi all risk mobil. Dan yang pasti, dalam perhitungan biaya premi asuransi mobil all risk ini semua sudah ada aturannya dan dilindungi oleh hukum sehingga kamu tidak perlu takut lagi untuk tertipu dengan pembengkakan biaya yang ditanggungkan ke pada kamu.

  • Mengenal Asuransi Garda Oto Syariah

    Mengenal Asuransi Garda Oto Syariah

    Asuransi garda oto syariah merupakan sebuah sistem dimana nasabah akan saling menanggung resiko ( sharing of risk ) dengan cara menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang nantinya akan digunakan untuk membayar klaim atau jika terjadi musibah yang dialami oleh peserta. Sedangkan perusahaan disini hanya menjadi pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana diri kontribusi para nasabah. Dengan kata lain, perusahaan hanya berperan sebagai pengelola operasional saja bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

    Adapun beberapa akad yang digunakan dalam asuransi garda oto syariah diantaranya adalah :

    1. Akad Tabarru

    Akad Tabarru’ digunakan diantara sesama peserta. Dimana setiap peserta asuransi garda oto syariah akan memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang nantinya akan digunakan untuk menolong peserta lainnya yang terkena musibah. Peran perusahaan asuransi disini hanya berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.

    2. AkadTijarah

    Akad Tijarah adalah Akad antara peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.

    3. Akad Wakalah bil Ujrah

    Akad Wakalah bil ujrah ini digunakan sebagai dasar jika peserta sudah menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan yang menjadi wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).

    4. Akad Mudharabah

    Akad Mudharabah ini digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu dimana suatu akad Tijarah yang akan memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.

     

    Baca Juga : Perbedaan Asuransi TLO dan Asuransi All Risk

    Asuransi garda oto syariah hadir dengan perlindungan utama yakni :

    Asuransi Mobil All Risk ( Comprehensive )

    Asuransi Mobil All Risk Garda Oto Syariah ini menawarkan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan Mobil yang secara langsung di sebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainya.

    Asuransi Total Loss Only (TLO)

    Asuransi Total Loss Only (TLO) Garda Oto Syariah akan menjamin ganti rugi atas kehilangan ataupun kerusakan total pada kendaraan yang mencapai 75% atau lebih yang disebabkan oleh mobil tabrakan, mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

    Selain perlindungan Utama, nantinya para peserta juga akan dapat menambahkan Perluasan Jaminan yang peserta asuransi garda oto syariah yang dikehendaki sesuai kebutuhan asuransi yang peserta inginkan. Dimana perluasan asuransi garda oto syariah tersebut meliputi :

    1. Third Party Liability/TPL atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

    Jenis ini merupakan jenis perlindungan asuransi monil yang baik untuk menjamin ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang biasanya disebabkan secara langsung oleh kendaraan yang dipertanggungkan.

    2. Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)

    Jaminan ini merupakan jaminan terhadap kematian, cedera badan yang membuat cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi atau penumpang yang berada di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.

    3. Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide)

    Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung oleh bencana alam seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.

    4. Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption)

    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh bencana alam seperti gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.

    5. Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC)

    Jenis perluasan asuransi yang terakhir adalah jenis perlindungan asuransi mobil yang bagus untuk jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan peserta yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.

    Selain itu para peserta asuransi syariah garda oto nantinya juga akan menikmati fitur tambahan yang diberikan oleh pihak asuransi syariah garda oto meliputi :

    1. Bengkel Rekanan Garda Oto

    Dukungan bengkel rekanan dan disertai garansi 6 bulan untuk pekerjaan pengecatan dan garansi keaslian suku cadang.

    2. Bengkel Authorized Garda Oto

    Dukungan Bengkel Authorized seperti Astra Daihatsu (seluruh Indonesia), Astra Isuzu (seluruh Indonesia), Toyota Auto 2000 (seluruh Indonesia), Astrido Toyota, Plaza Toyota, Tunas Toyota, Toyota Nasmoco, Toyota Setyajaya mobilindo, Authorized Honda, Authorized Nissan, Authorized Suzuki, Authorized Ford, Authorized BMW, Authorized LEXUS, Authorized Peugeot, Authorized Mercedezbenz, Disertai garansi 6 bulan untuk pekerjaan pengecatan dan garansi keaslian suku cadang.

    3. Garda Akses 24 Jam Garda Oto

    Contact Center Garda Oto yang selalu siaga dan hadir selama 24 Jam / 7 Hari, dimana Garda Akses siap melayani kebutuhan peserta mulai dari informasi produk, layanan perpanjangan polis asuransi, layanan laporan klaim, hingga layanan bantuan darurat.

    Baca Juga : Tips Memilih Asuransi All Risk Mobil Tua

    4. Garda Center Garda Oto

    Dengan adanya fitur garda center garda oto, urusan klaim perserta akan makin mudah, hal ini karena garde center garda oto sudah hadir dan terletak diberbagai mall dan pusat perbelanjaan.

    5. Garda Siaga Garda Oto

    Towing Car yang merupakan fasilitas Derek GRATIS perusahaan asuransi syariah Garda Oto bagi peserta pelanggan garda oto yang mengalami musibah saat berkendara, dengan dilengkapi Dua jenis armada yaitu mobil Derek dan mobil gendong, dengan teknologi terbaru seperti penggunaan mesin hidrolik dan keamanan yang lebih terjamin.

    6. Ambulance

    Memberikan fasilitas ambulans bagi pengemudi atau penumpang yang mengalami musibah saat berkendara.

    7. Emergency Roadside Assistance

    Garda Siaga ERA merupakan layanan bantuan darurat 24 jam yang hadir secara GRATIS yang berada di wilayah cakupan yang cukup luas. Selain itu tim garda siaga juga disiapkan untuk membantu peserta asuransi saat mengalami kondisi darurat dijalan seperti ban kempis, kehabisan bensin, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan.

    8. Garda Mobile Otocare

    Fitur tambahan yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi syariah garda oto yang terakhir adalah aplikasi Garda Mobile Otocare, dengan mengunduh aplikasi ini di smartphone Android atau IOS, bisa membantu peserta memantau kondisi kendaraan serta memudahkan proses klaim (membuat laporan klaim & melihat progress klaim) dan kondisi darurat.

  • Mengenal Asuransi TLO (Total Loss Only) Untuk Kendaraan Bermotor

    Mengenal Asuransi TLO (Total Loss Only) Untuk Kendaraan Bermotor

    Asuransi TLO  – Saat ini jumlah mobil yang ada di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Bertambahnya jumlah ini dikarenakan sejumlah faktor, dimana salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah peningkatan jumlah penduduk yang disertai dengan peningkatan taraf hidup masyarakat serta infrastruktur jalan raya hingga jalan tol di Indonesia.

    Mobil sendiri merupakan jenis kendaraan yang menjadi impian setiap masyarakat. Namun, anda juga perlu ingat jika memiliki atau mengendarai mobil bukan berarti tanpa resiko. Banyak resiko yang mungkin saja dihadapi oleh pemilik mobil mulai dari kerusakan mobil diakibatkan kecelakaan dan hilang karena pencurian. Dalam hal ini, pemilik mobil dapat menanggung resiko tersebut sendirian atau bahkan bisa dialihkannya kepada pihak lain yakni perusahaan umum yang memiliki produk asuransi mobil. Dengan kata lain, anda bisa mengalihkan resiko yang terjadi pada mobil anda kepada perusahaan asuransi dengan cara mendaftarkan mobil yang anda miliki untuk menjadi anggota asuransi mobil.

    Asuransi TLO (Total Loss Only) merupakan salah satu produk asuransi umum yang bisa menjamin kerugian yang terjadi pada mobil anda diakibatkan resiko yang dicantumkan dalam polis dimana pertanggungan berlaku jika mobil hilang dicuri serta tidak ditemukan dalam waktu 60 hari atau mobil yang anda miliki mengalami kerusakan dengan skala kerusakan yang besar yakni lebih dari 75 %.

    Sebagai gambaran, Bapak Ragil memiliki sebuah mobil, dimana mobil tersebut kemudian mengalami kecelakaan dengan tingkat kerusakan ditaksir lebih dari 75%. Berdasarkan ketentuan yang ada di polis atau kontrak, bapak Ragil berhak mendapatkan penggantian oleh perusahaan asuransi yang biasa disebut klaim asuransi. Namun, jika kecelakaan tersebut hanya membuat lecet pada badan mobil maka bapak Ragil tidak akan mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi karena tidak memenuhi persyaratan untuk klaim asuransi yang sudah tertuang dalam polis atau kontrak Asuransi TLO (Total Loss Only).

    Baca Juga : Daftar Produk Asuransi Mobil Syariah Terbaik 2021

    Asuransi TLO (Total Loss Only) sendiri terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi all risk, dimana tarif Asuransi TLO (Total Loss Only) berkisar kurang dari 1 % dari harga mobil, sedangkan untuk asuransi all risk dikenakan tarif mencapai 1-3 %. Asuransi TLO (Total Loss Only) ini biasanya dibeli oleh para pemilik mobil dengan alasan tertentu. Seperti, mobil yang sering diparkir di wilayah yang memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi atau mobil yang sering melakukan perjalanan jauh dimana tingkat kecelakaan akan semakin meningkat.

    Tarif Asuransi TLO

    Mengenai tarif asuransi, Perusahaan asuransi tidak bisa seenaknya menetapkan tarif asuransi mobil, baik all risk atau asuransi Total Lost Only (TLO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selaku regulator industri jasa keuangan akan mengatur tarif batas bawah dan batas atas bagi asuransi kendaraan bermotor.

    Pengaturan tarif asuransi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor.6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

    Pengaturan tarif asuransi sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2017, berikut ini adalah tarif Asuransi TLO (Total Loss Only) untuk kendaraan mobil :

    Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kategori 1 Rp0 s/d Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
    Kategori 2 diatas Rp125 juta s/d Rp200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
    Kategori 3 diatas Rp200 juta s/d Rp 400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
    Kategori 4 diatas Rp400 juta s/d Rp800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
    Kategori 5 diatas Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%

    Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan sesuai tabel diatas ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan mobil yang anda miliki seperti di bawah ini.

    • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
    • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Namun, tarif biaya Asuransi TLO (Total Loss Only) diatas bisa bertambah jika anda berniat untuk menambah perlindungan asuransi mobil untuk kejadian seperti:

    • Tanggung Jawab Hukum (TJH) Terhadap Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
    • Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) Penumpang maupun Pengendara
    • Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide)
    • Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption)
    • Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC).
  • 2 Jenis Produk Asuransi Mobil Baru Yang Wajib di Ketahui

    2 Jenis Produk Asuransi Mobil Baru Yang Wajib di Ketahui

    Dalam beberapa tahun belakangan ini penjualan kendaraan roda 4 semakin meningkat, hal ini dikarenakan semakin tingginya tingkat taraf hidup masayarakat yang ada di Indonesia. Mobil merupakan kendaraan roda 4 yang merupakan kendaraan impian banyak orang, sehingga kendaraan satu ini menjadi sangat berharga dan harus dijaga dengan baik. Harganya yang terbilang mahal, membuat setiap pemilik mobil selalu berhati hati agar tidak terjadi hal hal buruk yang tidak diinginkan pada mobilnya. Salah satu nya yakni harus memiliki asuransi mobil baru.

    Sebelum anda menggunakan asuransi mobil baru, disarankan agar anda terlebih dahulu mengetahui jenis jenis produk asuransi kendaraan untuk mobil baru yang tersedia dipasaran. Hal ini agar nantinya anda dapat memilih jenis produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mobil anda.

    Secara umum, ada 2 jenis produk asuransi mobil baru yang bisa anda pilih yakni Asuransi all-risk atau comprehensive dan TLO.

    Baca Juga : Memilih Produk Asuransi Motor Syariah Terbaik 2021

    Asuransi All-Risk atau Comprehensive

    Asuransi All Risk yang memiliki arti sebenarnya adalah ‘segala risiko’. Asuransi mobil baru ini juga biasa disebut dengan comprehensive atau keseluruhan. Jadi dengan kata lain asuransi all-risk atau comprehensive akan membayar klaim dalam segala jenis kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis, seperti kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Jika mobil mengalami lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi.

    Dengan anda membayar biaya premi rutin sesuai kontrak yang sudah tertera dalam polis asuransi ini, maka anda sudah bisa mendapatkan program proteksi terhadap mobil Anda. Umumnya, tarif harga premi asuransi yang dibebankan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Sehingga, disarankan sebelum memilih jenis asuransi yang Anda butuhkan, pastikan Anda sudah mengetahui secara jelas mengenai semua kewajiban dan biaya asuransi mobil yang harus dilakukan. Ada beberapa resiko yang memang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. maka dari itu, anda bisa mulai memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Dimana perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil anda yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti Kerusuhan, gempa bumi/tsunami, sabotase/terorisme, kecelakaan pengemudi, kecelakaan penumpanh, banjir/badai/kerusakan karena air, Third Party Liability (TPL) dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).

    Asuransi Total Lost Only (TLO)

    Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), merupakan asuransi mobil baru yang hanya menjamin resiko akibat adanya pencurian serta kerusakan, dimana biaya perbaikan diperkirakan sama atau melebihi 75 % dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Dengan kata lain, pihak asuransi dengan produk asuransi Total Lost Only (TLO) akan melakukan penggantian jika biaya perbaikan minimal mencapai 75% dari harga mobil yang dihitung berdasarkan harga pasaran serta tahun pembuatan. Apabila mobil yang anda miliki hanya mengalami penyok atau lecet lalu anda mengajukan klaim, maka pihak asuransi tidak akan menggantinya. Asuransi TLO biasanya dipilih dikarenakan harga premi yang terbilang lebih murah daripada asuransi all risk.

    Baca Juga : Daftar Produk Asuransi Mobil Syariah Terbaik 2021

    Umumnya setiap kepemilikan mobil baru maupun bekas secara kredit biasanya sudah secara otomatis mendapatkan asuransi mobil baru yang sudah dimasukan ke dalam program cicilan yang mana anda bayarkan setiap bulannya sehingga dengan adanya asuransi mobil baru ini, anda akan dibebaskan dari biaya ekstra yang nantinya anda keluarkan jika terjadi kerusakan pada mobil anda.