2 Jenis Produk Asuransi Mobil Baru Yang Wajib di Ketahui

Dalam beberapa tahun belakangan ini penjualan kendaraan roda 4 semakin meningkat, hal ini dikarenakan semakin tingginya tingkat taraf hidup masayarakat yang ada di Indonesia. Mobil merupakan kendaraan roda 4 yang merupakan kendaraan impian banyak orang, sehingga kendaraan satu ini menjadi sangat berharga dan harus dijaga dengan baik. Harganya yang terbilang mahal, membuat setiap pemilik mobil selalu berhati hati agar tidak terjadi hal hal buruk yang tidak diinginkan pada mobilnya. Salah satu nya yakni harus memiliki asuransi mobil baru.

Sebelum anda menggunakan asuransi mobil baru, disarankan agar anda terlebih dahulu mengetahui jenis jenis produk asuransi kendaraan untuk mobil baru yang tersedia dipasaran. Hal ini agar nantinya anda dapat memilih jenis produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mobil anda.

Secara umum, ada 2 jenis produk asuransi mobil baru yang bisa anda pilih yakni Asuransi all-risk atau comprehensive dan TLO.

Baca Juga :

Asuransi All-Risk atau Comprehensive

Asuransi All Risk yang memiliki arti sebenarnya adalah ‘segala risiko’. Asuransi mobil baru ini juga biasa disebut dengan comprehensive atau keseluruhan. Jadi dengan kata lain asuransi all-risk atau comprehensive akan membayar klaim dalam segala jenis kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis, seperti kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Jika mobil mengalami lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi.

Viral :   Manfaat Memiliki Asuransi TLO Sinarmas

Dengan anda membayar biaya premi rutin sesuai kontrak yang sudah tertera dalam polis asuransi ini, maka anda sudah bisa mendapatkan program proteksi terhadap mobil Anda. Umumnya, tarif harga premi asuransi yang dibebankan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Sehingga, disarankan sebelum memilih jenis asuransi yang Anda butuhkan, pastikan Anda sudah mengetahui secara jelas mengenai semua kewajiban dan biaya asuransi mobil yang harus dilakukan. Ada beberapa resiko yang memang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. maka dari itu, anda bisa mulai memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Dimana perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil anda yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti Kerusuhan, gempa bumi/tsunami, sabotase/terorisme, kecelakaan pengemudi, kecelakaan penumpanh, banjir/badai/kerusakan karena air, Third Party Liability (TPL) dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).

Viral :   Simulasi Perhitungan Premi Asuransi All Risk Mobil Bekas

Asuransi Total Lost Only (TLO)

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), merupakan asuransi mobil baru yang hanya menjamin resiko akibat adanya pencurian serta kerusakan, dimana biaya perbaikan diperkirakan sama atau melebihi 75 % dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Dengan kata lain, pihak asuransi dengan produk asuransi Total Lost Only (TLO) akan melakukan penggantian jika biaya perbaikan minimal mencapai 75% dari harga mobil yang dihitung berdasarkan harga pasaran serta tahun pembuatan. Apabila mobil yang anda miliki hanya mengalami penyok atau lecet lalu anda mengajukan klaim, maka pihak asuransi tidak akan menggantinya. Asuransi TLO biasanya dipilih dikarenakan harga premi yang terbilang lebih murah daripada asuransi all risk.

Baca Juga :

Umumnya setiap kepemilikan mobil baru maupun bekas secara kredit biasanya sudah secara otomatis mendapatkan asuransi mobil baru yang sudah dimasukan ke dalam program cicilan yang mana anda bayarkan setiap bulannya sehingga dengan adanya asuransi mobil baru ini, anda akan dibebaskan dari biaya ekstra yang nantinya anda keluarkan jika terjadi kerusakan pada mobil anda.