Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk Mobil Agar Tak Ketipu

Premi Asuransi All Risk Mobil – Saat ini masih banyak para pemilik mobil di Indonesia yang belum menyadari akan pentingnya memiliki asuransi mobil. Hal ini karena banyak pemilik mobil yang belum mengetahui fungsi serta manfaat dari asuransi mobil tersebut dan mereka juga masih awam atau bingung dengan perhitungan biaya premi asuuransi mobil.

Pada dasarnya asuransi mobil terbagi menjadi 2 yakni asuransi all risk dan asuransi Total Lost Only (TLO). Dimana dari kedua jenis asuransi ini pastinya memiliki perbedaan dari harga dan pertanggungan mobil yang dimiliki nasabah.

Bagi kamu yang masih bingung dan takut tertipu dengan perhitungan premi asuransi all risk mobil, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21/SEOJK.05/2015, besaran tarif premi asuransi mobil saat ini sudah diatur sesuai hukum yang berlaku, jadi kamu tak perlu bingung dan takut lagi.

Baca Juga : Perbedaan Asuransi TLO dan Asuransi All Risk

Namun, sebelum menghitung biaya premi asuransi all risk mobil ada baiknya anda mengetahui dulu, apa itu asuransi all risk mobil ?

Asuransi all risk mobil merupakan asuransi yang memiliki perlindungan yang lebih luas baik dari kerusakan kecil , besar dan bahkan kehilangan mobil akibat dicuri. Sehingga biaya premi asuransi all risk mobil akan lebih besar jika dibandingkan biaya premi asuransi TLO yang hanya menjamin kerusakan total minimal 75% dari mobil yang dipertanggungkan.

Viral :   Premi Asuransi All Risk Mobil, Pengertian Serta Biayanya

Berikut ini cara menghitung biaya premi asuransi all risk mobil. Sesuai dengan surat edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang penetapan tarif premi, dimana besaran premi tergantung dari wilayah kendaraan beroperasi serta harga jual kendaraan juga menjadi salah satu faktor besarnya premi asuransi kendaraan (baca juga : rate asuransi mobil OJK ). Semakin mahal harga mobil maka akan semakin kecil persentase preminya. Untuk diketahui setiap perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya resiko minimal yakni sebesar 300 ribu per kejadian.

Sesuai dengan peraturan OJK, besaran premi asuransi all risk mobil dengan harga Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen. Seperti contoh : pihak asuransi menetapkan biaya premi asuransi all risk mobil sebesar 2,5 % maka perhitungannya adalah :

200.000.000 x 2,5 % = 5 juta/pertahun.

Seperti contoh, bumper mobil Rio penyok akibat ditabrak sepeda motor. Karena Rio tidak mengikuti asuransi all risk mobil, maka dia harus mengeluarkan biaya sendiri sebesar Rp. 1 juta dengan rincian biaya reparasi bumper Rp 500 ribu dan cat bumper Rp 500 ribu. Namun, jika Rio mengikuti asuransi all risk mobil, maka ia hanya cukup membayar Rp 300 ribu per kejadian sebagai biaya resiko.

Viral :   Prosedur Klaim Asuransi All Risk Mobil Hilang

Baca Juga : 7 Produk Asuransi All Risk Terbaik 2021

Selain itu, kamu juga bisa meminta perluasan pertanggungan kepada pihak asuransi, dimana perluasan pertanggungan asuransi all risk mobil akan dikenakan biaya tambahan sebesar 0,05 %. Dimana perluasan pertanggungan ini akan melindungi mobil kesayangan anda dari kejadian seperti sabotase/terorisme, kecelakaan diri penumpang yang biasanya tidak pernah ditanggung oleh asuransi kendaraan.

Nah, sekarang pastinya kamu sudah paham kan tentang cara menghitung premi asuransi all risk mobil. Dan yang pasti, dalam perhitungan biaya premi asuransi mobil all risk ini semua sudah ada aturannya dan dilindungi oleh hukum sehingga kamu tidak perlu takut lagi untuk tertipu dengan pembengkakan biaya yang ditanggungkan ke pada kamu.