Mengenal Asuransi TLO (Total Loss Only) Untuk Kendaraan Bermotor

Asuransi TLO  – Saat ini jumlah mobil yang ada di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Bertambahnya jumlah ini dikarenakan sejumlah faktor, dimana salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah peningkatan jumlah penduduk yang disertai dengan peningkatan taraf hidup masyarakat serta infrastruktur jalan raya hingga jalan tol di Indonesia.

Mobil sendiri merupakan jenis kendaraan yang menjadi impian setiap masyarakat. Namun, anda juga perlu ingat jika memiliki atau mengendarai mobil bukan berarti tanpa resiko. Banyak resiko yang mungkin saja dihadapi oleh pemilik mobil mulai dari kerusakan mobil diakibatkan kecelakaan dan hilang karena pencurian. Dalam hal ini, pemilik mobil dapat menanggung resiko tersebut sendirian atau bahkan bisa dialihkannya kepada pihak lain yakni perusahaan umum yang memiliki produk asuransi mobil. Dengan kata lain, anda bisa mengalihkan resiko yang terjadi pada mobil anda kepada perusahaan asuransi dengan cara mendaftarkan mobil yang anda miliki untuk menjadi anggota asuransi mobil.

Asuransi TLO (Total Loss Only) merupakan salah satu produk asuransi umum yang bisa menjamin kerugian yang terjadi pada mobil anda diakibatkan resiko yang dicantumkan dalam polis dimana pertanggungan berlaku jika mobil hilang dicuri serta tidak ditemukan dalam waktu 60 hari atau mobil yang anda miliki mengalami kerusakan dengan skala kerusakan yang besar yakni lebih dari 75 %.

Sebagai gambaran, Bapak Ragil memiliki sebuah mobil, dimana mobil tersebut kemudian mengalami kecelakaan dengan tingkat kerusakan ditaksir lebih dari 75%. Berdasarkan ketentuan yang ada di polis atau kontrak, bapak Ragil berhak mendapatkan penggantian oleh perusahaan asuransi yang biasa disebut klaim asuransi. Namun, jika kecelakaan tersebut hanya membuat lecet pada badan mobil maka bapak Ragil tidak akan mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi karena tidak memenuhi persyaratan untuk klaim asuransi yang sudah tertuang dalam polis atau kontrak Asuransi TLO (Total Loss Only).

Viral :   Tentang Polis Asuransi All Risk Mobil

Baca Juga : Daftar Produk Asuransi Mobil Syariah Terbaik 2021

Asuransi TLO (Total Loss Only) sendiri terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi all risk, dimana tarif Asuransi TLO (Total Loss Only) berkisar kurang dari 1 % dari harga mobil, sedangkan untuk asuransi all risk dikenakan tarif mencapai 1-3 %. Asuransi TLO (Total Loss Only) ini biasanya dibeli oleh para pemilik mobil dengan alasan tertentu. Seperti, mobil yang sering diparkir di wilayah yang memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi atau mobil yang sering melakukan perjalanan jauh dimana tingkat kecelakaan akan semakin meningkat.

Tarif Asuransi TLO

Mengenai tarif asuransi, Perusahaan asuransi tidak bisa seenaknya menetapkan tarif asuransi mobil, baik all risk atau asuransi Total Lost Only (TLO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selaku regulator industri jasa keuangan akan mengatur tarif batas bawah dan batas atas bagi asuransi kendaraan bermotor.

Pengaturan tarif asuransi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor.6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Viral :   Harga Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Untuk Diketahui

Pengaturan tarif asuransi sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2017, berikut ini adalah tarif Asuransi TLO (Total Loss Only) untuk kendaraan mobil :

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 Rp0 s/d Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
Kategori 2 diatas Rp125 juta s/d Rp200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
Kategori 3 diatas Rp200 juta s/d Rp 400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
Kategori 4 diatas Rp400 juta s/d Rp800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
Kategori 5 diatas Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%

Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan sesuai tabel diatas ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan mobil yang anda miliki seperti di bawah ini.

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Namun, tarif biaya Asuransi TLO (Total Loss Only) diatas bisa bertambah jika anda berniat untuk menambah perlindungan asuransi mobil untuk kejadian seperti:

  • Tanggung Jawab Hukum (TJH) Terhadap Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
  • Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) Penumpang maupun Pengendara
  • Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide)
  • Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption)
  • Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC).