Penulis: Ryan Ryan

  • Manfaat Memiliki Asuransi TLO Sinarmas

    Manfaat Memiliki Asuransi TLO Sinarmas

    Banyak manfaat yang didapat disaat pemilik kendaraan memiliki asuransi kendaraan. Seperti yang kita tahu kepadatan jalan raya memungkinkan terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh setiap para pengendara diantara kecelakaan, kerusakan dan bahkan kehilangan mobil. Sehingga dengan memiliki asuransi kendaraan setidaknya sebagai jaminan dan perlindungan bagi kendaraan anda. Salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan pada kendaraan adalah asuransi TLO sinarmas.

    Asuransi mobil sinarmas merupakan jenis asuransi yang dimiliki oleh PT Asuransi Sinarmas yang berdiri pada tahun 27 mei 1985. Asuransi Sinarmas merupakan salah satu asuransi terbesar yang ada di Indonesia yang memiliki kantor cabang hampir seluruh wilayah Indonesia, selain itu asuransi sinarmas juga memiliki rekanan bengkel hingga 800 bengkel yang tersebar disuluruh wilayah Indonesia.

    Perusahaan asuransi sinarmas memiliki 2 jenis produk asuransi mobil yang akan memberikan jaminan terhadap mobil anda sesuai dengan kebutuhan anda yakni asuransi all risk dan asuransi TLO sinarmas.

    Asuransi TLO Sinarmas merupakan asuransi yang akan memberikan penggantian kerusakan kendaraan yang lebih dari 75% atau hilang nya kendaraan diakibatkan tindakan pencurian atau perampasan. Maksud dari 75% ini adalah, klaim asuransi akan diterima ketika mobil anda mengalami kerusakan mencapai 75%.

    Manfaat Asuransi TLO Sinarmas

    • Pertanggungan kerugian mencapai lebih 75% harga Mobil atau keruskan parah
    • Pertanggungan Resiko Kecelakaan atau kejadian yang tidak di harapkan di jalan.
    • Pertanggungan Resiko Pencurian, Tindak kejahatan, dan Perampasan.
    • Pertanggungan Resiko Kebakaran atau sambaran Petir
    • Pertanggungan Biaya Derek mobil, Maksimal 0,5% dari Jumlah pertanggungan

    Premi Asuransi TLO Sinarmas

    Premi asuransi TLO Sinarmas dapat di lihat dengan ketentuan berdasarkan wilayah dan harga mobil, berikut Daftar wilayahnya:

    Wilayah I : Sumatera dan kepulauan sekitarnya
    Wilayah II : Jakarta, Jawa Barat Dan Banten
    Wilayah III : Semua daerah di Indonesia (Tidak termasuk di wilayah I dan II).

    Kategori 1 0 s.d. Rp 125 Juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
    Kategori 2 >Rp 125 – Rp 200 Juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
    Kategori 3 >Rp 200 – Rp 400 Juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
    Kategori 4 >Rp 400 – Rp 800 Juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
    Kategori 5 > Rp 800 Juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

    Bagi anda yang berniat untuk membeli asuransi TLO Sinarmas ini, anda bisa membelinya secara online ataupun offline. Cara membeli secara inline anda bisa mengunjungi website agregator yang bekerjasama dengan pihak asuransi sinarmas, sedangkan jika secara offline, anda bisa langsung datang ke kantor cabang sinarmas yang ada di kota anda.

  • Cara Klaim Asuransi TLO BCA Finance

    Cara Klaim Asuransi TLO BCA Finance

    BCA Finance merupakan anak perusahaan dari Bank Central Asia (BCA) yang bergerak di bidang pembiayaan dan pelindungan kendaraan. BCA Finance saat ini hadir dengan 3 produk yang ditawarkan diantara adalah Asuransi comprehensice, asuransi kombinasi dan asuransi TLO BCA.

    Asuransi Comprehensice merupakan asuransi yang menawarkan tanggungan atas kerugian atau kerusakan sebagian maupun kerusakan total. Selain itu, asuransi ini juga nantinya bisa diperluas dengan penambahan biaya premi seperti jamianan kendaraan atas resiko bencana alam, huru hara serta tanggung jawab pihak ketiga.

     

    Asuransi TLO BCA merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan terkait kehilangan kendaraan akibat tindakan pencurian atau perampasan serta perbaikan dengan biaya total mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan tersebut.

    Asuransi Kombinasi merupakan bentuk asuransi gabungan dari asuransi all risk dan asuransi TLO BCA, dimana pada tahun pertama pertanggungan yang digunakan adalah comprehensive dan untuk tahun selanjutnya menggunakan asuransi TLO.

    Bagi anda yang memiliki asuransi TLO BCA dan berencana untuk klaim asuransi tersebut, berikut ini langkah dan cara klaim asuransi TLO BCA Finance :

    Untuk tahapan proses pengajuan klaim ini terdapat beberapa hal yang perlu anda lakukan. HAl ini dikarenakan BCA finance bekerjasama dengan pihak ketiga, jadi anda yang merupakan pihak tertanggung dan pihak bca finance akan sama sama menyiapkan data persyaratan klaim.

    Langkah dan cara klaim asuransi TLO BCA

    Tertanggung wajib melaporkan kejadian yang dialaminya kepada perusahaan asuransi BCA Finance selambat lambatnya 3×24 jam setelah kejadian baik itu secara lisan ataupun tertulis.

    Melengkapi dokumen yang dibutuhkan diantaranya :

    • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat.
    • STNK kendaraan asli disertai kunci kontak asli dan duplikat (jika ada).
    • Fotokopi SIM pengemudi dan KTP Tertanggung.
    • Formulir Klaim kendaraan bermotor dari perusahaan asuransi.
    • Buku KIR
    • Surat Keterangan dari pihak Markas Besar Kepolisian Se-Provinsi tempat hilangnya kendaraan (contoh : Polda Metro Jaya Jakarta).
    • Surat Blokir (Surat keterangan ini hanya ditujukan untuk kendaraan hilang).

    Dokumen Yang Dilengkapi Oleh Pihak asuransi diantaranya :

    • BPKB Kendaraan asli dan Blanko Kwitansi atas nama BPKB.
    • Faktur Pembelian asli.
    • Polis asli atau Surat Keterangan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor.
    • SP Hak dan Form A (jika ada)

    Proses Klaim Asuransi TLO BCA Finance selanjutnya ialah, anda juga harus melengkapi surat tuntutan pihak ketiga jika kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.

  • 5 Jenis Asuransi Kendaraan Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Asuransi

    5 Jenis Asuransi Kendaraan Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Asuransi

    Kendaraan bermotor merupakan alat transportasi yang bisa menjangkau segala tempat dengan mudah dan nyaman. Mengingat pentingnya kendaraan dalam kehidupan sehari hari, tak heran jika para pemiliki kendaraan selalu merawat kendaraannya dengan sangat baik. Salah satu cara merawat kendaraan adalah dengan memiliki asuransi kendaraan.

    Asuransi kendaraan sendiri berfungsi untuk melindungi kendaraan anda dari hal hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan dan bahkan kehilangan yang diakibatkan pencurian dan perampasan.

    Sebelum anda memilih dan membeli asuransi kendaraan untuk perlindungan mobil anda, maka terlebih dulu anda mengetahui jenis asuransi kendaraan agar nantinya anda tidak salah dalam memilih dan membeli asuransi kendaraan.

    1. Asuransi All-Risk

    Asuransi all risk merupakan asuransi kendaraan yang akan menjamin segala resiko yang terjadi pada mobil anda dari kerusakan ringan, sedang, berat dan bahkan kehilangan kendaraan diakibatkan kasus pencurian atau perampasan. Selain itu, anda juga memiliki kesempatan untuk memperluas jaminan kendaraan yang belum terdapat di polis asuransi all risk diantara adalah :

    • Tanggung Jawab Hukum (TJH) Terhadap Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
    • Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) Peumpang maupun Pengendara
    • Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide)
    • Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption)
    • Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC)

    2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

    Asuransi TLO merupakan asuransi kendaraan yang akan memberikan jaminan keseluruhan bagi mobil anda. Bedanya dengan asuransi all risk, klaim asuransi TLO diberikan khusus bagi mobil mengalami kerusakan total hingga 75% atau lebih dan hilang akibat pencurian. Kelebihan dari asuransi TLO ini adalah harga premi yang terbilang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi all risk.

    3. Collision Coverage

    Asuransi Collision Coverge merupakan asuransi kendaraan yang dikhususkan untuk membiayai kecelakaan mobil akibat tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi.

    Asuransi kendaraan ini nantinya akan membiayai kerusakan kendaraan dan bahkan memberikan ganti rugi sesuai harga mobil yang anda miliki. Jadi disaat anda mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh anda sendiri, maka anda bisa mengklaim asuransi kendaraan ini kepada pihak perusahaan asuransi.

    4. Liability Insurance

    Tak berbeda jauh dengan asuransi collision coverge, Asuransi kendaraan Liability Insurance juga akan memberikan jaminan kendaraan yang disebabkan kecelakaan akibat anda sendiri, selain itu asuransi kendaraan ini bisa memberikan jaminan tambahan meliputi biaya tagihan medis atas cedera yang pengemudi alami.

    5. Personal Injury Protection

    Asuransi kendaran yang terakhir adalah asuransi personal injury protection. Asuransi ini akan memberikan perlindungan khusus bagi si pengemudi yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri disaat mengendarai mobil. Selain itu, perusahaan asuransi ini pun bisa memberikan biaya tambahan sebagai kopensasi atas insiden kecelakaan yang bisa menimpa pengemudi dan penumpangnya.

    Dari jenis asuransi kendaraan di atas, Anda bisa mendaftarkan mobil Anda di perusahaan asuransi sesuai dengan kebutuhan anda. Perlu untuk diketahui, dengan memiliki asuransi kendaraan, maka anda akan menjadi lebih tenang terhadap hal buruk yang mungkin saja bisa menimpa kendaraan anda.

  • Keuntungan Memiliki Asuransi All Risk ACA

    Keuntungan Memiliki Asuransi All Risk ACA

    Keuntungan Memiliki Asuransi All Risk ACA – Asuransi mobil kini menjadi salah satu solusi yang tepat untuk melindungi kendaraan dari berbagai macam kerusakan. Salah satu perusahaan asuransi mobil yang terkemuka di Indonesia yang menawarkan produk asuransi terbaik adalah ACA. ACA saat ini memiliki satu layanan unggulan yakni asuransi all risk ACA.

    Asuransi all risk ACA merupakan jenis asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap mobil yang anda miliki dari berbagai kerusakan yang disebabkan kecelakaan, kejatuhan benda, kebakaran dan hilang diakibatkan kasus pencurian.

     

    Terdapat 2 jenis asuransi all risk ACA yang ditawarkan yaitu all risk standar dan otomate, dimana dari kedua jenis asuransi all risk ini memiliki perbedaan mendasar yakni pada biaya yang dikeluarkan untuk membayar premi. Asuransi all risk standar memiliki premi yang lebih murah jika dibandingkan dengan otomate. Namun fasilitas yang didapatkan dari asuransi standar lebih sedikit dibandingkan asuransi all risk otomate. Selain itu, jangkauan asuransi all risk standar juga lebih sempit jika dibandingkan otomate yang menanggung hampir semua penyebab kerusakan.

    Keuntungan memiliki Asuransi All Risk ACA

    1. Umur Mobil Panjang

    Pihak perusahaan ACA dalam meyeleksi pembelian asuransi memiliki batasan umur mobil yang terbilang cukup panjang yakni 12 tahun. Dengan kata lain, asuransi mobil yang masih belum berumur 12 tahun ke atas dapat diasuransikan pada asuransi all risk ACA.

    2. Memiliki Bengkel Rekanan Yang Tersebar di Wilayah Indonesia

    Ketika memperbaiki mobil yang rusak, nasabah diharuskan untuk memperbaikinya di bengkel yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi ACA. Saat ini perusahaan asuransi ACA setidaknya memiliki 304 bengkel rekanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga akan membuat para nasabah yang ingin memperbaiki mobil tidak kesusahan dalam mencari bengkel rekanan asuransi ACA.

    3. Tersedianya Mobil Pengganti

    Salah satu keuntungan yang akan dinikmati oleh para nasabah asuransi all risk ACA adalah adanya mobil pengganti selama mobil nasabah sedang dalam perbaikan dibengkel. Mobil pengganti ini akan tersedia hingga mobil nasabah selesai diperbaiki atau mencapai batas waktu 5×24 jam.

    Itulah beberapa keuntungan yang bisa dimiliki oleh nasabah asuransi all risk ACA. Bagi anda yang berencana membeli asuransi mobil di ACA, anda bisa melakukan pendaftaran asuransi mobil ACA melalui website ACA di www.aca.co.id/Beli. Setelah itu anda dapat mengisi formulir yang disediakan. Setelah dikirim, nantinya akan ada petugas yang menghubungi anda untuk mendiskusikan kebutuhan anda.

  • Daftar Premi Asuransi TLO Mobil Baru

    Daftar Premi Asuransi TLO Mobil Baru

    Asuransi mobil akan selalu menjadi salah satu cara untuk melindungi mobil anda dari berbagai macam kerusakan yang sewaktu waktu bisa terjadi disaat berkendara. Terlebih jika anda baru saja membeli mobil baru, tentunya asuransi ini akan membuat anda bisa semakin nyaman berkendara. Saat ini ada beberapa jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia, salah satu nya adalah asuransi TLO mobil baru.

    Pada dasarnya memiliki asuransi mobil merupakan hal yang penting bagi anda, karena kita tidak tahu jika musibah bisa datang kapan saja. Dengan memiliki asuransi mobil, ketika terjadi musibah kecelakaan dan mobil mengalami kerusakan, maka biaya perbaikannya sudah ditanggung oleh pihak asuransi mobil.

    Asuransi TLO mobil baru merupakan salah satu jenis asuransi yang akan melindungi mobil anda dari kerusakan yang dialami diatas 75% (rusak berat) dan bahkan kehilangan mobil diakibatkan pencurian. Jika anda berada di daerah yang terhitung rawan akan pencurian, asuransi TLO mobil baru merupakan salah satu solusi agar anda bisa tenang dan nyaman.

    Selain itu, asuransi TLO mobil baru juga memiliki kelebihan yang terdapat pada premi asuransinya yang terbilang renda jika dibandingkan dengan asuransi mobil all risk.

    Berikut ini daftar premi asuransi TLO mobil baru dari perusahaan asuransi, merujuk berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

    Premi Asuransi TLO Mobil

    Kategori  Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kategori 1 0 s.d.Rp125.000.000 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
    Kategori 2 >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
    Kategori 3 >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
    Kategori 4 >Rp400.000.000– Rp800.000.000 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
    Kategori 5 > Rp800.000.000 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

    Tarif premi di atas tentunya sudah disesuaikan dengan lokasi mobil beroperasi. Dibagi dalam tiga wilayah, yaitu:

    Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya

    Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

    Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

    Contoh perhitungannya:

    Mobil baru dibeli dengan harga Rp 420.000.000
    Berdomisili di DKI Jakarta ( wilayah 2 )
    Harga mobil masuk dalam kategori 4 sebesar 0,25 – 0,30 %
    Maka asuransi yang perlu anda bayar sebesar 0,30% x Rp 420.000.000 = Rp 1.260.000/pertahun

    Itulah daftar premi asuransi TLO mobil baru dan contoh perhitungannya. Tunggu apalagi, segeralah memiliki asuransi mobil untuk melindungi mobil kesayngan anda.

  • Inilah Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO Mobil Yang Perlu di Ketahui

    Inilah Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO Mobil Yang Perlu di Ketahui

    Dijaman modern saat ini, aktivitas sehari hari yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tidak terlepas dari kendaraan, baik kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Dengan padatnya aktifitas dijalan raya, bagi anda yang memiliki kendaraan pribadi termasuk mobil, penting untuk memiliki asuransi all risk dan TLO mobil yang dapat memberikan keringanan biaya perbaikan disaat mobil anda mengalami kerusakan.

    Perbedaan asuransi all risk dan TLO

     

    Saat ini terdapat dua jenis produk asuransi mobil yakni asuransi all risk dan asuransi TLO, dimana yang menjadi perbedaan asuransi all risk dan TLO terdapat pada proteksi yang diberikan oleh kedua asuransi tersebut.

    Baca Juga : Kelebihan Memiliki Asuransi Mobil Sinarmas

    Pada asuransi all risk mobil, nantinya nasabah asuransi akan mendapatkan perlindungan kendaraan secara menyeluruh mulai dari kerusakan ringan, sedang, berat dan bahkan hilang diakibatkan pencurian. perbedaan asuransi all risk dan TLO juga terdapat pada harga asuransi all risk mobil terbilang lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi TLO mobil, hal ini dikarenakan perlindungan yang diberikan oleh asuransi all risk mobil terbilang cukup lengkap dibandingkan TLO. Sementara asuransi TLo hanya akan memberikan perlindungan mobil nasabahnya jika terjadi kerusakan total minimal 75% atau hilang diakibatkan pencurian.

    Perbedaan asuransi all risk dan TLO ini membuat banyak pemilik mobil lebih memilih asuransi all risk, terkhusus untuk mobil yang masih baru yakni dibawah lima tahun yang umumnya harga sparepartnya terbilang masih sangat mahal.

    Baca Juga : Tips Memilih Merk Dempul Mobil yang Bagus

    Perbedaan asuransi all risk dan tlo juga terdapat pada perhitungan premi dari kedua asuransi tersebut. Pada umumnya, premi asuransi all risk dan TLO didasarkan pada rate asuransi yang dikalikan dengan harga mobil. Dimana rate nya akan tergantung pada keberadaan wilayah mobil itu beroperasi. Soal besaran rate ini berbeda-beda. Namun, kita bisa memperhitungkannya dengan membaca Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

    Perbedaan asuransi all risk dan TLO yang terakhir dimana asuransi all risk mobil memiliki perluasan pertanggungan. Para nasabah asuransi all risk nantinya bisa memperluas pertanggungan all risk yang tidak dilindungi oleh premi asuransi murni diantaranya adalah banjir, taifun, badai, kerusuhan, gempa bumi/tsunami, sabotase/terorisme, kecelakaan penumpang, kecelakaan pengemudi, third party liability (TPL ), dan tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

    Itulah beberapa perbedaan asuransi all risk dan tlo yang perlu anda ketahui sebelum memilih dan membeli asuransi yang tepat untuk mobil kesayangan anda.

  • Harga Asuransi All Risk Garda Oto

    Harga Asuransi All Risk Garda Oto

    Banyaknya perusahaan asuransi mobil di Indonesia ini, membuat para pemilik mobil untuk melakukan perbandingan asuransi mobil diberbagai perusahaan asuransi, mulai dari perbandingan besar kecilnya harga dan penawaran paket asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Hal ini cukup wajar dilakukan oleh calon nasabah agar tidak salah dalam membeli asuransi mobi. Salah satu perusahaan asuransi mobil yang menawarkan perlindungan tanggungan terhadap mobil calon nasabahnya adalah Asuransi all risk garda oto. Lalu, Berapakah harga asuransi all risk garda oto ?

    Garda oto merupakan anak perusahaan Astra yang bergerak dalam bidang layanan produk asuransi. Dimana garda oto sendiri memiliki produk unggulan yakni asuransi all risk garda oto yang akan memberikan jaminan pertanggungan biaya perbaikan atas kerusakan mobil nasabahnya, mulai dari kkerusakan ringan, sedang, berat ataupun kehilangan

    Baca Juga : Ketahui Rate Asuransi All Risk Mobil Sebelum Membeli

    Sekedar untuk diketahui, jika penawaran harga asuransi all risk garda oto sudah mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang sudah dikeluarkan oleh pihak AAJI dan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa keuangan (OJK). Terlepas dari perlindungan dasar asuransi All Risk, nantinya para nasabah juga bisa memperluas jaminan atau menambah beberapa perlindungan diantaranya adalah :

    1. Tanggung Jawab Pihak Ketiga

    Perluasan perlindungan asuransi all risk yang pertama adalah tanggung jawab pihak ketiga, dimana perluasan ini tepatnya disebabkan kendaraan bermotor sebagai dampak resiko yang dijamin, seperti contoh jika nasabah asuransi mengalami kecelakaan dengan menabrak mobil orang lain serta diharuskan untuk membayar ganti rugi, maka pihak asuransi garda oto akan menanggung biaya tersebut.

    Sedangkan untuk harga perluasan asuransi all risk garda oto ini mulai dari 5 juta hingga 100 juta ditambah dengan premi yang harus dibayar 1% dari biaya tersebut ( apabila kerugian yang harus dibayar 10 juta, maka pihak nasabah harus menambah premi 1% dari 10 juta yakni 100 ribu )

    2. SRCC (Huru-Hara) Dan Bencana Alam

    Perluasan jaminan asuransi all risk garda oto selanjutnya adalah Huru hara dan bencana alam meliputi kerusuhan, banjir, badai, tanah longsor,gempa bumi, angin ribut, tsunami, dan juga letusan gunung berapi.

    Untuk harga premi perluasan jaminan sebesar 0,30% dari nilai pertanggungan atau harga kendaraan. Contoh : harga mobil anda Rp 100 juta, maka premi yang harus dibayar sebesar Rp 350 ribu.

    3. Terorisme Dan Sabotase

    Nasabah juga bisa melakukan tambahan perluasan asuransi all risk garda oto tentang terorisme dan sabotase. Perluasan ini nantinya akan memberikan jaminan kerugian atau kerusakan atas resiko terorisme dan sabotase pada mobil yang diasuransikan. Rate pembayaran yang diberlakukan pada perluasan jaminan ini sebesar 0,05% dikali dengan harga kendaraan.

    4. Tanggungan Kecelakaan Diri Pengemudi

    Perluasan asuransi all risk garda oto ini akan menawarkan pergantian kerugian atas resiko yang dialami oleh pengemudi disaat terjadi kecelakaan. besaran harga premi yang dibayarkan juga masih terbilang murah yakni sebesar 0,05 dari nilai pertanggungan untuk pengemudi.

    Baca Juga : Tips Memilih Produk Asuransi Motor

    5. Tanggungan Kecelakaan Diri Penumpang

    Perluasan jaminan asuransi all risk garda oto yang terakhir ini akan menjamin atas resiko yang penumpang hadapi disaat terjadi kecelakaan. Sedangkan untuk besaran premi nya yakni 0,1% perpenumpang. Jika anda menggunakan sedan dengan tiga penumpang, maka anda bisa menambah jaminan dengan premi 0,1% x 3 penumpang x nilai pertanggungan. Contoh : Pertanggungan Rp 10 juta, jadi setiap penumpang Rp 30 ribu.

    Harga Asuransi All Risk Garda Oto

    Perlu untuk diketahui jika setiap kendaraan pastinya mempunya perhitungan yang berbeda beda, hal ini terjadi lantaran beberap faktor. Tidak terkecuali harga kendaraan, ataupun jenis kerusakan yang ditanggung.

    • Kendaraan harga Rp 125.000.000, maka besaran harga asuransi all risk 3,44% dan asuransi TLO 1,14% dari harga mobil.
    • Kendaraan harga Rp 125.000.000 – Rp 200.000.000, maka besaran harga asuransi all risk 2,97% dan asuransi TLO 1,02% dari harga mobil.
    • Kendaraan harga Rp 200.000.000 – Rp 400.000.000, maka besaran harga asuransi all risk 2,55% dan asuransi TLO 0,84% dari harga mobil.
    • Kendaraan harga Rp 400.000.000 – Rp 800.000.000, maka besaran harga asuransi all risk 2,12% dan asuransi TLO 0,79% dari harga mobil.
    • Kendaraan harga Rp 800.000.000 keatas, maka besaran harga asuransi all risk 1,85% dan asuransi TLO 0,73% dari harga mobil.

    Itulah pembahasan singkat mengenai harga asuransi all risk gardaoto, perlu diketahui jika kondisi perhitungan ini dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda, mungkin saja disaat anda melakukan pengecekan langsung hasilnya tidak sama dengan yang kami maksud. Maka dari itu, dianjurkan untuk bertanya langsung pada customer service perusahaan terkait yakni garda oto.

  • Ketahui Rate Asuransi All Risk Mobil Sebelum Membeli

    Ketahui Rate Asuransi All Risk Mobil Sebelum Membeli

    Rate Asuransi All Risk – Asuransi mobil merupakan suatu produk yang menjamin pertanggungan kendaraan nasabahnya terhadap resiko kerusakan dan kehilangan mobil. Dimana, perusahaan asuransi nantinya akan menanggung finansial dari biaya biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan mobil yang diakibatkan oleh kecelakaan. Salah satu jenis asuransi yang menawarkan pertanggungan kerusakan mobil baik itu kerusakan ringan, sedang, berat dan bahkan hilang diakibatkan tindakan pencurian adalah asuransi all risk mobil.

    Dengan memiliki asuransi all risk mobil, nantinya para pemilik asuransi ini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perbaikan yang terbilang mahal karena sudah dicover oleh premi asuransi all risk mobil.

    Baca Juga : 6 Tips Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor

    Saat ini ada 2 jenis tipe asuransi mobil yakni asuransi all risk dan asuransi TLO. Asuransi all risk merupakan asuransi yang nantinya akan menjamin kerusakan total mulai dari kerusakan ringan, berat dan hilang dicuri. Sedangkan asuransi TLO merupakan asuransi yang menjamin kerusakan mobil 75% atau hilang akibat tindakan pencurian / perampasan. Namun, rate asuransi all risk terbilang lebih mahal jika dibandingkan dengan rate asuransi TLO. Hal ini terbilang cukup wajar, dikarenakan asuransi all risk cakupan tanggungannya lebih lengkap dibandingkan asuransi TLO.

    Baca Juga : 3 Asuransi Mobil Syariah Terbaik

    Umumnya, perusahaan asuransi swasta ataupun asuransi BUMN yang menjual produk asuransi mobil all risk memiliki ketentuan tarif asuransi all risk nasional, yakni dikisaran 1,05 – 4,2 % tergantung dengan harga mobil dan wilayah mobil beroperasi.

    Berikut ini rate asuransi mobil all risk yang wajib diketahui sebelum membeli asuransi all risk.

    Kategori HargaKendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
    Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
    Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
    Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
    Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
    Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

    Keterangan:

    Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.

    Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Rate asuransi sesuai tabel diatas merupakan rujukan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi.

  • Segini Biaya Asuransi All Risk Mobil

    Segini Biaya Asuransi All Risk Mobil

    Dengan memiliki asuransi all risk mobil, kita berhak mendapatkan perlindungan kendaraan dari segala kerusakan yang dialami, mulai dari kerusakan ringan, sedang, berat dan bahkan kehilangan mobil yang diakibatkan pencurian. Namun, kita juga harus membayar biaya asuransi all risk mobil sebagai kewajiban dalam mengikuti asuransi all risk mobil.

    Baca Juga : Mengenal Produk Asuransi Adira Syariah

    Perhitungan biaya asuransi all risk mobil

    Bagi anda yang masih bingung dan takut menjadi nasabah asuransi mobil dikarenakan khawatir akan adanya pembengkakan biaya asuransi all risk mobil. Saat ini anda tidak perlu khawatir lagi, Sebab hal ini sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan. Dimana dalam serat edaran ini sudah mengatur besaran biaya asuransi mobil sesuai dengan hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

    Rate Asuransi All Risk

    Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
    Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
    Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%  2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
    Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
    Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

    Keterangan wilayah

    Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
    Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Keterangan kategori harga mobil

    Kategori 1, yaitu Rp0 – Rp125 juta
    Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta – Rp200 juta
    Kategor 3, yaitu lebih dari Rp200 juta – Rp400 juta
    Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400 juta – Rp800 juta
    Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta

    Simulasi perhitungan biaya asuransi All Risk

    Harga mobil Rp 206.000.000
    Mobil Beroperasi di kota Balikpapan ( wilayah 3 )
    Maka biaya asuransi all risk mobil adalah sbb :

    Rp 206.000.000 x 2,08% = Rp 4.284.800/pertahun

    Baca Juga : Merk Velg Motor Terbaik Dengan Desain yang Bagus dan Kuat

    Besaran biaya asuransi all risk mobil ini masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Bahkan, ada juga perusahaan asuransi yang mempertimbangkan lokasi, usia pengemudi, jenis jaminan, rekam jejak kredit, hingga usia pengemudi. Maka dari itu, sebelum anda memilih asuransi all risk mobil, anda perlu mempertimbangkan besaran premi dengan kemampuan finansial yang anda miliki.

  • Mengenal Produk Asuransi Adira Syariah Mobil

    Mengenal Produk Asuransi Adira Syariah Mobil

    PT Adira Insurance belum lama ini telah menjalin kerjasama dengan Cermati protect dalam menghadirkan produk asuransi adira syariah mobil yakni asuransi autocillin ikhlas. Kehadiran asuransi adira syariah mobil ini tentunya sebagai langkah yang strategis demi mempermudah akses masyarakat agar bisa menadapatkan perlindungan kendaraan dalam bentuk asuransi syariah.

    Keunggulan utama asuransi adira syariah mobil dibandingkan dengan konvensional adalah para peserta asuransi, nantinya akan saling menanggung resiko ( sharing of risk ) dengan cara menghibahkan kontribusi atau premi yang telah dibayarkan untuk membantu pessrta lain yang sedang terkena musibah. Dimana dana kumpulan para peserta asuransi ini biasa disebut sebagai dana tabarru’. Ketentuan dana ini yakni jika dalam satu periode polis setelah dana tabarru’ digunakan untuk membantu peserta asuransi yang klaim masih terdapat surplus, maka dana surplus ini akan dibagikan kepada para peserta lain melalui program bagi hasil.

     

    Para peserta asuransi adira syariah mobil yang tidaka pernah melakukan klaim selama periode polis berlangsung, maka akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengembalian dana. Selain itu, dalam program bagi hasil ini, peserta akan diberikan dua pilihan terkait pengembalian dana tersebut yakni sebagai pengurang kontribusi/premi polis renewal atau ditransfer ke rekening peserta. Selain itu pemegang polis juga bisa menciptakan kebaikan, karena dana yang dihibahkan akan digunakan untuk menolong pemegang polis lainnya.

    Baca Juga : Segini Biaya Asuransi All Risk Mobil

    Saat ini asuransi autocillin syariah hadir dengan dua produk yakni Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas All Risk dan Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas TLO (total loss only). Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas All Risk merupakan asuransi yang akan memberikan jaminan atas mobil peserta dari segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan. Sedangkan Asuransi Mobil Autocillin Ikhlas TLO akan memberikan jaminan perlindungan atas mobil untuk kerusakan kendaraan diatas 75 persen dan kehilangan kendaraan.

    Premi asuransi TLO untuk asuransi Adira Syariah mobil bisa dibayar perbulan yaitu Rp 35.000 atau dengan premi all risk mulai Rp 193.123. Selain itu perusahaan asuransi satu ini juga sudah memiliki rekanan bengkel yang tersedia 300 lebih yang tersebar seluruh wilayah Indonesia dan proses klaim aplikasi maksimal 1 hari.

    Baca Juga : Contoh Kwitansi Jual Beli Mobil Bekas yang Paling Benar

    Sedangkan untuk persyaratan memiliki asuransi adira syariah mobil ini, mobil peserta ketika mengajukan asuransi Adira yaitu maksimal 10 tahun dan premi akan kembali jika tidak di klaim.