Ketahui Rate Asuransi All Risk Mobil Sebelum Membeli

Rate Asuransi All Risk – Asuransi mobil merupakan suatu produk yang menjamin pertanggungan kendaraan nasabahnya terhadap resiko kerusakan dan kehilangan mobil. Dimana, perusahaan asuransi nantinya akan menanggung finansial dari biaya biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan mobil yang diakibatkan oleh kecelakaan. Salah satu jenis asuransi yang menawarkan pertanggungan kerusakan mobil baik itu kerusakan ringan, sedang, berat dan bahkan hilang diakibatkan tindakan pencurian adalah asuransi all risk mobil.

Dengan memiliki asuransi all risk mobil, nantinya para pemilik asuransi ini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perbaikan yang terbilang mahal karena sudah dicover oleh premi asuransi all risk mobil.

Baca Juga : 6 Tips Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor

Saat ini ada 2 jenis tipe asuransi mobil yakni asuransi all risk dan asuransi TLO. Asuransi all risk merupakan asuransi yang nantinya akan menjamin kerusakan total mulai dari kerusakan ringan, berat dan hilang dicuri. Sedangkan asuransi TLO merupakan asuransi yang menjamin kerusakan mobil 75% atau hilang akibat tindakan pencurian / perampasan. Namun, rate asuransi all risk terbilang lebih mahal jika dibandingkan dengan rate asuransi TLO. Hal ini terbilang cukup wajar, dikarenakan asuransi all risk cakupan tanggungannya lebih lengkap dibandingkan asuransi TLO.

Viral :   Hal Yang Mempengaruhi Nilai Premi Asuransi All Risk Untuk Mobil Tua

Baca Juga : 3 Asuransi Mobil Syariah Terbaik

Umumnya, perusahaan asuransi swasta ataupun asuransi BUMN yang menjual produk asuransi mobil all risk memiliki ketentuan tarif asuransi all risk nasional, yakni dikisaran 1,05 – 4,2 % tergantung dengan harga mobil dan wilayah mobil beroperasi.

Berikut ini rate asuransi mobil all risk yang wajib diketahui sebelum membeli asuransi all risk.

Kategori HargaKendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%
Viral :   2 Jenis Produk Asuransi Mobil Baru Yang Wajib di Ketahui

Keterangan:

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Rate asuransi sesuai tabel diatas merupakan rujukan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi.