Tag: Asuransi All Risk Mobil

  • Tentang Polis Asuransi All Risk Mobil

    Tentang Polis Asuransi All Risk Mobil

    Para pemilik kendaraan pribadi pastinya akan selalu dihantui dengan namanya resiko kecelekaan dan kehilangan yang kapan saja bisa terjadi. Terlebih jika dilihat di beberapa kota besar di Indonesia saat ini, sudah begitu banyak pengemudi yang ugal ugalan dalam berkendara. Tak heran jika saat ini sudah banyak para pemilik kendaraan khususnya mobil memilih dan memiliki polis asuransi all risk mobil yang berguna untuk perlindungan mobil.

    Asuransi all risk mobil bisa diartikan sebagai asuransi segala resiko atau menyeluruh. Dimana nasabah yang memiliki polis asuransi all risk mobil ini akan mendapatkan penanggungan biaya perbaikan mulai dari kerusakan ringan, berat dan bahkan hilang akibat tindakan pencurian atau perampasan.

    Perbedaan Asuransi All Risk Dengan TLO

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, jika asuransi All Risk mobil akan memberi jaminan untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

    Sedangkan untuk asuransi mobil TLO hanya memberikan perlindungan jaminan perbaikan apabila mobil kamu mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan.

    Tak heran jika premi polis asuransi all risk mobil ini relatif lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Namun, dibalik mahalnya premi asuransi yang dikeluarkan untuk polis asuransi all risk mobil ini, terdapat perlindungan yang lebih makksimal dibandingkan asuransi TLO.

    Cakupan Perlindungan Asuransi All Risk Mobil

    Bagi pemilik polis asuransi all risk mobil nantinya akan menerima  perlindungan yang lengkap mulai dari kerusakan kecil hingga besar, Untuk tanggungan yang akan diterima oleh pemilik polis asuransi mobil All Risk adalah sebagai berikut:

    • Layanan Derek
    • Layanan Bantuan Darurat di Jalan
    • Mitra Bengkel Terpercaya
    • Same-Day Repair
    • Penggantian Mobil Baru
    • Perlindungan Mobil Pribadi
    • Penggantian Biaya Transportasi
    • Layanan Pembaruan STNK

    Semoga pembahasan diatas tentang polis asuransi all risk mobil bisa membantu anda dalam menentukan pilihan dalam membeli asuransi mobil.

  • Wajib diketahui, Tipe Kerusakan Yang Tidak Dilindungi Asuransi All Risk Mobil

    Wajib diketahui, Tipe Kerusakan Yang Tidak Dilindungi Asuransi All Risk Mobil

    Asuransi All Risk – Berbicara soal asuransi mobil, tentunya sebagian banyak orang berpendapat jika iuran premi asuransi mobil sama saja dengan membuang – buang uang, apalagi jika tidak ada klaim yang diajukan. Namun faktanya, banyak manfaat yang kita dapatkan jika memiliki asuransi mobil, selain itu para pemilik mobil pun akan merasa tenang dan aman disaat mengendarai mobilnya.

    Umumnya asuransi mobil terbagi menjadi 2 jenis yakni asuransi TLO dan asuransi all risk. Asuransi TLO sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan pertanggungan jaminan jika mobil nasabahnya mengalami total kerusakan minimal 75% atau lebih, sedangkan asuransi all risk merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan terhadap mobil nasabahnya secara menyeluruh mulai dari kerusakan ringan hingga berat.

    Bicara mengenai biaya preminya, asuransi all risk memiliki nilai premi yang cukup mahal dibandingkan asuransi TLO. Hal ini dikarenakan proteksi yang diberikan asuransi all risk terbilang cukup lengkap sehingga sangat wajar jika biaya preminya tinggi.

    Namun demikian, didalam asuransi all risk mobil terdapat beberapa kerusakan yang diakibatkan oleh sesuatu, dimana kerusakan itu tidak bisa di klaim oleh nasabah. Maka dari itu sebelum anda membeli asuransi all risk untuk perlindungan mobil kesayangan anda, ada baiknya untuk mengetahui tipe kerusakan yang tidak dilindungi asuransi all risk ini :

    • Mobil sengaja digunakan untuk mengikuti perlombaan atau latihan mengemudi.
    • Mobil sengaja digunakan untuk membawa atau mengangkut beban berlebih seperti membawa hewan atau barang yang tidak sesuai dengan kegunaan kendaraan.
    • Mobil digunakan untuk mendorong atau menarik benda lain sehingga berakibat kerusakan.
    • Mobil digunakan untuk perbuatan kejahatan, baik oleh pemilik polis maupun oleh keluarganya.
    • Mobil hilang diakibatkan kejadian diluar nalar, seperti penipuan hipnotis.
    • Mobil Hilang dikarenakan pemilik mobil dengan sadar menyerahkan atau menitipkan mobil pribadinya kepada orang yang tak dikenal.

    Beberapa situasi di atas umumnya terjadi karena adanya kesadaran pemilik polis asuransi all risk akan risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan, tetapi tetap melakukannya.

     

  • Harga Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Untuk Diketahui

    Harga Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Untuk Diketahui

    Asuransi all risk mobil atau biasa disebut dengan cimprehensive merupakan asuransi yang dapat menjamin pertanggungan biaya dari segala jenis kerusakan pada mobil yang dimiliki nasabahnya, mulai dari kerusakan ringan hingga berat. Tidak hanya itu saja, asuransi all risk mobil juga akan membayar klaim bila sewaktu waktu nasabahnya mengalami musibah kehilangan mobil. LAntas, berapa harga asuransi all risk mobil ?

    Jika dibandingkan dengan harga asuransi TLO, harga asuransi all risk mobil terbilang jauh cukup mahal. Hal ini dikarenakan proteksi yang diberikan oleh asuransi all risk mobil ini lebih lengkap yakni memberikan perlindungan menyeluruh terhadap mobil nasabahnya, sedangkan asuransi TLO mobil hanya melindungu mobil nasabah yang mengalami kerusakan diatas 75%, jadi pada asuransi TLo ini, jika kerusakan mobil nasabahnya tidak mencapai 75% dari total kerusakan, maka nasabah tidak bisa melakukan klaim.

    Meski harga asuransi all risk mobil mahal, masih banyak pemilik mobil yang memilih menggunakan asuransi all risk ini, khususnya para pemilik mobil yang masih berusia kurang dari 5 tahun.

    Nah, sebelum mengetahui harga asuransi all risk mobil ini, ada baiknya jika kamu terlebih dahulu memahami produk asuransi all risk ini secara detail agar nantinya tidak salah membeli dan menimbulkan kerugian dimasa mendatang.

    1. Harga asuransi all risk mobil mahal, sesuaikan dengan kondisi keuangan

    Dikarenakan proteksi yang diberikan oleh asuransi all risk sangat lengkap, maka tak heran jika harga asuransi all risk mobil sangat mahal. Dimana premi asuransi all risk mobil ini bisa berkisar hingga 3,5% dari harga kendaraan pertahunnya.

    Untuk mobil keluaran baru dengan harga Rp200 juta lebih maka harga premi yang wajib dibayarkan nasabah pertahunnya bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta. Untuk itu, kamu perlu menyesuaiakn kondisi keuangan kamu jika ingin menggunakan asuransi all risk mobil ini.

    2. Terdapat biaya own risk

    Selain harga asuransi all risk mobil, asuransi ini juga memiliki biaya own risk, dimana biaya own risk biasanya ditetapkan oleh pihak perusahaan sekitar Rp 300 – 500 ribu perkejadian. Jadi jangan heran jika disaat kamu mengklaim perbaikan, nantinya akan dikenakan biaya own risk tersebut.

    3. Bandingkan harga dari berbagai produk asuransi

    Harga asuransi all risk mobil memang cukup mahal, maka dari itu anda selaku calon nasabah, ada baiknya untuk menggali informasi mengenai harga asuransi all risk mobil ini. Caranya yakni dengan membandingkan harga asuransi all risk dari berbagai perusahaan asuransi yang memilik produk all risk mobil. Dengan begitu, nantinya kamu akan mendapatkan produk asuransi all risk yang tepat dengan kebutuhan kamu.

    Harga Asuransi All Risk

    Harga asuransi all risk mobil sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

     

    KATEGORI UANG PERTANGGUNGAN WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
    Sumatera dan sekitarnya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Diluar dari wilayah 1 dan 2
    Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas
    Kategori 1 Rp 0 – Rp 125 juta 3,82% 4,20% 3,26% 3,59% 2,53% 2,78%
    Kategori 2 > Rp 125  – Rp 200 juta 2,67% 2,94% 2,47% 2,72% 2,69% 2,96%
    Kategori 3 > Rp 200  – Rp 400 juta 2,18% 2,40% 2,08% 2,29% 1,79% 1,97%
    Kategori 4 > Rp 400 – Rp 800 juta 1,20% 1,32% 1,20% 1,32% 1,14% 1,25%
    Kategori 5 > Rp 800 juta 1,05% 1,16% 1,05% 1,16% 1,05% 1,16%

    Untuk menghitung harga asuransi all risk mobil berdasarkan data pada tabel di atas, biasanya akan menggunakan metode perkalian dengan menghitung kisaran asuransi dikalikan harga mobil.

    Contoh ;
    Harga Mobil Rp 550.000.000 Juta ( kategori 4 )
    Domisili KTP berada di wlayah Jakarta ( Wilayah 2 )

    1,20% x Rp 550.000.000 = Rp 6.600.000 juta

    Jadi, yang wajib kamu bayarkan untuk mengikuti asuransi all risk mobil ini berkisar Rp 6.600.000 juta/pertahun. Selain itu, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya polis dan lainnya.

  • Asuransi All Risk Mobil, Pengertian dan Cara Menghitung Premi

    Asuransi All Risk Mobil, Pengertian dan Cara Menghitung Premi

    Bagi para pemilik mobil, mungkin nama asuransi all risk mobil sudah tak asing lagi didengar. Namun, saat ini masih banyak pemahaman tentang asuransi all risk mobil yang masih mengambang. Nah bagi kamu yang belum memahami apa itu asuransi all risk mobil dan bagaimana cara menghitung premi asuransi all risk ini, simak ulasan dibawah ini.

    Sesuai namanya yakni all risk yang artinya menyeluruh, maka asuransi all risk mobil merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap semua resiko kerugian yang terjadi pada mobil nasabahnya mulai dari kerusakan ringan, sedang dan berat bahkan sampai hilang yang diakibatkan pencurian atau perampasan.

    Asuransi all risk mobil ini sangat cocok dimiliki oleh mobil yang berusia 0 – 10 tahun, hal ini tentunya dikarenakan bodi mobil yang masih tergolonh mulus / baik sehingga butuh perlindungan total.

    Pemilik asuransi all risk mobil juga nantinya bisa menambah perluasan jaminan yang belum tertulis dalam polis asuransi all risk murni seperti kerusakan yang diakibatkan bencana alam, sabotase atau terorisme, dan kerusuhan seperti demonstrasi. Tentunya ada tambahan biaya premi untuk perluasan jaminan tersebut.

    Perhitungan Premi Asuransi All Risk Mobil

    Perhitungan premi asuransi all risk mobil didasarkan pada jenis kendaraan, harga kendaraan, dan wilayah di mana kendaraan bermotor itu diterbitkan. Ketentuan premi tersebut sudah diatur oleh OJK, jadi kamu tidak perlu takut lagi akan kemungkinan biaya premi yang membengkak disaat pembayaran premi.

    Premi Asuransi All Risk Mobil

    Berikut daftar persentase premi berdasarkan harga dan wilayah kendaraan mobil:

    Kategori Uang Pertanggungan (UP) Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
    Kategori 1 0 – Rp125.000.000 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
    Kategori 2 >Rp125.000.000 – Rp200.000.000 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
    Kategori 3 >Rp200.000.000 – Rp400.000.000 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
    Kategori 4 >Rp400.000.000,00 – Rp800.000.000,00 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
    Kategori 5 >Rp 800.000.000 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

    Catatan:

    Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.

    Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Contoh :
    Harga Mobil Rp 500 Juta ( Kategori 4 )
    Domisili KTP/ Mobil Beroperasi di DKI Jakarta ( wilayah 2 dengan rate 1,20 – 1,32% )
    Rumus : 1,20% x Rp 500.000.000 = Rp 6.000.000/pertahun.

    Jadi, kamu harus membayar biaya premi untuk asuransi all risk mobil sebesar Rp 6 juta per tahun.

    Perhitungan diatas belum termasuk biaya deductible alias resiko yang ditanggung oleh pemilik kendaraan dengan besaran minimal Rp 300 ribu per kejadian.

    Perluasan Pertanggungan Asuransi All Risk Mobil

    Bagi kamu yang memiliki polis asuransi all risk mobil murni, kamu bisa menambah perluasan tanggungan, dimana perluasan tanggungan ini mencakup perlindungan mobil kamu terhadap bencana alam, sabotase atau terorisme, dan kerusuhan seperti demonstrasi.

    Seperti contoh didaerah Jakarta yang kita tahu jika di kota tersebut sering terjadi demonstrasi, maka tidak ada salahnya jika kamu menambahkan perluasan jaminan. Dimana biaya premi perluasan jaminan ini akan ditambah 0,05% dari total harga mobil yang kamu miliki.

    Contoh, harga mobil kamu tadi Rp 500 juta maka premi perluasan pertanggungan adalah Rp 500.000.000 x 0,05% = Rp 250.000. Jadi kamu harus membayar asuransi all risk mobil plus dengan perluasan pertanggungan jaminan mobil per tahun nya adalah Rp 6.000.000 + Rp 250.000 = Rp 6.250.000,-

    Itulah ulasan singkat tentang pengertian asuransi all risk mobil dan cara menghitung premi asuransi all risk mobil. Bagi kamu yang ingin membeli asuransi all risk untuk perlindungan mobil kamu, semoga ulasan diatas bisa membantu anda.