Kategori: Warta

  • Ketahui Pidana Bagi Pelanggar Pengguna Motor yang Nakal

    Ketahui Pidana Bagi Pelanggar Pengguna Motor yang Nakal

    Pengguna sepeda motor merupakan salah satu korban terbanyak di jalan raya. Alasannya entah karena kelalaian pengendara sendiri ataupun orang lain. Seringnya, kecelakaan tersebut sulit untuk dihindari. Bahkan, beberapa kejadiannya sangat fatal. Kurangnya kesadaran akan menjaga keselamatan selama berkendara sering dilakukan pengguna sepeda motor.

    Hal mendasar yang sering diabaikan pemotor salah satunya adalah penggunaan helm. Helm yang digunakan tentu bukan tanpa alasan. Penggunaan benda ini dapat mengurangi trauma di kepala saat terjadi kecelakaan dan mencegah hal-hal fatal terjadi. Meskipun telah diatur di undang-undang lalu lintas, tetap saja banyak pengendara yang menyepelekannya.

    Sanksi Pemotor yang Melanggar

    Adanya berbagai macam aturan bagi pengguna sepeda motor bertujuan untuk menjaga mereka agar tetap aman dan selamat saat di jalan raya. Namun, pada praktiknya, masih banyak pemotor yang melanggar. Berikut beberapa hal yang sering dilanggar pengendara sepeda motor.

    1. Lampu Utama Mati

    Banyaknya kejadian kecelakaan berlalu lintas membuat pihak berwajib melakukan berbagai usaha untuk mengurangi jumlahnya. Salah satunya adalah mewajibkan kendaraan sepeda motor untuk menyalakan lampu utamanya pada siang hari.

    Jika lampu utama sepeda motor Anda mati, kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan. Ketika terkena tilang, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

    1. Tidak Berjalan di Lajur yang Benar

    Pembagian lajur jalan sering kali tidak diketahui dengan baik oleh pengendara sepeda motor. Hal ini disebabkan selain akibat kurangnya sosialisasi, juga karena kurangnya literasi pemotor. Akibatnya, mereka melintas sesuka hati karena merasa jalannya lebar dan mudah menyelip. Padahal, hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan dapat mengancam jiwa jika melintas di lajur yang salah.

    Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 telah menjelaskan bahwa pesepeda motor ataupun kendaraan lain yang memiliki kecepatan lebih rendah diharuskan berada di lajur kiri jalan. Sayangnya, aturan ini masih sering dilanggar. Jika melanggar lajur jalan, Anda dianggap tidak mematuhi aturan perintah atau larangan dan rambu-rambu.

    Bagi pengendara yang kedapatan melanggar oleh pihak berwenang, maka akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000 atau diberikan pidana kurungan paling lama yaitu 2 (dua) bulan. Untuk itu, mulai saat ini, sebaiknya patuhi aturan tersebut.

    1. Tidak Memiliki SIM

    Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang amat penting dan harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor. Adanya dokumen tersebut menunjukkan bahwa Anda terbukti memiliki kompetensi dalam berkendara dan pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas.

    Cara mendapatkannya pun mudah dan transparan. Anda cukup mengikuti ujian tulis tentang pengetahuan berlalu lintas dan ujian praktik berkendara yang benar. Jika lulus, maka Anda akan dapat membawa SIM pulang.

    Kemudahan tersebut nyatanya tidak dimanfaatkan dengan baik, masih banyak pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM. Padahal, mereka memiliki kendaraan dan digunakannya setiap hari. Saat Anda sedang bermotor dan terkena tilang maka akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp1 juta atau diberikan pidana kurungan paling lama yaitu 4 (empat) bulan.

    Sanksi tersebut adalah untuk pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM. Namun, jika Anda telah memiliki SIM, tetapi tidak dapat menujukkan saat dilakukan pemeriksaan, maka akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp.250 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

    1. Tidak Memakai Helm

    Helm merupakan perlengkapan keselamatan dasar yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor agar tetap aman. Namun, nyatanya banyak pengendara yang menyepelekan penggunaannya. Helm sendiri berfungsi melindungi kepala dari benturan akibat kecelakaan. Untuk itu, helm amat penting digunakan.

    Pelanggaran bagi pengendara yang tidak memakai helm atau memakai helm tetapi tidak sesuai dengan SNI akan diberi sanksi saat ditilang. Sanksi tersebut dapat berupa denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

  • Hati-hati! Berkendara Motor Lebih 2 Orang Dapat Dipidana

    Hati-hati! Berkendara Motor Lebih 2 Orang Dapat Dipidana

    Sepeda motor merupakan moda transportasi yang hampir semua masyarakat Indonesia memilikinya, baik di desa ataupun di kota. Banyak hal yang dapat dilakukan saat mengendarainya. Salah satunya adalah berboncengan. Baik tua ataupun muda, fenomena bermotor lebih dari 2 (dua) orang kerap kita saksikan, terutama di daerah pedesaan.

    Alasan yang paling sering adalah untuk mempercepat mobilitas dan tidak mau repot. Padahal, hal ini dapat mengancam keselamatan jiwa bagi yang berkendara maupun orang lain. Apalagi anak-anak muda yang melakukannya sering kali kebut-kebutan dan dalam kondisi yang tidak baik, misalnya karena pengaruh alkohol.

    Bahaya Bermotor Lebih 2 Orang

    Aturan tentang larangan berkendara sepeda motor lebih dari 2 orang sebenarnya telah tertulis dengan jelas. Tidak sedikit pengendara tersebut yang kena tilang dan didenda. Namun, pada kenyataannya mereka tidak jera bahkan mengulangi perbuatan tersebut. Tahukah Anda bahwa hal tersebut amat berbahaya? Berikut beberapa bahayanya.

    1. Mengganggu Keseimbangan Sepeda Motor

    Mengendarai sepeda motor adalah tentang keseimbangan saat rodanya bergerak bersamaan. Hal ini karena sepeda motor tidak memiliki penopang di sisi kanan dan kirinya. Salah satu hal yang mempengaruhi tingkat keseimbangan saat berkendara adalah jumlah penumpang yang dibonceng. Sepeda motor didesain hanya untuk dikendarai oleh dua orang saja, 1 pengemudi dan 1 penumpang.

    Apabila penumpang melebihi aturan tersebut, maka pengemudi akan lebih kesulitan dalam mengatur keseimbangan sepeda motor. Penumpang dalam hal ini tidak hanya dewasa, tetapi juga anak-anak bahkan balita. Ketidakseimbangan saat berkendara akan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas yang semakin besar dan dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara lain.

    1. Umur Mesin Pendek

    Ternyata, berboncengan tiga tidak hanya mengganggu keseimbangan pengemudi sepeda motor, tetapi juga dapat mengurangi umur mesin. Selain itu, jika dilakukan pada motor matic, maka risiko kerusakannya akan lebih besar. Tidak hanya mesinnya saja, komponen lain seperti van belt akan lebih cepat molor, kanvas kopling dan roller juga dapat lebih cepat aus.

    Sama seperti pada sepeda motor yang manual, motor matic juga didesain untuk ditumpangi 2 orang saja. Pada motor matic, ketidakseimbangan akan sangat terasa saat beban melebihi kapasitas karena mesin motor ada di salah satu sisi. Untuk itu, sebaiknya Anda tidak membawa penumpang melebihi kapasitas yang disarankan demi keselamatan dan untuk menjaga agar mesin sepeda motor tahan lama.

    1. Didenda hingga Dipidana Kurungan

    Larangan berboncengan tiga pada dasarnya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan ini diberlakukan karena berpotensi mengganggu keselamatan, bahkan mengancam jiwa pengendara ataupun orang lain. Selain itu, boncengan tiga secara teknis memang melebihi kapasitas sepeda motor.

    Pada peraturan telah jelas tertulis bahwa sepeda motor dilarang untuk membawa penumpang lebih dari satu, termasuk juga balita. Jika Anda melanggar peraturan tersebut dan terkena tilang, maka akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp250.000. Bahkan, Anda dapat dipidana kurungan paling lama yaitu 1 (satu) bulan.

    Dalam peraturan tersebut terdapat pengecualian jika terdapat kereta di sampingnya. Namun, tentu saja meskipun dilengkapi dengan kereta, masih terdapat batas kapasitas. Oleh karena itu, daripada harus membayar denda ataupun menjalani pidana kurungan, sebaiknya Anda tidak melakukan hal ini.

    Berboncengan tiga ataupun membawa muatan yang melebihi kapasitas keduanya sama-sama menimbulkan risiko bahaya karena sepeda motor memang didesain khusus dengan kapasitas yang terbatas pula. Motor boleh membonceng penumpang, tetapi hanya satu dan dapat membawa barang, tetapi dengan dimensi dan berat tertentu yang tidak melebihi kapasitas muat sepeda motor.

    Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga agar pengendara sepeda motor dapat lebih aman dan nyaman saat mengemudi. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kejadian kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

  • PSBB Dimulai Lagi, Taati Instruksi Pemerintah agar Aman

    PSBB Dimulai Lagi, Taati Instruksi Pemerintah agar Aman

    Pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini membuat berbagai aktivitas menjadi terhambat, bahkan tertunda. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Namun, nyatanya kondisi ini telah terjadi hampir setahun dan hingga saat ini masih belum selesai. Bahkan, saat beberapa waktu lalu dapat dikendalikan, sekarang kasusnya mulai naik kembali.

    Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Cara ini sebenarnya bukanlah membuat masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas, melainkan hanya membatasinya. Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga telah dihentikan. Bahkan, aturan berkendara ikut diatur selama PSBB.

    Aturan Bermotor saat PSBB

    Pada saat masa PSBB, setiap individu diwajibkan menjaga jarak antar orang. Begitu pula saat berkendara. Polisi beserta personelnya akan melakukan pengecekan secara rutin guna memastikan bahwa masyarakat mematuhinya. Untuk Anda yang berkendara sepeda motor, ketahui aturannya berikut ini.

    1. Penumpang Berdomisili Sama

    Apabila Anda pemilik sepeda motor dan digunakan bukan untuk ojek, maka diperbolehkan untuk membawa penumpang. Jumlah penumpang yang diperbolehkannya pun hanya 1 (satu) orang dan tidak boleh lebih. Selain itu, alamat penumpang juga harus sama dengan pengendara. Namun, jika sepeda motor yang Anda miliki digunakan untuk keperluan ojek, akan berbeda lagi aturannya.

    Jika dahulunya ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, saat PSBB tahun 2021 ini telah diizinkan membawa penumpang. Meskipun aturannya mulai longgar, sebaiknya penumpang yang dibawa pun hanya 1 (satu) orang.

    1. Patuhi Protokol Kesehatan

    Protokol kesehatan telah diatur sejak pandemi Covid-19 ini mulai masuk ke Indonesia. Hingga saat ini, aturan ini masih harus dijalankan. Begitu pula untuk pengendara sepeda motor, baik pribadi ataupun ojek. Perlengkapan untuk aturan ini adalah selalu menggunakan masker, menjaga jarak bagi yang membawa penumpang, dan mendesinfeksi sepeda motor setelah selesai digunakan.

    Disarankan pula untuk menggunakan pakaian lengan panjang ataupun jaket berlengan panjang sebagai usaha mengurangi kontaminasi. Selain itu, pengendara juga disarankan menggunakan sarung tangan. Namun, apabila tidak menggunakan sarung tangan, sebisa mungkin memakai hand sanitizer atau cuci tangan ketika dapat melakukannya.

    Pekerja ojek, baik konvensional ataupun online, dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang pengemudi saat berada di pangkalan. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan pula untuk tetap menjaga jarak antar sesama pengemudi sepeda motor setidaknya 1 meter.

    1. Melakukan Tes Rapid Antigen

    Pengendara sepeda motor tidak hanya melakukan perjalanan di dalam kota saja, tetapi juga antarkota hingga pulau juga. Untuk PSBB tahun ini, pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan tes swab PCR atau melakukan tes rapid antigen sebelum melakukan perjalanan jauh dan masih berlaku selama 3 hari. Beberapa kota memberikan aturan ini untuk pendatang atau pelintas.

    Tes yang dilakukan tersebut dapat menunjukkan bahwa Anda sebagai pengendara sepeda motor dalam keadaan sehat dan laik jalan. Sebaiknya persyaratan tersebut dilakukan agar Anda aman dan nyaman saat berkendara dan melintasi kota-kota.

    Sebagai pengendara sepeda motor, sudah menjadi kewajiban untuk memakai perlengkapan keselamatan dan mematuhi aturan berlalu lintas, meskipun nanti saat PSBB tidak diterapkan lagi. Misalnya dengan selalu menggunakan helm yang telah berstandar SNI, membawa SIM dan STNK, memakai alas kaki yang aman, dan menggunakan jaket berlengan panjang.

    Tidak hanya itu, selalu mengecek kelengkapan komponen sepeda motor dan memastikan semua berfungsi sebagaimana mestinya adalah hal yang utama. Jika tidak ada alasan untuk keluar rumah misalnya karena kondisi darurat, sebaiknya Anda tetap berada di dalam rumah. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan serta selalu menjaga pola makan dan berolahraga agar tetap sehat.

  • FSS Alat Pemadam Kebakaran Sederhana untuk Motor

    FSS Alat Pemadam Kebakaran Sederhana untuk Motor

    Tidak jarang, pengendara mengalami pengalaman nahas selama berkendara, yakni bagian mesin yang terbakar. Faktor penyebab kebakaran pada mesin motor umumnya karena terjadi korsleting. Maka dari itu, penting untuk selalu membawa alat pemadam kebakaran.

    Sebagai bentuk sikap waspada apabila terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan maka membawa alat untuk memadamkan api adalah suatu keharusan.

    Bagi pengendara motor, membawa alat untuk memadamkan kebakaran tadinya cukup sulit. Namun, kini Anda tidak perlu khawatir lagi karena PT Garuda Elang Perkasa (GEP) meluncurkan FSS yang lebih sederhana dan berukuran lebih minimalis.

    Mengenal Macam-Macam Alat Pemadam Kebakaran

    Pada awalnya, alat untuk memadamkan api pada motor ataupun mobil relatif berukuran cukup besar sehingga pengendara motor akan cukup kesulitan ketika membawanya. Tentu saja, yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran akibat mesin korsleting adalah dengan meminta pertolongan.

    Kehadiran FSS sebagai alat pemadam api minimalis dan berukuran kecil sangat membantu para pengendara. Alat untuk memadamkan kebakaran pada motor ataupun mobil ini dikenalkan pada saat GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) tahun lalu.

    Sebelum membahas mengenai alat pemadam api untuk motor, alangkah baiknya memahami beberapa macam alat pemadam api dibawah ini.

    1. APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Air

    Alat pemadam api ringan ini umumnya diisi dengan air dengan tekanan tinggi. Biasanya, alat tersebut digunakan untuk mengatasi masalah kebakaran pada bahan seperti kertas, plastik, dan sejenisnya. Namun, tidak disarankan apabila digunakan untuk mengatasi kebakaran yang bersinggungan langsung dengan komponen listrik.

    1. APAR Busa atau Foam

    Alat pemadam kebakaran jenis satu ini menggunakan bahan kimia yang dapat menciptakan busa. Busa-busa yang dikeluarkan bertujuan untuk menahan oksigen agar tidak menyebabkan api semakin membesar.

    Alat pemadam api ini sangat cocok digunakan untuk memadamkan api pada bahan-bahan yang mudah terbakar ataupun benda padat seperti lilin, kertas, dan sebagainya. Namun, APAR ini juga bagus digunakan untuk memadamkan api pada bahan cair seperti solvent, alkohol, dan sejenisnya.

    1. APAR Dry Chemical Powder

    Jenis alat pemadam api jenis ini merupakan gabungan dari bahan kimia seperti mono-amonium dan amonium sulfat. Saat dikeluarkan untuk memadamkan api, dry chemical powder atau serbuk kimia tersebut akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan oksigen yang dapat memicu kebakaran semakin besar.

    Alat pemadam api satu ini cocok digunakan untuk segala jenis bahan-bahan yang terbakar. Mulai dari bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan plastik hingga instalasi yang bertegangan tinggi.

    1. APAR Karbon Dioksida

    APAR satu ini menggunakan bahan dari karbon dioksida (CO2). Alat pemadam api ini sangat cocok digunakan untuk memadamkan kebakaran pada bahan cair, seperti solvent dan alkohol hingga instalasi yang bertegangan tinggi.

    Alat Pemadam Kebakaran untuk Motor

    Alat pemadam api yang digunakan pada motor ataupun mobil termasuk pada golongan APAR air. Alat pemadam api tersebut menggunakan aerosol (butiran-butiran air).

    Alat pemadam api ini memiliki bentuk silinder berukuran kecil dengan berat 500 gr. Untuk waktu daya sebar saat disemprot, alat ini mampu menyiram bagian yang terbakar selama 50 hingga 100 detik.

    Alat pemadam api ini akan lebih memudahkan pengendara ketika dibawa. Selain itu, bentuknya yang mungil dapat diletakkan di mana pun tanpa harus mengganggu aktivitas selama berkendara.

    Karena terbuat dari aerosol yang notabene menggunakan air sebagai bahan pemadam api maka Anda juga perlu hati-hati. Dengan bentuknya yang kecil maka alat pemadam kebakaran ini bertujuan untuk mengatasi kebakaran sementara. Apabila terjadi kebakaran yang lebih besar, Anda harus segera meminta pertolongan.

  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah di Samsat Online Bandung

    Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah di Samsat Online Bandung

    Semakin berkembangnya zaman yang serba digital membuat semuanya menjadi serba elektronik, termasuk layanan jasa Samsat secara online. Bagi masyarakat Bandung dan sekitarnya, Anda dapat memanfaatkan layan ini dengan membayar pajak kendaraan lebih mudah melalui Samsat Online Bandung.

    Namun sebelumnya, apa itu Samsat Online? Apakah persyaratan yang diperlukan ketika hendak membayar pajak kendaraan secara online sama dengan pembayaran pajak secara langsung? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut.

    Apa itu Samsat Online atau E-Samsat?

    Layanan Samsat Online atau E-Samsat adalah sistem yang melayani pembayaran PKB, pengesahan STNK dan SWDKLLJ melalui transaksi elektronik.

    Kata online sebenarnya tidak hanya menjurus pada kegiatan transaksinya, melainkan semua jangkauan layanan. Artinya, masyarakat pun dapat mengurus dokumen serta pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat mana saja, tanpa batas wilayah. Namun tetap harus dalam satu wilayah Polda, ya.

    Persyaratan Membayar Pajak Secara Online

    1. Kendaraan sedang tidak dalam status terblokir baik data kepemilikan maupun Ranmor.
    2. Bila meminta kode pembayaran melalui SMS, Wajib Pajak memiliki nomor seluler dan telepon aktif.
    3. Wajib Pajak harus memiliki nomor rekening dan ATM di Bank yang bekerja sama dengan Samsat setempat.
    4. Pembayaran pajak berlaku untuk kendaraan yang telah daftar ulang satu tahunan.
    5. Pembayaran tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan pergantian STNK (5 tahunan) secara bersamaan.
    6. Masa berlaku pajak yang dapat dibayarkan adalah dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan dari masa jatuhnya tempo.
    7. Wajib Pajak merupakan perseorangan, bukan dari yayasan, badan usaha, atau badan sosial.

    Mekanisme Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Online Bandung

    Ketika akan melakukan pembayaran, Anda harus mendapatkan kode pembayaran terlebih dahulu. Nah, kode tersebut bisa Anda dapatkan melalui aplikasi, SMS Gateway Samsat, atau situs resmi.

    Berikut adalah mekanismenya.

    1. Melalui Aplikasi Sambara

    Aplikasi Sambara tersedia bagi pengguna ponsel pintar yang dimotori Android. Anda bisa mengunjungi Google Play Store untuk melakukan install. Buka aplikasi kemudian pilih menu Sambara. Klik tulisan Info PKB dan ketikkan Nomor Polisi Kendaraan yang bisa dilihat pada STNK. Klik proses.

    1. Melalui SMS Gateway

    Anda bisa langsung mengirimkan SMS ke nomor 0811-211-9211 dengan format Esamsat (spasi) No. Rangka (spasi) NIK.

    1. Melalui Situs Resmi Bapenda

    Anda bisa langsung mengunjungi situs Bapenda atau menuliskan https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ di halaman mesin pencarian. Tinggal ketik saja Nomor Polisi Kendaraan, kemudian klik Cari. Hasil pencarian akan menampilkan berapa nominal yang harus Anda bayar.

    Langkah selanjutnya klik saja Lanjut Daftar Online. Anda akan diminta mengisi No KTP dari pemilik kendaraan dan lima (5) digit terakhir nomor rangka kendaraan. Terkahir, klik proses.

    Mudah dan lebih praktis, bukan? Samsat online Bandung sangat menguntungkan apalagi di masa wabah seperti ini yang mengharuskan kita meminimalisir kegiatan di luar rumah. Hanya dengan smartphone, Anda bisa membayar pajak kendaraan dengan cepat, mudah, dan tidak ribet.

    Keuntungan Menggunakan E-Samsat

    Samsat online Bandung, Jawa Barat menawarkan beragam keuntungan jika Anda bertransaksi melalui E-Samsat Jabar, di antaranya adalah kemudahan pembayaran. Ya, Anda hanya perlu melakukan pembayaran via ATM.

    Di Indonesia, ATM Bank telah tersebar lebih dari 38 ribu sehingga sangat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran.

    Hal ini juga dapat menghindarkan Anda dari calo, menghilangkan pengkorupsian dalam menerima pajak, ketepatan nominal maupun perhitungan pajak, serta memberi rasa nyaman dan aman kepada Wajib Pajak.

    Demikian itulah ulasan mengenai E-Samsat atau Samsat Online. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu.

    Bagi Anda, khususnya masyarakat Bandung dan Jawa Barat bisa memanfaatkan layanan Samsat online Bandung/Jabar yang telah tersedia untuk pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah.

  • Cara Perpanjang SIM Keliling, Mudah dan Cepat

    Cara Perpanjang SIM Keliling, Mudah dan Cepat

    Cara Perpanjang SIM Keliling – Sekarang, untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Anda tidak harus datang langsung ke layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Ada alternatif lain yang bisa Anda pilih, yaitu melalui layanan SIM keliling. Untuk memanfaatkan layanan perpanjang SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.

    Syarat Perpanjang SIM

    Keberadaan layanan SIM keliling dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah berakhir. Untuk melakukan perpanjangan SIM keliling, terlebih dahulu Anda harus mempersiapkan beberapa hal berikut sebagai syarat berikut.

    • SIM asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
    • KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Selama masa pandemi, sebaiknya Anda membawa pulpen sendiri untuk menghindari penularan virus.

    Cara Perpanjang SIM Keliling

    Melalui layanan SIM keliling, proses perpanjangan bisa dilakukan di mana saja. Prosesnya pun dengan cepat dan mudah. Setelah mempersiapkan syarat untuk memperpanjang SIM, ikuti prosedur berikut ini.

    1. Datang ke Tempat Layanan SIM Keliling Terdekat

    Langkah pertama tentunya adalah dengan mendatangi unit layanan SIM keliling yang terdekat dari tempat Anda. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diminta dan mengikuti protokol kesehatan, yaitu mengenakan masker dan membawa hand sanitizer. Setibanya di unit layanan SIM keliling, jangan lupa untuk menjaga jarak.

    1. Menyerahkan Berkas

    Di tempat layanan perpanjang SIM keliling, ada tiga pos yang harus Anda datangi. Pos pertama adalah tempat Anda harus menyerakan berkas kepada petugas verifikasi. Anda akan mendapatkan nomor antrean yang harus Anda ingat-ingat. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan formulir yang harus diisi dengan lengkap dan benar.

    1. Mengisi Formulir

    Formulir yang harus Anda isi mencakupi identitas diri sehingga tidak dibutuhkan waktu lama untuk mengisinya, kurang lebih hanya 10 menit. Perhatikan dengan cermat ketika mengisi formulir supaya tidak ada data yang salah.

    1. Menyerahkan Formulir

    Setelah diisi dengan lengkap, jelas, dan benar, Anda harus menyerahkan formulir kepada petugas kesehatan di pos berikutnya. Anda harus menunggu beberapa saat sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pemeriksaan kesehatan selama kurang lebih 5 menit.

    Petugas akan melakukan verifikasi identitas dan pemeriksaan kesehatan yang meliputi berat badan, tinggi badan, golongan darah, tes mata, dan suhu tubuh. Waktu untuk melakukan pengecekan kesehatan ini kurang lebih hanya sekitar 5 menit.

    1. Melakukan Pengambilan Foto

    Langkah selanjutnya adalah Anda harus menyerahkan formulir kepada petugas yang berada di dalam mobil. Lalu, Anda harus mengantre terlebih dahulu sampai dipanggil untuk melakukan pemotretan.

    Mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini, pengambilan foto dilakukan dengan membagi para pemohon menjadi beberapa kelompok. Biasanya, tiap kelompok terdiri dari 10 orang sesuai nomor antrean atau disesuaikan dengan kapasitas tempat yang tersedia. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan orang.

    Waktu untuk proses pengambilan foto ini kurang lebih sekitar 15 menit, tetapi tentu tergantung jumlah antreannya. Prosesnya sendiri adalah pertama Anda harus melakukan verifikasi ulang data identitas, termasuk foto tanda tangan, dan sidik jari.

    Sebelum SIM nantinya diterbitkan, petugas juga akan melakukan validasi antara data dengan identitas.

    1. Membayar Biaya

    Setela proses validasi selesai, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran perpanjang SIM keliling. Untuk itu, Anda harus kembali mengantre dan menunggu sampai nama Anda dipanggil.

    Adapun biaya perpanjang SIM untuk SIM A adalah sekitar Rp140 ribu dan SIM C sebesar Rp135 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk asuransi dan biaya tes kesehatan. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya laminating SIM yang sudah jadi. Besarnya adalah Rp10 ribu per SIM.

    Demikianlah langkah-langkah cara perpanjang SIM keliling serta persyaratan yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat.

  • Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

    Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

    Ketika membeli motor, biasanya pihak leasing akan mengurus pembuatan BPKB kendaraan tersebut. Setelah dokumen tersebut siap, sang pemilik kendaraan tinggal mengambilnya. Namun, jika ternyata tidak bisa mengambil sendiri, pemilik kendaraan perlu membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor.

    Situasi seperti ini bisa saja terjadi pada Anda. Untuk itu, tidak ada salahnya Anda mengetahui cara membuat surat kuasa untuk mengambil BPKB motor dalam tulisan ini. Selain itu, Anda juga bisa membaca informasi penting lain seputar BPKB.

    Fungsi dan Isi BPKB

    Sebelum membahas lebih jauh tentang surat kuasa pengambilan BPKB motor, ada baiknya Anda mengetahui lebih dahulu fungsi dan apa saja yang tercantum dalam BPKB. Apalagi jika Anda baru pertama kali membeli kendaraan, informasi tentang BPKB wajib diketahui.

    Sesuai namanya, BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen yang menyatakan kepemilikan sebuah kendaraan secara sah. Berdasarkan laman resmi POLRI, BPKB memiliki beberapa fungsi, yaitu:

    • Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor yang wajib dimiliki semua jenis kendaraan yang sudah terdaftar dan memiliki STNK, baik yang masih bisa dioperasikan maupun yang sudah rusak.
    • Merupakan sejenis Certificate of Ownership, tetapi lebih sempurna, dan menjadi dokumen penting bagi pemiliknya.
    • Meningkatkan layanan publik dari pemerintah, sekaligus menjadi cara untuk mengawai pemasukan keuangan negara nonpajak dan kepemilikan kendaraan bermotor.
    • Bisa menjadi jaminan atau tanggungan dalam transaksi pinjam-meminjam.

    Adapun isi dalam BPKP terdiri dari data identifikasi kendaraan bermotor yang bersangkutan. Data tersebut terdiri dari nomor polisi, merek dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, negara asal kendaraan, cara impor, nama perusahaan penjual/dealer, dan nama pemilik kendaraan.

    Selain itu, jika kendaraan tersebut mengalami pergantian pemilik, di dalam BPKB juga akan tertera data mutasinya. Begitu juga jika kendaraan mengalami perubahan nomor polisi atau kendaraan sudah dimodifikasi.

    Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor

    Sebetulnya cara membuat surat kuasa untuk mengambil BPKB motor ini tidak sulit. Meski demikian, karena surat ini sangat penting, pembuatannya harus benar-benar diperhatikan. Anda harus tahu apa saja informasi yang harus dicantumkan di dalam surat tersebut.

    Dalam sebuah surat kuasa pengambilan BPKB, ada minimal tiga poin penting yang wajib tertulis di dalamnya, yaitu informasi mengenai si pemberi kuasa, informasi pihak yang menerima kuasa, dan informasi tentang kendaraan itu sendiri.

    • Informasi pemberi kuasa: yaitu identitas si pemilik kendaraan yang akan memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengambil BPKB motor. Informasi ini setidaknya terdiri dari nama, NIK, dan alamat jelas.
    • Informasi penerima kuasa: yaitu orang yang menerima kepercayaan dari pemilik kendaraan untuk mengambil BPKB. Seperti pemberi kuasa, informasi penerima kuasa juga setidaknya terdiri dari nama, NIK, dan alamat rumah yang jelas.
    • Informasi seputar kendaraan: meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin.

    Setelah ketiga informasi di atas tercantum seluruhnya di dalam surat kuasa pengambilan BPKB motor, ada satu hal lagi yang perlu Anda lakukan, yaitu membubuhkan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas materai. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya.

    SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB MOTOR

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama             :

    NIK                 :

    Pekerjaan      :

    Alamat            :

    memberikan kuasa penuh kepada:

    Nama             :

    NIK                 :

    Pekerjaan      :

    Alamat            :

     

    untuk mengambil BPKB motor dengan rincian sebagai berikut:

     

    Jenis Kendaraan     :

    Nomor Kendaraan   :

    Warna Kendaraan   :

    Nomor Mesin                        :

    Nomor Rangka         :

     

    Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

     

    (Tanggal, bulan, tahun)

    Pemberi Kuasa                                            Penerima Kuasa

     

     

    (Tanda tangan)                                            (Tanda tangan)

    Nama Jelas                                                   Nama Jelas

     

    Setelah membaca ulasan ini, Anda tahu bahwa ternyata membuat surat kuasa pengambilan BPKB motor tidaklah sulit. Yang terpenting adalah Anda memberikan kuasa kepada orang yang bisa dipercaya.

  • Mudik Adalah Tradisi Menjelang Lebaran, Benarkah Demikian?

    Mudik Adalah Tradisi Menjelang Lebaran, Benarkah Demikian?

    Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan istilah mudik. Bahkan, mudik sudah diterapkan beberapa dekade terakhir. Mudik adalah pulang ke udik dan juga dapat diartikan sebagai pulang ke kampung halaman.

    Pengertian diatas berdasarkan pengertian yang terdapat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, tahun lalu, istilah mudik sempat menjadi pembicaraan hangat oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

    Presiden Jokowi menyebutkan bahwa antara mudik dan pulang kampung memiliki pengertian yang berbeda. Ia mengatakan bahwa pulang kampung merupakan aktivitas kembali ke kampung halaman yang dilakukan oleh orang yang bekerja di suatu kota dan keluarganya berada di kampung.

    Sementara itu, mudik merupakan aktivitas kembali ke kampung halaman setiap menjelang lebaran. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan mudik oleh para ahli? Berikut penjelasan dari para pakar mengenai pengertian mudik!

    Mudik Adalah Pulang Kampung Saat Lebaran. Begini Penjelasan Para Ahli

    Untuk mendapatkan pengertian yang benar tentang kata mudik, berikut penjelasan dari beberapa ahli.

    • Dr. Rahayu Surtiati Hidayat

    Seorang pakar ahli bahasa dari Universitas Indonesia, yakni Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat, memiliki pendapat yang sama dengan Presiden Jokowi. Ia menyebutkan bahwa pulang kampung berbeda dengan mudik, tetapi sering digunakan dalam bahasa percakapan.

    Prof. Dr. Rahayu juga menambahkan bahwa mudik adalah pulang ke udik atau hulu, sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman.

    • Devie Rahmawati

    Seorang dengan profesi dosen sekaligus peneliti tetap program vokasi Humas Universitas Indonesia ini memiliki pendapat yakni mudik merupakan tradisi para migran ke kampung halaman setiap setahun sekali dan biasanya dilakukan bertepatan dengan perayaan keagamaan tertentu seperti lebaran.

    1. Devie juga menyebutkan bahwa tradisi ini sudah berlangsung sejak tahun 70-an yakni saat masa Orde Baru. Melihat aktivitas masyarakat yang saat ini memilih untuk bekerja di Jakarta menjadikan Jakarta sebagai pusat perkembangan perekonomian saat itu.
    • Effendi Gazali, MPS., Ph.D

    Profesor yang berprofesi sebagai peneliti komunikasi sekaligus pengajar serta pembimbing disertasi program pascasarjana Universitas Indonesia mengikuti penjelasan mudik dengan KBBI yang dimutakhirkan pada tahun 2019.

    Mudik Adalah Tradisi Migran Kembali ke Kampung Halaman

    Secara garis besar, beberapa para ahli menyetujui pendapat Presiden Jokowi dengan bergesernya pengertian serta aktivitas masyarakat yang merantau, terutama di Jabodetabek, saat menjelang lebaran.

    Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa mudik merupakan pulang ke hulu yang dimaksudkan adalah ke pedalaman atau kampung halaman yang dilakukan setiap setahun sekali. Tradisi ini bertepatan dengan perayaan agama tertentu seperti Lebaran.

    Tradisi mudik ini memang menjadi fenomena yang selalu berlangsung di Indonesia. Bahkan, layar televisi pun tidak lelah-lelahnya memberitakan banyaknya masyarakat yang kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga saat lebaran.

    Sayangnya, aktivitas mudik ini sempat dilarang selama pandemi Covid-19. Tahun 2020, pemerintah mengumumkan kepada masyarakatnya agar tidak mudik. Jika hal tersebut dilanggar maka aparat siap memberikan sanksi.

    Pandemi Covid-19 memang membuat aktivitas kehidupan manusia menjadi lebih terbatasi. Sampai tahun ini, pandemi ini masih berlangsung sehingga meskipun masyarakat sudah dapat beraktivitas, harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

    Terlebih dengan adanya vaksin yang sudah masuk ke Indonesia. Meskipun belum secara umum dilakukan, hal tersebut menjadi sebuah angin segar. Dengan adanya vaksin maka peredaran Covid-19 dapat dicegah. Meskipun Anda telah divaksin, Anda juga tetap waspada yakni selalu memperhatikan protokol kesehatan.

    Tahun ini, pemerintah belum memberikan informasi lebih mengenai pelarangan mudik. Seperti yang diketahui bahwa mudik adalah cara seseorang melepas rindu dan berkumpul bersama keluarga setelah terpisah selama setahun atau bertahun-tahun, tentunya masyarakat berharap tahun ini tidak ada larangan untuk mudik.

  • Masih Pandemi, Ada Aturan Larangan Mudik Lagi?

    Masih Pandemi, Ada Aturan Larangan Mudik Lagi?

    Pandemi Covid-19 memang memberikan dampak besar dalam kehidupan manusia saat ini. Mendekati Lebaran, sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi orang-orang yang merantau ke kota untuk kembali ke kampung halaman. Sayangnya, untuk tahun 2020, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya larangan mudik.

    Selama pandemi, segala hal harus dilakukan di rumah dan apabila terdapat hal mendesak harus ke luar rumah seperti berbelanja dan lain-lain maka kita wajib tetap memperhatikan protokol kesehatan.

    Tahun lalu, bulan puasa dan Lebaran terasa berbeda karena tidak bisa berkunjung ke kerabat terdekat. Yang jauh merantau pun tidak dapat kembali karena pemerintah melarang warganya untuk mudik. Apabila hal tersebut dilanggar, aparat akan memberi sanksi atau warga tersebut harus kembali ke rumahnya masing-masing.

    Sayangnya, pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung hingga saat ini. Meskipun telah muncul vaksin, tetap saja protokol kesehatan tetap diberlakukan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

    Apakah Larangan Mudik Tersebut Masih Berlaku Tahun Ini?

    Puasa dan Lebaran 2021 sudah makin dekat. Dengan masih adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, apakah pemerintah Indonesia akan memberlakukan kembali larangan untuk pulang kampung menjelang hari raya?

    • Larangan untuk Mudik Menunggu Koordinasi

    Larangan untuk mudik sepertinya akan mendapat respons beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Terlebih lagi, sudah adanya vaksin yang mampu mencegah penularan Covid-19 makin meluas.

    Berdasarkan informasi dari media daring, menyatakan bahwa larangan untuk mudik masih menunggu koordinasi dengan menteri lainnya.

    Budi Karya juga menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan rapat untuk memutuskan kebijakan perihal larangan mudik tersebut.

    • Rencana Pemangkasan Cuti

    Jika tahun lalu libur Lebaran diganti dengan libur akhir tahun, apakah hal yang sama akan dilakukan pada tahun ini? Untuk tahun 2021, pemerintah telah mengambil keputusan akan memangkas cuti bersama untuk cuti Lebaran.

    Cuti yang biasanya diberikan selama tujuh hari untuk tahun ini dipangkas menjadi dua hari saja. Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah adanya pengambilan keputusan yang telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB)

    Surat tersebut merupakan hasil pengambilan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

    Tujuan adanya pemangkasan cuti bersama semata-mata untuk mengurangi peredaran virus Covid-19. Pemangkasan tersebut maka memudahkan aparat memantau pergerakan warga.

    Menunggu Kabar Adanya Larangan Mudik

    Pemerintah masih mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan larangan untuk mudik. Apabila larangan tersebut tidak lagi berlaku maka yang perlu Anda persiapkan adalah tes rapid atau swab antigen.

    Namun, untuk rapid dan swab antigen ini tidak semua warga mampu melakukannya. Bahkan, untuk cuti akhir tahun lalu saja, banyak orang yang membatalkan untuk kembali ke kampung halaman karena mahalnya rapid atau swab test tersebut.

    Jika mudik kembali berlaku, baik menggunakan mobil pribadi, motor, maupun transportasi umum seperti bus, kereta, dan pesawat terbang, Anda harus menunjukkan bukti surat keterangan bahwa Anda telah melakukan rapid atau swab antigen.

    Larangan untuk mudik tahun lalu diberlakukan dengan cukup ketat, khususnya untuk kawasan Jabodetabek. Menjelang Lebaran, beberapa alat transportasi dari luar daerah Jabodetabek mulai dilarang memasuki kawasan tersebut begitu pun sebaliknya.

    Jika terdapat warga yang melanggar, siap-siap saja warga tersebut akan dikenai denda. Denda ini juga berlaku bagi Anda yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

    Meskipun tahun ini masyarakat sudah dapat beraktivitas di luar rumah, kebebasan bergerak masih dijaga ketat. Terlebih untuk cuti Lebaran yang akan terjadi di tahun 2021, tidak menutup kemungkinan orang-orang akan berkunjung ke sanak saudara terdekat atau bahkan pergi berlibur.

    Larangan mudik sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yakni membatasi pergerakan virus agar tidak semakin meluas. Pasalnya, korban yang meninggal akibat virus Covid-19 sudah mencapai 30.000 an jiwa. Oleh karena itu, selalu perhatikan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

  • Ketentuan dalam Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Mobil

    Ketentuan dalam Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Mobil

    Surat perjanjian sewa mobil sangat dibutuhkan bagi semua jasa rental mobil. Surat ini dibuat untuk mengikat antara penyedia jasa dengan pengguna jasa rental mobil. Selain itu, surat ini juga agar memperjelas kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dari masing-masing pihak sehingga kedua belah pihak merasa lebih aman dan nyaman.

    5 Hal yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Sewa Mobil

    Sewa menyewa mobil ataupun jasa rental mobil kini sudah menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Mobil yang disewakan tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk kebutuhan usaha dan pekerjaan lainnya.

    Mobil-mobil yang disewakan tentunya dari berbagai jenis dengan harga yang bervariasi. Harga sewa mobil ditentukan dari fasilitas pada mobil dan juga jarak yang akan ditempuh oleh para penyewa. Berikut ini beberapa poin yang wajib ada dalam pembuatan surat perjanjian penyewaan kendaraan.

    1. Identitas Pihak Terkait

    Hal utama yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian sewa adalah identitas dari pihak terkait. Kedua belah pihak harus saling melengkapi identitas yang dibutuhkan guna memperlancar proses penyewaan. Semua identitas harus lengkap.

    Identitas dari jasa rental mobil dibutuhkan untuk dapat meyakinkan para penyewa agar lebih yakin menyewa mobil pada jasa sewa tersebut. Sedangkan identitas dari penyewa dibutuhkan untuk menjaga keamanan agar mobil yang disewakan berada di tangan orang yang tepat.

    1. Jangka Waktu

    Surat perjanjian sewa mobil dilengkapi dengan adanya jangka waktu antara penyewa dan yang menyewakan. Jangka waktu disepakati oleh kedua belah pihak sehingga mobil dapat kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

    Apabila jangka waktu yang telah disepakati tidak ditepati, pihak yang menyewakan mobil dapat memberikan denda atau hukuman lainnya kepada penyewa. Namun, jika penyewa akan menambah jangka waktu dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya juga bisa, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

    1. Hak dan Kewajiban

    Hak dan kewajiban juga wajib dicantumkan dalam surat perjanjian. Pihak penyewa dan yang menyewakan mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang harus dipenuhi demi kelancaran proses penyewaan mobil. Hak dan kewajiban ini telah dibuat sebelum proses penyewaan dimulai dan harus disepakati keduanya.

    1. Biaya dan Cara Pembayaran

    Biaya dan cara pembayaran harus masuk dalam pembuatan surat perjanjian sewa mobil. Biaya sewa yang dibebankan kepada penyewa tentunya sudah disesuaikan dengan jenis mobil dan fasilitas yang akan diberikan. Selain itu, besar kecilnya biaya sewa ditentukan oleh jarak dan jangka waktu yang akan ditempuh oleh penyewa.

    Pembayaran biaya sewa dapat dilakukan pada saat penandatanganan surat perjanjian ini. Penyewa juga akan diberi tanda bukti pembayaran demi menjaga kepercayaan. Biaya yang ditentukan di luar dari denda dan biaya lainnya.

    1. Kerusakan dan Kehilangan

    Kerusakan dan kehilangan mobil tentu saja akan menjadi tanggung jawab penyewa. Ketentuan ini harus ditulis secara jelas dalam surat perjanjian dan tentu saja harus disepakati kedua belah pihak sebelum proses penyewaan mobil berlangsung.

    Pihak penyewa dapat membayar langsung biaya yang diperlukan untuk memperbaiki mobil yang telah digunakan dan mengganti biaya mobil jika mobil tersebut hilang.

    Jasa sewa mobil menjadi salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan untuk mempermudah orang-orang yang akan bepergian dengan menggunakan mobil agar lebih aman dan nyaman.

    Namun, perlu diperhatikan juga bahwa jika menyewa mobil, tentu ada hal yang harus dipahami seperti adanya surat perjanjian sewa mobil dalam proses penyewaan. Selain itu, menyewa mobil juga tentu saja memiliki risiko bagi kedua belah pihak.