Ketahui Pidana Bagi Pelanggar Pengguna Motor yang Nakal

Pengguna sepeda motor merupakan salah satu korban terbanyak di jalan raya. Alasannya entah karena kelalaian pengendara sendiri ataupun orang lain. Seringnya, kecelakaan tersebut sulit untuk dihindari. Bahkan, beberapa kejadiannya sangat fatal. Kurangnya kesadaran akan menjaga keselamatan selama berkendara sering dilakukan pengguna sepeda motor.

Hal mendasar yang sering diabaikan pemotor salah satunya adalah penggunaan helm. Helm yang digunakan tentu bukan tanpa alasan. Penggunaan benda ini dapat mengurangi trauma di kepala saat terjadi kecelakaan dan mencegah hal-hal fatal terjadi. Meskipun telah diatur di undang-undang lalu lintas, tetap saja banyak pengendara yang menyepelekannya.

Sanksi Pemotor yang Melanggar

Adanya berbagai macam aturan bagi pengguna sepeda motor bertujuan untuk menjaga mereka agar tetap aman dan selamat saat di jalan raya. Namun, pada praktiknya, masih banyak pemotor yang melanggar. Berikut beberapa hal yang sering dilanggar pengendara sepeda motor.

  1. Lampu Utama Mati

Banyaknya kejadian kecelakaan berlalu lintas membuat pihak berwajib melakukan berbagai usaha untuk mengurangi jumlahnya. Salah satunya adalah mewajibkan kendaraan sepeda motor untuk menyalakan lampu utamanya pada siang hari.

Jika lampu utama sepeda motor Anda mati, kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan. Ketika terkena tilang, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

  1. Tidak Berjalan di Lajur yang Benar
Viral :   Tempat Download Dan Cara Print Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru

Pembagian lajur jalan sering kali tidak diketahui dengan baik oleh pengendara sepeda motor. Hal ini disebabkan selain akibat kurangnya sosialisasi, juga karena kurangnya literasi pemotor. Akibatnya, mereka melintas sesuka hati karena merasa jalannya lebar dan mudah menyelip. Padahal, hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan dapat mengancam jiwa jika melintas di lajur yang salah.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 telah menjelaskan bahwa pesepeda motor ataupun kendaraan lain yang memiliki kecepatan lebih rendah diharuskan berada di lajur kiri jalan. Sayangnya, aturan ini masih sering dilanggar. Jika melanggar lajur jalan, Anda dianggap tidak mematuhi aturan perintah atau larangan dan rambu-rambu.

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar oleh pihak berwenang, maka akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak Rp500.000 atau diberikan pidana kurungan paling lama yaitu 2 (dua) bulan. Untuk itu, mulai saat ini, sebaiknya patuhi aturan tersebut.

  1. Tidak Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang amat penting dan harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor. Adanya dokumen tersebut menunjukkan bahwa Anda terbukti memiliki kompetensi dalam berkendara dan pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas.

Cara mendapatkannya pun mudah dan transparan. Anda cukup mengikuti ujian tulis tentang pengetahuan berlalu lintas dan ujian praktik berkendara yang benar. Jika lulus, maka Anda akan dapat membawa SIM pulang.

Viral :   Hanya Modal EKTP Begini Cara agar Mendapatkan BLT Bulan Maret 2021

Kemudahan tersebut nyatanya tidak dimanfaatkan dengan baik, masih banyak pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM. Padahal, mereka memiliki kendaraan dan digunakannya setiap hari. Saat Anda sedang bermotor dan terkena tilang maka akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp1 juta atau diberikan pidana kurungan paling lama yaitu 4 (empat) bulan.

Sanksi tersebut adalah untuk pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM. Namun, jika Anda telah memiliki SIM, tetapi tidak dapat menujukkan saat dilakukan pemeriksaan, maka akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp.250 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.

  1. Tidak Memakai Helm

Helm merupakan perlengkapan keselamatan dasar yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor agar tetap aman. Namun, nyatanya banyak pengendara yang menyepelekan penggunaannya. Helm sendiri berfungsi melindungi kepala dari benturan akibat kecelakaan. Untuk itu, helm amat penting digunakan.

Pelanggaran bagi pengendara yang tidak memakai helm atau memakai helm tetapi tidak sesuai dengan SNI akan diberi sanksi saat ditilang. Sanksi tersebut dapat berupa denda paling banyak Rp250 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan.