Cara Registrasi SIM Online

Cara Registrasi SIM Online 2021 Mudah

Cara Registrasi SIM Online 2021 Mudah – Surat Izin Mengemudi baik untuk motor, mobil, maupun jenis kendaraan lain adalah hal yang penting untuk dimiliki. Jika belum memilikinya, maka segeralah untuk membuat melalui berbagai cara, termasuk dengan registrasi SIM online. Pendaftaran secara daring ini berguna untuk semakin memudahkan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki semua yang mengemudikan kendaraannya di jalan raya. Nah, sebelum membuatnya, berikut ulasan cara pendaftaran SIM secara online yang dapat Anda lakukan.

Cara Registrasi SIM Online 2021 Mudah

Layanan SIM online bermanfaat sebagai sarana pendaftaran untuk pembuatan SIM baru maupun yang ingin melakukan perpanjangan. Tetapi tidak semua golongan surat izin tersebut dapat mengakses fitur daring ini. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda coba.

  • Panduan Menggunakan Fitur Registrasi SIM Online

Tata cara mengajukan registrasi Surat Izin Mengemudi secara online sebenarnya sangatlah sederhana. Layanan daring ini sudah disokong secara baik oleh website resmi Polri. Berikut beberapa tata caranya:

  1. Akses situs resmi  Digital Korlantas POLRI
  2. Kemudian Akses Aplikasi nya

Di Google play Store Digital Korlantas POLRI

Di Apple Store Digital Korlantas POLRI

  1. Setelah itu pilih opsi “Pendaftaran SIM Online”
  2. Klik tombol “Mulai” dan isikan data-data secara benar.
  3. Pilih menu “Lanjut” dan isikan data pribadi secara tepat.
  4. Isi data keadaan darurat termasuk pada kolom validasi nama ibu kandung.
  5. Isi keseluruhan data yang diperlukan dan lakukan secara teliti. Jika sudah dirasa benar, maka klik “Lanjut”.
  6. Muncul konfirmasi data input dan pilih kolom tanggal kedatangan sesuai yang Anda inginkan.
  7. Setelah semuanya diisi, tulis kode verifikasi dan tekan pilihan “Kirim”
  8. Registrasi SIM online yang sukses akan memunculkan pop-up tersendiri. Klik “OK” dan proses selesai.
  • Terkait Bukti Registrasi

Setelah sukses melakukan registrasi SIM online, Anda akan memiliki bukti pendaftaran. Sistem secara otomatis akan mengirimkan data ke email Anda. Data tersebut berupa nomor registrasi serta biaya pembuatan dokumen tersebut.

Viral :   Over Kredit Mobil, Kenali Keuntungan serta Risikonya

Lakukan pembayaran melalui ATM maupun teller BRI sesuai biaya yang ada pada email tersebut. Datangi Satpas SIM maupun Polres untuk melakukan pembuatan secara langsung. Sertakan KTP, surat keterangan sehat, serta datang ke lokasi sesuai dengan tanggal yang Anda pilih.

Setelah segala persyaratan sudah Anda bawa dan telah lengkap, Anda hanya perlu mengikuti beberapa rangkaian tes. Mulai dari ujian teori, praktik mengendarai, hingga ketrampilan dalam ujian simulator. Tahapan ini hanya berlaku bagi yang ingin membuat SIM baru.

Bagi yang hanya ingin melakukan perpanjangan, cukup lakukan registrasi SIM daring, kemudian bawa segala persyaratannya. Anda tidak perlu melakukan tes lagi, kecuali jika SIM telah kadaluarsa dalam waktu yang cukup lama. Jika hal ini terjadi, Anda harus mengulang ke proses pembuatan dari awal.

  • Informasi Biaya Pembuatan SIM

Tentu saja Anda bertanya-tanya, berapakah biaya untuk membuat Surat Izin Mengemudi ini. Biayanya bervariasi tergantung dari jenis SIM yang akan Anda buat. Tiap SIM memiliki jenisnya tersendiri sesuai dengan kendaraan yang akan digunakan. Ini dia daftar biayanya.

Viral :   Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat & Biayanya
Jenis SIM Biaya Pembuatan
SIM A Rp120.000
SIM B Rp120.000
SIM C Rp120.000
SIM C1 Rp100.000
SIM C2 Rp100.000
SIM D Rp50.000
SIM D Khusus D1 Rp50.000
SIM Internasional Rp250.000

  • Informasi Biaya Perpanjangan SIM

Selain melakukan pembuatan SIM dengan fitur registrasi SIM secara online, Anda juga bisa menggunakan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan. Adapun informasi untuk biaya perpanjangannya adalah:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A Rp80.000
SIM B Rp80.000
SIM C Rp80.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D Khusus D1 Rp30.000
SIM Internasional Rp30.000

 Berusaha menjadi warga negara Indonesia yang baik bisa dengan cara patuh hukum di jalanan. Apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi sementara Anda sudah memiliki kendaraan, sebaiknya segera urus surat tersebut melalui registrasi SIM online demi kepatuhan hukum dan kemudahan Anda nantinya ketika di jalan.