Fungsi Klakson
Klakson

Fungsi Klakson Pada Sepeda Motor Menurut Aturan Pemerintah

Setiap kendaraan wajib memilki klakson untuk alat komunikasi atar kendaraan, dimana klakson ini merupakan sebuah isyarat peringatan. Fungsi Klakson Pada Sepeda Motor atau kendaraan roda empat bukan hanya sebagai alat komunikasi namun juga sebagai salah satu fitur keselamatan yang berguna untuk mengurangi potensi resiko saat berkendara. Karena komunikasi di jalan harus tetap berjalan antar kendaraan demi menjaga keselamatan masing – masing pengendara kendaraan.

Klakson Pada Sepeda Motor

Klakson menjadi perangkat wajib yang harus tersedia pada sepeda motor. Hal ini juga telah dijelaskan secara jelas baik melalui peraturan pemerintah ataupun undang – undang. Namun sayangnya masih banyak pengendara yang belum mengerti ataupun memahami tata cara serta etika dalam penggunaan klakson ini. Seperti yang kita ketahui terkadang ada beberapa titik buta (blinda spot) saat berkendara atau ketika kondisi kita sedang kurang aware pada sekitar, Fungsi Klakson Pada kendaraan inilah yang jadi alat pengingat.

Fungsi Klakson Pada Sepeda Motor

Dari segi fungsinya, peran klakson sebenarnya sangatlah penting, akan tetap para pengemudi harus bijak dalam menggunakannya. Maka jangan sampai klakson ini dipakai untuk mengintimidasi pengguna jalan lain karena bisa menimbulkan resiko yang tak diinginkan. Adapun frekuensi suara klakson pada masing – masing jenis kendaraan biasanya juga dibedakan, seperti kendaraan kecil; klakson sepeda motor, kendaraan ringan; klakson mobil, serta kendaraan besar; bis/truk. Semakin besar jenis kendaraannya maa semakin besar pula frekuensi suara klaksonnya. Penggunaan klakson tidak diperbolehkan untuk merepresentasikan kondisi ataupun keadaan emosional pengendara, apalagi jika digunakan sebagai alat intimidasi kepada pengguna jalan lain. Akibatnya kendaraan lain merasa ikut tertekan di jalan bahkan menimbulkan cekcok antar pengendara.

Viral :   Motor Ngebul ? Berikut 6 Cara mengatasi Tanpa Ganti Mesin

Aturan Penggunaan Klakson

Setelah mengetahui Fungsi Klakson Pada kendaraan, selanjutnya kita perlu mengerti bagaimana penggunaan klakson yang baik dan benar. Klakson sendiri adalah komponen pendukung persyaratan teknis yang telah tertuang dalam Undang – Undang NO 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, frekuensi suara pada klakson juga harus berfungsi dan diukur dengan ambang batas yang telah ditentukan sebagai salah satu syarat layak jalan kendaraan bermotor. Karena jika ternyata klakson tidak berfungsi bahkan tidak ada maka pengendara akan dikenakan sanksi pidana yaitu denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan. Dijelaskan pula dalam PP (Peraturan Pmerintah) No 55 Tahuhn 2021 tentang Kendaraan Pasal 69 yang menyatakan bahwa suara klakson paling rendah berada pada 83 dB (deseible) dan untuk tertingginya ialah 118 dB. Tak hanya itu, suara klakson ini juga harus terdengar dalam jarak 60 meter.

Viral :   Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor Dan Biayanya

Meski demikian, pemakaian klakson tidak boleh sambarang. Sebab sudah ada pula undang – undang yang mengatur penggunaannya yaitu PP No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas pasal 71 ayat 1 & 2 yang berbunyi klaksom bisa digunakan untuk keperluan keselamatan di lalu lintas dan melewati kendaraan lain. Dan klakson atau sebagai alat isyarat peringatan tidak boleh digunakan di tempat – tempat tertentu yang sudah dinyatakan pada rambu seperti wilayah sekolah ataupun tempat – tempat ibadah.

Itulah tadi informasi dari wartaoto.com tenatang Fungsi Klakson Pada Sepeda Motor Menurut Aturan Pemerintah. Semoga bermanfaat 🙂