Pajak tahunan mobil listrik

Beli Mobil Listrik? Ini Pajak Tahunan Mobil Listrik di Indonesia

Sebelum membeli kendaraan ketahui terlebih dahulu pajak tahunan mobil listrik di Indonesia. Kendaraan roda empat ramah lingkungan ini telah menjadi solusi dari masalah penumpukan gas emisi penyebab polusi di udara. Salah satu alat transportasi ini tidak menggunakan bensin sebagai bahan bakar utamanya.

Kendaraan ramah lingkungan ini menggunakan listrik sebagai sumber utama, listrik disimpan didalam baterai kemudian diubah menjadi tenaga gerak. Kendaraan ini sudah ada sejak lama, namun dalam perkembangannya mengalami naik turun, karena berbagai kekurangan. Serta munculnya kendaraan berbahan bakar bensin yang lebih mudah digunakan.

Di Indonesia sendiri, mobil listrik tidak terlalu banyak beredar, bahkan kepemilikan mobil ini dapat dihitung dengan jari. Selain itu harga beli kendaraan nol emisi ini terbilang mahal, namun kamu perlu tahu berapa pajak tahunan mobil listrik di Indonesia menurut peraturan penjualan atas barang mewah.

Beragam Kelebihan Mobil Listrik Ramah Lingkungan

Mobil menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam membantu aktivitas atau kegiatan sehari-hari. Keberadaan alat transportasi ini menjadi hal yang wajib ada, baik secara umum maupun dimiliki secara pribadi. Meskipun dapat membantu mobilitas masyarakat, kendaraan berbahan baku bensin ini menjadi penyumbang polusi terbesar.

Untuk mengatasi permasalahan gas emisi yang semakin menciptakan pemanasan global, perusahaan otomotif beramai-ramai mulai menciptakan kendaraan ramah lingkungan, salah satunya adalah mobil listrik. Mobil listrik sudah ada sejak abad ke-18 dan terus mengalami perkembangan hingga saat ini.

Salah satu penemu dan pengembang kendaraan ramah lingkungan ini adalah Thomas Alva Edison. Meskipun pada masa lalu transportasi ini tidak banyak mendapatkan respon positif dari masyarakat, namun Thomas Alva Edison memprediksi bahwa mobil listrik akan menjadi kendaraan masa depan.

Viral :   TechArt Memberikan Porsche Taycan Paket Aero Serat Karbon Halus

Tingginya angka polusi di berbagai negara terutama Indonesia menggerakkan pemerintah dan perusahaan otomotif untuk menciptakan alat transportasi ramah lingkungan yang. Salah satunya adalah dengan cara mengganti bahan bakar utama bensin menjadi listrik yang disimpan didalam baterai. Kendaraan ramah lingkungan ini memiliki beragam kelebihan dan juga terdapat pajak tahunan mobil listrik.

Seperti tanpa bahan bakar sehingga tidak menyebabkan polusi, pemakaian baterai sebagai sumber utama untuk menggerakkan mobil tidak mengeluarkan gas emisi yang dapat menyebabkan polusi udara. Biaya operasional lebih murah, karena tidak membutuhkan bahan bakar, biaya operasional yang dibutuhkan tidak banyak.

Kelebihan lainnya adalah minim perawatan, tidak seperti mobil konvensional, mobil listrik tidak membutuhkan perawatan yang ekstra. Saat ini kendaraan roda empat ramah lingkungan ini termasuk kedalam kendaraan yang populer dan banyak diminati oleh masyarakat, sehingga cukup untuk membuat kamu mengikuti perkembangan trend yang sedang berkembang.

Meskipun jarak tempuh transportasi ini tidak bisa terlalu jauh, namun kendaraan ini memiliki akselerasi yang sangat mumpuni. Peforma yang dimiliki sangat baik, sehingga nyaman untuk digunakan sehari-hari terutama ketika bersama keluarga, karena memiliki tingkat kebisingan yang lebih rendah.

Berapa Tarif Pajak Mobil Listrik

Pajak tahunan mobil listrik berbeda dengan harga transportasi ramah lingkungan ini memiliki harga jual tinggi karena terbuat dari bahan baku berkualitas. Bahan baku utama baterai kendaraan bertenaga listrik adalah nikel sulfat, kobalt sulfat, dan lithium. Bahan dari alam inilah yang menyebabkan harga mobil listrik melambung.

Viral :   Kelebihan dari Mobil Listrik Honda untuk Masa Depan

Namun, kamu perlu tahu bahwa pajak tahunannya cukup terjangkau. Pemerintah telah menentukan ketentuan tentang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi mobil listrik melalui PP No. 73 tahun 2019 tentang Barang yang juga harus membayar pajak yang termasuk kedalam barang mewah berupa kendaraan bermotor.

Peraturan pajak tahunan mobil listrik ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019. Peraturan ini berlaku setelah 2 tahun sejak peraturan diundangkan, dengan kata lain berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Ada perubahan didalamnya, perubahan paling terlihat dasar pengenaan PPnBM tidak dilihat dari dimensi bodi kendaraan, namun berdasarkan besaran gas emisi buang yang dikeluarkan. Dikenakan tariff PPnBM sebesar 15 persen dengan syarat konsumsi bahan bakar minyak 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram.

Pajak tahunan untuk mobil listrik juga diatur didalamnya, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles masuk ke dalam kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Dengan kata lain mobil listrik tidak dikenakan PPnBM.

Kendaraan roda empat ramah lingkungan dapat mengurangi gas emisi yang bisa menyebabkan polusi udara. Hal ini tentu akan mengurangi dampak dari pemanasan global. Pemerintah juga mendukung keberadaan alat transportasi ini, salah satunya dengan cara peraturan pajak. Pajak tahunan mobil listrik di Indonesia bisa dikatakan rendah.