Peraturan Pajak Mobil Listrik yang Harus Diperhatikan

Pajak mobil listrik menjadi hal yang harus Kamu perhatikan sebelum membeli mobil listrik agar tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Seperti yang kita tahu, setiap mobil atau kendaraan yang dimiliki harus membayar pajak tahunan sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan tersebut kepada negara atas kepemilikannya.

Pajak kendaraan sudah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga Kamu bisa menyimaknya agar mengetahui berapa pajak yang dikenakan pada kendaraan Kamu sehingga bisa dilakukan pembayaran sesuai aturan. Hanya saja, selama ini kita mungkin hanya tahu pajak tentang kendaraan biasa, baik itu mobil maupun motor.

Lantas, bagaimana dengan mobil listrik yang sedang booming ini? Beberapa tahun terakhir, pasar otomotif Indonesia kehadiran mobil listrik dengan berbagai keunikan yang dimilikinya. Sedari awal kedatangannya, mobil listrik ini sudah disambut hangat oleh masyarakat Indonesia, bahkan sudah banyak orang yang menantikan kehadiran mobil listrik ini.

Mungkin Kamu salah satu pecinta mobil listrik yang sudah tidak sabar ingin membelinya. Sekarang ini, sudah ada beberapa mobil listrik yang dijual di Indonesia dengan spesifikasinya masing-masing. Jadi, Kamu tinggal memilih mobil listrik seperti apa yang diinginkan, namun tetap harus memperhatikan peraturan pajak yang berlaku.

Pasti banyak pertanyaan yang muncul terkait kedatangan mobil listrik di Indonesia, seperti bagaimana pajak mobil listrik yang berlaku, apakah disamakan dengan pajak kendaraan pada umumnya. Itulah mengapa pentingnya pemahaman tentang peraturan perpajakan kendaraan yang Kamu miliki agar bisa melakukan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Viral :   Mobil Tenaga Surya Teknologi Terbaru yang Wajib Diikuti

Peraturan Pajak Pembelian Mobil Listrik

Setiap kendaraan merupakan barang kena pajak jadi Kamu akan dikenakan pajak pembeliannya juga. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2014 yang berisi bahwa pajak penjualan akan dikenakan pada pembelian kendaraan bermotor sebagai barang mewah atau disingkatnya dengan istilah PPnBM.

Bukan hanya kendaraan bermotor biasa, ada juga Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang pajak mobil listrik. Dalam peraturan tersebut ada beberapa pasal yang mengatur tentang perpajakan, misalnya saja pada pasal 17 yang menjelaskan jika pajak untuk motor listrik sebesar 10-15 persen.

Pasal 24 juga menjelaskan tentang pajak kendaraan yang tergolong mewah. Pajak yang akan dikenakan sebesar 10% untuk motor listrik dengan kabin ganda dan penggerak utamanya berupa listrik dari baterai atau tempat penyimpanan energi lainnya. Jadi, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam menentukan nominal pajak tersebut.

Selain itu, Kamu bisa menemukan penjelasan mengenai pajak mobil listrik pada pasal 36. Tarif sebesar 15% juga bisa dikenakan pada mobil listrik apabila kendaraan tersebut menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, fuel cell electric vehicles atau battery electric vehicles dengan ketentuan konsumsi bahan bakar tertentu .

Pajak Kendaraan Listrik yang Perlu Diketahui

Bukan hanya pajak pembelian, Kamu juga harus memperhatikan pajak tahunan yang dikenakan pada setiap kendaraan atau tergolong barang mewah. Permendagri No. 8 Tahun 2020 merupakan aturan yang menjelaskan tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik untuk pengangkutan barang maupun orang.

Viral :   Mean Metal Motors Memperkenalkan Azani Hypercar Listrik Azani Dengan 1.000 HP

Dalam aturan tersebut, diketahui tarif pajak mobil listrik sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Selain itu, Kamu juga akan dikenakan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maksimal sebesar 30% dari dasar pengenaan BBN-KB. Persentase ini berlaku untuk kendaraan pengangkut barang maupun pengangkut orang.

Tarif PKB maksimal sebesar 20% dari dasar pengenaan PKB akan dikenakan pada kendaraan listrik sebagai angkutan umum orang. Begitu juga dengan tarif BBNKB yang ditetapkan maksimal 20% dari dasar pengenaan BBN-KB, jadi Kamu harus memperhitungkan pajak dan tarif tersebut jika ingin membeli mobil listrik.

Tarif PKB untuk kendaraan listrik sebagai angkutan umum barang relatif lebih besar dibanding angkutan umum orang, yaitu sebesar maksimal 25% dari dasar pengenaan PKB. Sementara, tarif BBNKB juga ditetapkan maksimal sebesar 25% dari dasar pengenaan BBNKB sehingga Kamu bisa memperhitungkan pajak dengan lebih akurat.

Pembelian mobil listrik sebagai barang mewah memang akan dikenakan tarif pajak dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung oleh berbagai macam faktor. Bagi Kamu yang ingin membeli mobil listrik, tentu harus mengetahui berapa tarif pajak mobil listrik yang harus dibayarkan agar tidak melanggar aturan yang sudah ada.