Cara Mengetahui Biaya Asuransi Mobil Baru

Biaya Asuransi Mobil Baru – Memiliki mobil baru merupakan impian semua orang, dimana dengan adanya mobil, bisa membuat pemiliknya berkunjung kemana saja bersama keluarga. Hal inilah yang membuat para pemilik mobil baru selalu menjaga kondisi mobilnya agar tetap baik dan pastinya bisa membuat rasa nyaman saat digunakan. Salah satu caranya adalah dengan memiliki asuransi mobil.

Asuransi mobil sendiri merupakan suatu produk yang bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap mobil calon nasabahnya dari kerusakan kecil , besar dan bahkan hilang. Lalu berapa biaya asuransi mobil baru ?

Umumnya setiap perusahaan asuransi akan menawarkan 2 jenis asuransi mobil terhadap calon nasabahnya yakni asuransi all risk dan asuransi TLO. Asuransi all risk merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan mobil mulai dari kerusakan kecil, besar dan hilang, Sedangkan asuransi TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan total minimal 75% atau hilang.

Jika dilihat dari proteksi yang diberikan dari kedua jenis asuransi tersebut, Tak heran jika asuransi all risk memiliki biaya asuransi mobil baru yang lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya asuransi mobil baru TLO.

Viral :   7 Produk Asuransi All Risk Terbaik 2021 di Indonesia

Biaya asuransi mobil baru sebenernya sudah diatur oleh pemerintah melalui OJK selaku regulator perusahaan jasa keuangan di Indonesia, agar nantinya setiap perusahaan asuransi umum dapat bersaing secara sehat tanpa banting-bantingan harga / premi asuransi mobil sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat di industri asuransi.

Dan berikut ini merupakan biaya asuransi mobil baru untuk asuransi mobil all risk dan TLO :

Kategori HargaKendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Sumber: Surat Edaran OJK

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Kategori HargaKendaraan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp 125 juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp 125 juta –Rp 200 juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp 200 juta –Rp 400 juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp 400 juta– Rp 800 juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 > Rp 800 juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%
Viral :   Harga Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Untuk Diketahui

Sumber: Surat Edaran OJK

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Biaya asuransi mobill baru tentunya akan berbeda beda sesuai denga jenis asuransi yang dipilih, harga mobil dan wilayahnya. Dan berikut ini simulasi perhitungan biaya asuransi mobil baru :

Contoh Asuransi All Risk

Harga mobil baru Rp 260.000.000 ( kategori 3 )

Wilayah beroperasi di kota Jakarta ( wilayah 2 )

2,08% x Rp 260.000.000 = 5.408.000 / pertahun

Contoh Asuransi TLO

Harga mobil baru Rp 260.000.000 ( kategori 3 )

Wilayah beroperasi di kota Jakarta ( wilayah 2 )

0,38% x Rp 260.000.000 = Rp 988.000 / pertahun

Jadi jika kamu ingin memiliki asuransi mobil untuk perlindungan mobil baru, maka biaya asuransi mobil baru yang wajib anda bayarkan pertahunnya sebesar Rp 5.408.000 untuk asuransi all risk dan Rp 988.000 asuransi TLO.