Premi Asuransi All Risk

Premi Asuransi All Risk Mobil, Pengertian Serta Biayanya

Premi Asuransi all risk – Saat ini sudah banyak harga mobil yang terjangkau yang ada di pasaran Indonesia sehingga membuat kendaraan ini bukan lagi termasuk kedalam kategori barang mewah. Di zaman modern ini, hampir kebanyakan orang membutuhkan transportasi ini sebagai mobilitas utama. Mulai dari masyarakat yang kaya hingga masayarakat kalangan menengah pun kini sudah mulai menjadikan mobil sebagai alat transportasi yang cukup penting. Maka dari itu, sudah menjadi hal yang wajar jika pemilik mobil harus melindungi mobilnya dengan memiliki asuransi mobil. Salah satu yang bisa dipilih adalah asuransi all risk mobil.

foto : insurance.com

Dari namanya saja, kita sudah bisa ketahui jika asuransi all risk mobil ini akan melindungi mobil pribadi anda dari segala resiko yang mungkin saja bisa terjadi. Mulai dari kecelakaan, bencana alam, kerusakan yang diakibatkan oleh kerusuhan atau huru hara dan bahkan ketika mobil kesayanganmu hilang dicuri.

Baca Juga : Tips Memilih Asuransi All Risk

Untuk diketahui jika Premi Asuransi ini memang cukup besar, namun hal itu wajar saja dikarenakan perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi terhadap mobil kesayangan anda pun sangat banya, berikut ini manfaat memiliki asuransi all risk mobil yang wajib anda ketahui :

  • Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Segala perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan
  • Kebakaran dan sambaran petir
  • Segala sebab dan risiko selama penyeberangan laut dengan feri
  • Kerusakan roda akibat kecelakaan
  • Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat
  • Pengecualian yang ada di polis asuransi all risk
Viral :   Tips Memilih Asuransi All Risk dan Cara Klaim Asuransi All Risk Mobil

Premi Asuransi All Risk Mobil

Untuk diketahui pihak perusahaan asuransi tidak bisa bermain dalam hal menentukan biaya premi asuransinya, karena semua itu sudah diatur khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat edaran no.6/SEOJK.05/2017 sehingga anda tidak perlu takut dan kawatir dengan biaya premi yang nantinya akan dibebankan kepada anda yang mengikuti asuransi all risk mobil.

Baca juga :

Lewat surat edaran tersebut biaya premi asuransi all risk mobil dibagi menjadi 5 kategori dan 3 wilayah. Dimana setiap wilayah mempunyai batas atas dan bawah yang berbeda-beda. Berikut ini tabel perhitungan yang bisa anda jadikan referensi untuk menghitung biaya premi asuransi all risk mobil :

Viral :   Biaya Asuransi All Risk Mobil Yang Wajib di Ketahui Sebelum Dibeli
Kategori Uang Pertanggungan (Rupiah) Wilayah 1 (Sumatera dan sekitarnya) Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten) Wilayah 3 (di luar wilayah 1 dan 2)
 1 0 – 125.000.000 3,28% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
 2 > 125.000.000 – 200.000.000 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
 3 > 200.000.000 – 400.000.000 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
 4 > 400.000.000 – 800.000.000 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
 5 > 800.000.000 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Dengan mengacu sesuai tabel batas atas dan bawah tenang biaya premi asuransi ini, anda bisa menghitung serta membuat simulasi biaya premi yang harus kamu keluarkan nantinya.