blt umkm

Begini Cara Daftar BLT UMKM ONLINE, Baca Syaratnya Disini

Kementerian Koperasi dan UMKM telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Stimulus itu diberikan untuk membantu para pedagang di tengah himpitan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan, pendaftaran BLT UMKM sudah dapat diakses.

Kabar tersebut dibagikan di akun Instagram @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).

Jajaran Dinas Koperasi dan UKM di seluruh daerah sedang melakukan pengumpulan data ihwal siapa saja yang berhak menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Seperti diketahui, target penerima BLT UMKM pada tahun ini ada sebanyak 12,8 juta pedagang.

“Intinya program 2021 untuk penerima baru dimulai pengumpulan datanya,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Kamis (1/4/2021).

Viral :   Harga Emas 24 Karat Antam Terus Menunjukan Kenaikan Per 8 Juni 2021

Dia mengaku tak mengetahui pengerjaan verifikasi data penerima BLT UMKM akan selesai kapan. Sebab, agar BLT tersebut tepat sasaran, maka proses pemeriksaan datanya pun harus teliti.

Persyaratan dan Berkas untuk Dapatkan BLT UMKM

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

– Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

Viral :   Syarat dan Cara Daftar Mitra Grabfood Cepat Serta Resmi

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nama Lengkap

– KTP

– Alamat tempat tinggal sesuai KTP

– Bidang usaha

– Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

Setelah dinyatakan lolos dan berhak menerima, pelaku UMKM yang dapat SMS bisa cek online daftar penerima untuk konfirmasi di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Jika benar nomor eKTP tercatat sebagai penerima, pelaku UMKM bisa datang ke bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuannya.

( sumber : economy.okezone.com )