Cara Balik Nama Mobil dan Mutasi
Cara Balik Nama Mobil dan Mutasi

Cara Balik Nama Mobil Dan Mutasi, Syarat dan Biayanya.

Cara balik nama mobil dan mutasi ini bisa anda lakukan jika anda membeli mobil bekas yang merupakan salah satu alternatif agar memiliki kendaraan dengan harga yang relatif lebih murah. Tapi, sesudah Anda membelinya, jangan sampai lupa melakukan mutasi dan juga balik nama mobil tersebut. Yang mana mutasi kendaraan, dilakukan jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar daerah domisili (luar kota). Sedangkan kalau balik nama, merupakan proses mengganti hak kepemilikan kendaraan. Mutasi kendaraan dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian balik nama. Tapi kalau mobil bekas yang dibeli, masih berasal dari satu daerah domisili, maka pemilik terkini bisa langsung ke proses balik nama. Keduanya sangat penting dilakukan, agar tidak muncul potensi masalah dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Berikut penjelasan selengkapnya tentang cara balik nama mobil dan mutasi.

Cara Balik Nama Mobil Dan Mutasi

  • Syarat-Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Nama Pribadi

Ada 5 dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli mobil bekas atas nama individu, dan berikut ini daftar lengkapnya:

  1. Bawalah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  2. Bawalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan juga fotokopiannya
  3. Bawalah hasil cek fisik kendaraan (yang mana bisa dilakukan di kantor Samsat)
  4. Bawalah muitansi bukti transaksi jual – beli yang dilengkapi materai Rp10 ribu
  5. Dan bawalah kartu identitas penduduk (KTP) asli dan juga yang fotokopi
  • Syarat-Syarat Mutasi Mobil Bekas Atas Badan Hukum

Korporasi yang melakukan mutasi mobil bekas juga sangat perlu sekali, untuk membawa syarat – syarat di atas. Sebagai tambahan, ada 3 syarat lagi yang harus dilakukan, berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Silahkan Anda bawa salinan Akte Pendirian plus Satu Lembar Fotokopi
  2. Bawalah keterangan Domisili
  3. Dan bawalah surat kuasa bermaterai Rp10 ribu dengan tanda tangan pimpinan plus cap dari badan hukum tersebut
  • Biaya Melakukan Mutasi Mobil Bekas

Total biaya mutasi mobil bekas ini, terdiri dari berbagai macam komponen, yang mana jika diakumulasikan bisa mencapai 1 juta rupiah. Yang mana mencakup tarif penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya cetak atau ganti BPKB, dan juga biaya Surat Mutasi. Berikut ini rincian biaya per komponen, dengan totalnya mencapai Rp945.000:

  1. Tarif penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu
  2. Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribu
  3. Biaya cetak atau ganti BPKB sebesar Rp375 ribu
  4. Biaya Surat Mutasi Rp sebesar 250 ribu
  5. Dan biaya cek fisik Rp25 sebesar ribu
  • Prosedur Mutasi Mobil Bekas Yang Harus Di Lakukan

Proses mutasi mobil bekas sejauh ini masih harus dilakukan secara luring (offline), dan belum disediakan proses daring (online) seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan. Terdapat 6 langkah ketika Anda ingin memutasi kendaraan seken yang dibeli. Berikut ini detail prosedurnya menurut situs NTMC Polri:

  1. Silahkan Anda datang ke kantor Samsat sesuai buku kendaraan atau pemilik pertama ketika kendaraan tersebut diregistrasikan.
  2. Kemudian kendaraan akan mengikuti cek fisik bantuan, lakukan pembayaran dan hasilnya dilegalisir terlebih dahulu
  3. Setelah itu lakukan pendaftarkan berkas – berkas ke loket bagian mutasi luar daerah
  4. Kemudian berkas baru akan segera diterbitkan
  5. Lalu Anda tinggal datang ke kantor Samsat dan mengambil fiskal serta arsip kendaraan
  6. Setelah itu Anda tinggal mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat baru di daerah tujuan
Viral :   Cara Membersihkan Lampu Mobil Dengan Pasta Gigi

Pastinya, Anda ingin dokumen – dokumen legal kendaraan seken yang Anda akuisisi berganti menjadi atas nama Anda. Oleh karena itu, Anda harus melakukan balik nama STNK di kantor Samsat, dan setelah itu balik nama BPKB Kepolisian Daerah (Polda). Jika Anda lalai dalam melakukan balik nama, maka akan menimbulkan masalah ketika Anda membayar pajak kendaraan tahunan maupun 5 tahunan.

  • Syarat-Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Dokumen – dokumen yang diperlukan untuk membalik nama sebenarnya amat umum. Bahkan semuanya bisa disiapkan dengan relatif mudah. Berikut ini 5 dokumen yang harus Anda bawa:

  1. Bawalah fotokopi kuitansi bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh pihak penjual plus pembeli
  2. Bawalah fotokopi KTP pemilik baru beserta aslinya
  3. Bawalah fotokopian STNK dan aslinya (untuk balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pembeli mobil bekas)
  4. Bawalah fotokopi BPKB mobil bekas terkait plus aslinya
  5. Dan bawalah fotokopi dokumen cek fisik kendaraan beserta aslinya (dilakukan di Samsat)
  • Biaya Yang Dikeluarkan Saat Membalik Nama Mobil Bekas

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil, umumnya sebesar Rp 75 – 100 ribu
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biasanya dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor.
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu untuk mobil nonangkutan umum
  4. Tarif penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu
  5. Tarif penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribu
  6. Tarif penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribu
  7. Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25 ribu
  • Prosedur Balik Nama Mobil Bekas Yang Harus Dilakukan

Pembeli mobil bekas harus melakukan balik nama STNK maupun BPKB di 2 tempat berbeda. Yang mana balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat, dan sedangkan balik nama BPKB dilaksanakan di Polda.

Viral :   Cara Menghilangkan Noda Pada Body Mobil

Langkah-langkah Dalam Proses Balik Nama STNK :

  1. Silahkan Anda ke Samsat dengan membawa semua persyaratan plus kendaraan
  2. Kemudian mobil Anda akan menjalani cek fisik kendaraan, pembayaran cek fisik, dan menerima hasilnya
  3. Setelah itu silahkan Anda menuju loket pendaftaran balik nama dan serahkan dokumen – dokumen persyaratan
  4. Dan kemudian loket akan memberikan berkas untuk diisi dan pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Samsat akan meminta Anda untuk datang 2-5 hari lagi
  5. Silahkan Anda datang kembali ke Samsat dengan semua persyaratan dan bukti bayar dan serahkan ke loket pendaftaran balik nama
  6. Yang kemudian Anda tinggal melakukan pembayaran di loket pembayaran
  7. Dan Anda akan mendapatkan STNK atas nama pemilik terkini

Langkah-langkah Dalam Proses Balik Nama BPKB

  1. Silahkan Anda ke Polda dengan segala persyaratan serta fotokopi hasil cek fisik
  2. Maka petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen memberi formulir balik nama BPKB yang mesti diisi
  3. Setelah itu, silahkan Anda menuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama, kemudian Anda akan mendapatkan slip bukti setoran stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKB
  4. Lalu jangan lupa Anda ambil nomor antrean untuk menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB dan juga tanggal jadinya BPKB baru
  5. Setelah itu kembalilah ke Polda pada tanggal yang ditentukan, ambil nomor antrean untuk penyerahan BPKB baru
  6. Saat Anda dipanggil, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB plus fotokopi KTP
  7. Mak petugas akan memberikan BPKB baru. [Xan/Had]