Cara Cabut Berkas Mobil
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat & Biayanya

Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat & Biayanya

Cara cabut berkas mobil, Syarat & Biayanya akan kami kupas tuntas pada ulasan kali ini. Mengingat minat kendaraan bermotor roda empat ini semakin tahun semakin meningkat. Selain nyaman digunakan dalam berbagai kondisi cuaca, kini mobil sangat mudah didapat baik secara kontan maupun kredit. Dan tidak sedikit pula mobil-mobil Secondary yang masih gahar yang bisa anda dapatkan sesuai dengan budget dompet anda. Membeli mobil bekas memang memiliki beberapa kekurangan dari segi berkas / dokumennya, untuk itu wartaoto akan membantu anda mengatasi cabut berkas mobil, syarat-syarat serta biaya yang perlu anda siapkan. Yuk simak tuntas!

Cara Cabut Berkas Mobil

Jika anda belum pernah melakukan cabut berkas sama sekali sebelumnya, maka anda harus teliti dan rinci dalam mengikuti beberapa tahapan dibawah ini. Berikut langkahnya:

  • Hal pertama yang paling ialah pastikan syarat-syarat cabut berkas sudah anda siapkan secara lengkap.
  • Lalu kunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil.
  • Di kantor Samsat, silahkan meunju bagian cek fisik kendaraan bermotor dengan menyerahkan persyaratan cabut berkas mobil.
  • Nantinya petugas akan memberikan formulir. Maka isi formulir tersebut sesuai pernyataan yang diminta lalu fotocopy.
  • jika sudah mengisi formulir dan mengfotocopy, kembalikan formulir ke petugas dan lakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan anda.
  • Selanjutnya cek fisik kendaraan
  • Pada bagian fisikal untuk isi formulir tadi dan lakukan pembayaran. Ingat, pastikan anda sudah mengecek terlebih dahulu apakah ada biaya pajak yang belum terselesaikan/tertunda, karena ini juga wajib dibayarkan.
  • Setelah itu, ambil berkas kartu induk dan serahkan ke bagian mutasi kendaraan pada loket yang menangani.
  • Selanjutnya, dapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi domisili di tempat anda.
Viral :   Tips Pemilihan Jenis Kasur Mobil yang Aman dan Nyaman

Setelah melakukan tahapan diatas, anda akan mengantongi surat jalan untuk mutasi sesuai domisili/tempat tinggal anda. tahap selanjutnya ialah:

  • Kunjungi kantor Samsat di daerah anda Dan langsung menuju ke loket cek fisik kendaraan
  • Lalu Serahkan Surat jalan yang sudah anda dapatkan ditahap pertama tadi.
  • Kemudian gesek nomor rangka & nomor mesin
  • Ambil berkas dokumen yang diberikan oleh petugas dan bawa ke loket mutasi.
  • Dan serahkan dokumen tersebut di loket mutasi.
  • Lalu bayar biaya cabut berkas mobil dan bayar biaya mutasi dengan mengambil STNK baru serta plat nomor baru.

Supaya proses cabut berkas mobil lebih mudah dan cepat, anda juga perlu mengetahui apa saja persyaratan cabut berkas mobil dan biaya pengurusannya. Sebab syarat dan biaya harus anda penuhi dulu sebelum melakukan Cara cabut berkas mobil.

Viral :   8 Penyebab Oli Power Steering Muntah!

Syarat-syarat

  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy
  • e-KTP asli dan fotocopy
  • Kwitansi jual beli atau surat pembayaran bermaterai 6000
  • Fotocopy KK / Kartu Keluarga (bila dirasa perlu)

Biaya Cabut Berkas Mobil

Dibawah ini kami akan melampirkan estimasi atau perkiraan biaya yang perlu anda siapkan jika ingin melakukan mutasi kendaraan bermotor diantaranya sebagai berikut:

BNN / Biaya Mutasi Masuk : Rp 1.780.000

Cek Fisik : GRATIS

Biaya Fisikal : Rp 250.000

Admin Gudang Kartu Induk : Rp 10.000

Admin Mutasi Keluar : Rp 50.000

Admin Mutasi Masuk : Rp 375.000

Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK : Rp 400.000

Penerimnaan Negara Bukan Pajak BPK  : Rp 100.000

Jika dilihat dari estimasi diatas maka seluruh biaya yang perlu anda siapakah untuk melakukan cabut berkas mobil senilai Rp 2.965.000. Perlu diingat bahwa estimasi lebih murah atau lebih mahal akan tetapi perbedaannya tidak jauh. Jika anda benar-benar ingin melakukan cabut berkas mobil, maka kami sarankan untuk datang lebih awal agar mendapat nomor antrian awal. Demikian informasi tentang Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat & Biayanya. Semoga bermanfaat 🙂