Tag: SIM online

  • Yuk Simak Syarat Perpanjangan SIM 2021

    Yuk Simak Syarat Perpanjangan SIM 2021

    Yuk Simak Syarat Perpanjangan SIM 2021 – Surat Izin Mengemudi atau SIM tentu saja menjadi dokumen penting bagi para pengendara sebagai syarat sah legalisasi para pengemudinya. Berbeda dengan e-KTP yang dapat berlaku seumur hidup, SIM harus diperpanjang jika waktunya sudah mulai habis. Untungnya, syarat perpanjangan SIM A+B+C tidak terlalu rumit.

    Dengan syarat perpanjangan SIM yang simpel, tentu saja tidak ada alasan bagi Anda untuk enggan memperpanjang dokumen penting ini. Selain melakukan perpanjangan secara manual di POLRES, Anda juga bisa mencoba perpanjangan secara online. Nah berikut ini ulasan syarat perpanjangan SIM selengkapnya.

    Yuk Simak Syarat Perpanjangan SIM 2021

    Sebelum waktu berlaku SIM Anda benar-benar habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan. Jika sampai melewati batas waktu, Anda harus membuatnya dari awal lagi. Ini dia syarat perpanjangan SIM A+B+C yang dapat Anda lakukan.

    • Syarat Perpanjangan Semua SIM

    Untuk semua jenis SIM,  mulai dari A+B+C bahkan SIM D, syarat-syarat untuk memperpanjang masa berlakunya sebenarnya sama. Dokumen pelengkapnya sangat mudah untuk disiapkan, terdiri dari:

    1. SIM asli yang akan diperpanjang.
    2. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.
    3. Fotokopi E-KTP sebanyak 2 lembar.
    4. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
    5. Tes psikologi dan harus lolos.
    6. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang telah disediakan.
    7. Melakukan pembaaran di Bank BRI.
    8. Biaya Perpanjangan SIM

    Bagi yang telah lengkap memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, kemudian harus membayar ke bank BRI dengan biaya yang bervariasi sesuai dengan jenis SIM. Berikut ini kisaran biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM-nya.

    1. SIM A, B1, hingga B11 berkisar Rp80.000.
    2. SIM D berkisar Rp30.000.
    3. SIM C berkisar Rp75.000.
    • Tempat Untuk Melakukan Perpanjangan SIM

    Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, Anda dapat melakukannya di beberapa tempat, bisa melalui SIM keliling yang hadir di tempat-tempat keramaian maupun gerai SIM yang ada di POLRES. Namun, saat ini, sudah ada cara melakukan perpanjangan secara online yang sangat memudahkan semua orang.

    • Cara Melakukan Perpanjangan SIM Manual

    Bagi yang hendak melakukan perpanjangan SIM secara manual atau datang langsung ke lokasi, Anda dapat melakukan beberapa cara berikut agar proses lebih mudah dan tanpa kendala.

    1. Pastikan Anda datang dengan sudah membawa semua dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM A+B+C.
    2. Tanyakan ke petugas tempat perpanjangan SIM.
    3. Bawa dokumen ke loket.
    4. Lakukan identifikasi yang diperlukan.
    5. Tunggu sampai proses pencetakan selesai.
    • Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online

    Nah, bagi yang hendak melakukan perpanjangan secara daring, caranya tentu sedikit berbeda. Anda dapat memulainya dengan mengunjungi website registrasi SIM Online. Berikut ini cara selengkapnya:

    1. Lakukan pendaftaran di website resmi perpanjangan SIM online.
    2. Apabila sudah melakukan pendaftaran, lakukan pembayaran ke BRI melaui transfer online maupun langsung ke bank BRI.
    3. Periksakan kesehatan dan minta surat kesehatan mata.
    4. Kunjungi Satpas maupun gerai SIM keliling untuk pengambilan foto, sidik jari, dan berbagai hal lain yang diperlukan.
    5. Ambil SIM yang sudah diperpanjang.

    Secara garis besar, perbedaan perpanjangan SIM A sampai C secara online dengan manual hanya pada proses pendaftaran dan pembayaran. Anda bisa menggunakan cara online apabila belum sempat melakukan pendaftaran karena berada di luar kota atau karena sebab lain.

    Bagaimana, mudah bukan untuk melengkapi syarat perpanjangan SIM A+B+C? Jangan sampai terlambat dan tetap patuhi peraturan yang ada sehingga Anda dapat berkendara dengan aman dan tenang.

  • Download Aplikasi SIM Serta Info Lengkap Persyaratannya

    Download Aplikasi SIM Serta Info Lengkap Persyaratannya

    Download Aplikasi SIM Serta Info Lengkap Persyaratannya – Kemajuan teknologi internet membuat hampir semua hal bisa dilakukan dengan lebih mudah, termasuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Kalau dulu Anda harus mengantre, sekarang ada alternatif cara membuat SIM online yang lebih praktis. Cukup melalui laptop atau ponsel, Anda sudah bisa mendaftarkan diri untuk membuat SIM.

    Namun, perlu diketahui bahwa yang bisa Anda lakukan secara online hanya pendaftarannya saja. Untuk mengikuti ujian teori, praktik, dan pengambilan SIM, Anda tetap harus datang ke kantor kepolisian. Meski demikian, aplikasi SIM online akan memberikan Anda beberapa kemudahan.

    Download Aplikasi SIM Serta Info Lengkap Persyaratannya

    Pertama, dengan registrasi online, Anda sudah tentu tidak perlu mengantre di kantor kepolisian untuk mendaftar ketika hendak membuat SIM. Jadi, Anda bisa menghemat waktu, tenaga, bahkan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor kepolisian.

    Kedua, pada saat mendaftar secara online, Anda bisa menentukan waktu kedatangan untuk mengikuti ujian.

    Selain mudah dan praktis, cara membuat SIM online juga sangat penting pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini karena akan mencegah terjadinya kerumunan massa dan meminimalkan kontak. Hal ini akan menurunkan risiko Anda terpapar virus dan sangat membantu upaya mengatasi pandemi dengan mencegah penyebaran virus.

    • Syarat Membuat SIM Online

    Untuk dapat membuat SIM, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, Jadi, sebelum melakukan pendaftaran, ketahui lebih dahulu persyaratannya berikut ini, termasuk dokumen yang harus disiapkan.

    Usia

    Untuk perorangan:

    1. SIM A, SIM C, dan SIM D : minimal 17 tahun.
    2. SIM B I : minimal 20 tahun.
    3. SIM B II : minimal 21 tahun.

    Untuk umum:

    1. SIM A   : minimal 20 tahun.
    2. SIM B I : minimal 22 tahun.
    3. SIM B II : minimal 23 tahun.
    •  Persyaratan Administrasi

    Untuk perorangan:

    1. Mengisi formulir pengajuan pembuatan/perpanjangan SIM dengan benar dan lengkap.
    2. KTP asli setempat yang masih berlaku untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA (paspor, KITAP/KITAS, visa/visa dinas/visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, kartu izin kunjungan atau singgah)

    Untuk umum:

    1. Sertifikat tanda lulus pelatihan mengemudi.
    2. Surat izin kerja dari kementerian yang bertanggungjawab pada ketenagakerjaan WNA
    • Tes Kesehatan [untuk yang membuat SIM Baru]

    Persyaratan kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran, fisik, rohani, konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, adaptasi, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

    Anda kemudian akan menjalani tes kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Berikutnya, Anda juga akan diambil foto dan sidik jarinya. Terakhir, Anda wajib mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.

  • Cara Registrasi SIM Online 2021 Mudah

    Cara Registrasi SIM Online 2021 Mudah

    Cara Registrasi SIM Online 2021 Mudah – Surat Izin Mengemudi baik untuk motor, mobil, maupun jenis kendaraan lain adalah hal yang penting untuk dimiliki. Jika belum memilikinya, maka segeralah untuk membuat melalui berbagai cara, termasuk dengan registrasi SIM online. Pendaftaran secara daring ini berguna untuk semakin memudahkan masyarakat.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki semua yang mengemudikan kendaraannya di jalan raya. Nah, sebelum membuatnya, berikut ulasan cara pendaftaran SIM secara online yang dapat Anda lakukan.

    Cara Registrasi SIM Online 2021 Mudah

    Layanan SIM online bermanfaat sebagai sarana pendaftaran untuk pembuatan SIM baru maupun yang ingin melakukan perpanjangan. Tetapi tidak semua golongan surat izin tersebut dapat mengakses fitur daring ini. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda coba.

    • Panduan Menggunakan Fitur Registrasi SIM Online

    Tata cara mengajukan registrasi Surat Izin Mengemudi secara online sebenarnya sangatlah sederhana. Layanan daring ini sudah disokong secara baik oleh website resmi Polri. Berikut beberapa tata caranya:

    1. Akses situs resmi  Digital Korlantas POLRI
    2. Kemudian Akses Aplikasi nya

    Di Google play Store Digital Korlantas POLRI

    Di Apple Store Digital Korlantas POLRI

    1. Setelah itu pilih opsi “Pendaftaran SIM Online”
    2. Klik tombol “Mulai” dan isikan data-data secara benar.
    3. Pilih menu “Lanjut” dan isikan data pribadi secara tepat.
    4. Isi data keadaan darurat termasuk pada kolom validasi nama ibu kandung.
    5. Isi keseluruhan data yang diperlukan dan lakukan secara teliti. Jika sudah dirasa benar, maka klik “Lanjut”.
    6. Muncul konfirmasi data input dan pilih kolom tanggal kedatangan sesuai yang Anda inginkan.
    7. Setelah semuanya diisi, tulis kode verifikasi dan tekan pilihan “Kirim”
    8. Registrasi SIM online yang sukses akan memunculkan pop-up tersendiri. Klik “OK” dan proses selesai.
    • Terkait Bukti Registrasi

    Setelah sukses melakukan registrasi SIM online, Anda akan memiliki bukti pendaftaran. Sistem secara otomatis akan mengirimkan data ke email Anda. Data tersebut berupa nomor registrasi serta biaya pembuatan dokumen tersebut.

    Lakukan pembayaran melalui ATM maupun teller BRI sesuai biaya yang ada pada email tersebut. Datangi Satpas SIM maupun Polres untuk melakukan pembuatan secara langsung. Sertakan KTP, surat keterangan sehat, serta datang ke lokasi sesuai dengan tanggal yang Anda pilih.

    Setelah segala persyaratan sudah Anda bawa dan telah lengkap, Anda hanya perlu mengikuti beberapa rangkaian tes. Mulai dari ujian teori, praktik mengendarai, hingga ketrampilan dalam ujian simulator. Tahapan ini hanya berlaku bagi yang ingin membuat SIM baru.

    Bagi yang hanya ingin melakukan perpanjangan, cukup lakukan registrasi SIM daring, kemudian bawa segala persyaratannya. Anda tidak perlu melakukan tes lagi, kecuali jika SIM telah kadaluarsa dalam waktu yang cukup lama. Jika hal ini terjadi, Anda harus mengulang ke proses pembuatan dari awal.

    • Informasi Biaya Pembuatan SIM

    Tentu saja Anda bertanya-tanya, berapakah biaya untuk membuat Surat Izin Mengemudi ini. Biayanya bervariasi tergantung dari jenis SIM yang akan Anda buat. Tiap SIM memiliki jenisnya tersendiri sesuai dengan kendaraan yang akan digunakan. Ini dia daftar biayanya.

    Jenis SIM Biaya Pembuatan
    SIM A Rp120.000
    SIM B Rp120.000
    SIM C Rp120.000
    SIM C1 Rp100.000
    SIM C2 Rp100.000
    SIM D Rp50.000
    SIM D Khusus D1 Rp50.000
    SIM Internasional Rp250.000

    • Informasi Biaya Perpanjangan SIM

    Selain melakukan pembuatan SIM dengan fitur registrasi SIM secara online, Anda juga bisa menggunakan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan. Adapun informasi untuk biaya perpanjangannya adalah:

    Jenis SIM Biaya Perpanjangan
    SIM A Rp80.000
    SIM B Rp80.000
    SIM C Rp80.000
    SIM C1 Rp75.000
    SIM C2 Rp75.000
    SIM D Rp30.000
    SIM D Khusus D1 Rp30.000
    SIM Internasional Rp30.000

     Berusaha menjadi warga negara Indonesia yang baik bisa dengan cara patuh hukum di jalanan. Apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi sementara Anda sudah memiliki kendaraan, sebaiknya segera urus surat tersebut melalui registrasi SIM online demi kepatuhan hukum dan kemudahan Anda nantinya ketika di jalan.