Yuk Simak Syarat Perpanjangan SIM 2021

Yuk Simak Syarat Perpanjangan SIM 2021 – Surat Izin Mengemudi atau SIM tentu saja menjadi dokumen penting bagi para pengendara sebagai syarat sah legalisasi para pengemudinya. Berbeda dengan e-KTP yang dapat berlaku seumur hidup, SIM harus diperpanjang jika waktunya sudah mulai habis. Untungnya, syarat perpanjangan SIM A+B+C tidak terlalu rumit.

Dengan syarat perpanjangan SIM yang simpel, tentu saja tidak ada alasan bagi Anda untuk enggan memperpanjang dokumen penting ini. Selain melakukan perpanjangan secara manual di POLRES, Anda juga bisa mencoba perpanjangan secara online. Nah berikut ini ulasan syarat perpanjangan SIM selengkapnya.

Yuk Simak Syarat Perpanjangan SIM 2021

Sebelum waktu berlaku SIM Anda benar-benar habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan. Jika sampai melewati batas waktu, Anda harus membuatnya dari awal lagi. Ini dia syarat perpanjangan SIM A+B+C yang dapat Anda lakukan.

  • Syarat Perpanjangan Semua SIM

Untuk semua jenis SIM,  mulai dari A+B+C bahkan SIM D, syarat-syarat untuk memperpanjang masa berlakunya sebenarnya sama. Dokumen pelengkapnya sangat mudah untuk disiapkan, terdiri dari:

  1. SIM asli yang akan diperpanjang.
  2. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi E-KTP sebanyak 2 lembar.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
  5. Tes psikologi dan harus lolos.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang telah disediakan.
  7. Melakukan pembaaran di Bank BRI.
  8. Biaya Perpanjangan SIM
Viral :   Hanya BerModal NISN, Begini Cara Dapatkan BLT Anak Sekolah PIP 2021

Bagi yang telah lengkap memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, kemudian harus membayar ke bank BRI dengan biaya yang bervariasi sesuai dengan jenis SIM. Berikut ini kisaran biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM-nya.

  1. SIM A, B1, hingga B11 berkisar Rp80.000.
  2. SIM D berkisar Rp30.000.
  3. SIM C berkisar Rp75.000.
  • Tempat Untuk Melakukan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, Anda dapat melakukannya di beberapa tempat, bisa melalui SIM keliling yang hadir di tempat-tempat keramaian maupun gerai SIM yang ada di POLRES. Namun, saat ini, sudah ada cara melakukan perpanjangan secara online yang sangat memudahkan semua orang.

  • Cara Melakukan Perpanjangan SIM Manual

Bagi yang hendak melakukan perpanjangan SIM secara manual atau datang langsung ke lokasi, Anda dapat melakukan beberapa cara berikut agar proses lebih mudah dan tanpa kendala.

  1. Pastikan Anda datang dengan sudah membawa semua dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM A+B+C.
  2. Tanyakan ke petugas tempat perpanjangan SIM.
  3. Bawa dokumen ke loket.
  4. Lakukan identifikasi yang diperlukan.
  5. Tunggu sampai proses pencetakan selesai.
  • Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online

Nah, bagi yang hendak melakukan perpanjangan secara daring, caranya tentu sedikit berbeda. Anda dapat memulainya dengan mengunjungi website registrasi SIM Online. Berikut ini cara selengkapnya:

  1. Lakukan pendaftaran di website resmi perpanjangan SIM online.
  2. Apabila sudah melakukan pendaftaran, lakukan pembayaran ke BRI melaui transfer online maupun langsung ke bank BRI.
  3. Periksakan kesehatan dan minta surat kesehatan mata.
  4. Kunjungi Satpas maupun gerai SIM keliling untuk pengambilan foto, sidik jari, dan berbagai hal lain yang diperlukan.
  5. Ambil SIM yang sudah diperpanjang.
Viral :   Hati-hati! Berkendara Motor Lebih 2 Orang Dapat Dipidana

Secara garis besar, perbedaan perpanjangan SIM A sampai C secara online dengan manual hanya pada proses pendaftaran dan pembayaran. Anda bisa menggunakan cara online apabila belum sempat melakukan pendaftaran karena berada di luar kota atau karena sebab lain.

Bagaimana, mudah bukan untuk melengkapi syarat perpanjangan SIM A+B+C? Jangan sampai terlambat dan tetap patuhi peraturan yang ada sehingga Anda dapat berkendara dengan aman dan tenang.