Apa Itu E-Tilang? Lengkap dan Akurat Beserta Cara Membayarnya

Saat ini di Indonesia terdapat sistem e-tilang. Artinya, para pengendara baik motor atau mobil dapat lebih mudah juga efisien untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui sistem tersebut. Menggunakan sistem ini membayar denda dapat dilakukan dimana saja dan kamu tidak perlu mendatangi sidang penilangan.

Mekanisme ini amat berguna untuk para pelanggar yang mempunyai mobilitas tingkat tinggi. Selain itu, sistem ini juga membuat waktu jadi lebih efisien karena proses pembayaran denda jadi lebih singkat jika dibandingkan dengan sebelum adanya sistem tersebut.

Sebelum adanya sistem e-tilang, para pelanggar dapat menyelesaikan masalah penilangannya sampai berhari-hari. Selain itu, para pelanggar tersebut wajib menghadiri sidang untuk membereskan masalah pelanggarannya tersebut. Hal tersebut tentu sangat merepotkan. Terlebih lagi, para pelanggar harus menunggu terlebih dahulu jadwal sidangnya sampai berhari-hari.

Dengan banyaknya masyarakat yang mengeluh akan ribetnya mengurus masalah penilangan tersebut, akhirnya Divisi Humas Polri membuat sistem yang amat berguna ini. Kamu dapat dengan mudah mengecek informasi mengenai pelanggaran yang diterima seperti nominal denda, lokasi pelanggaran, siapa petugasnya, dan lain-lain melalui situs Etilang.info.

Prosedur Dilakukannya E-Tilang di Indonesia

Ketika kamu melakukan sebuah pelanggaran di jalan raya saat berkendara, maka petugas hanya akan menulis identitasmu, jenis pelanggaran yang dilakukan, lokasi pelanggaran dilakukan, nomor resi tilang, dan nominal denda yang dikeluarkan berdasarkan pasal UU saat itu juga.

Viral :   Tekanan Ban Toyota Yaris dan Daftar Tekanan Ban Mobil Toyota Lainnya

Lalu, petugas tersebut akan mengirimkan data yang telah ditulis tadi kepada server BRI (Bank Rakyat Indonesia). Kemudian pihak BRI akan mengirimkan SMS berisi jumlah denda tilang yang wajib dibayar melalui bank tersebut kepada nomor handphonemu.

Jika kamu sudah melakukan pembayaran denda tilang tersebut, kamu bisa menyerahkan bukti pembayarannya kepada petugas yang telah menindakmu untuk ditukar dengan barang bukti sitaan (SIM, STNK, atau lainnya). Penerapan sistem ini bisa menjaga dari pungli (pungutan liar) didalam pembayaran denda.

Selain itu, penerapan sistem ini juga memiliki tujuan mengurangi jumlah para pelanggar untuk dating ke persidangan. Kamu dapat mengakses pelanggaranmu dimana saja. Dengan begitu, proses untuk menegakkan hukum dapat berjalan lebih transparan dan lebih efisien jika menggunakan sistem e-tilang ini.

Pengertian dan Juga Cara Membayarnya

Bukti pelanggaran atau lebih dikenal dengan Tilang merupakan sanksi atau denda yang diberikan oleh Polri terhadap pengguna jalan dimana pengguna jalan tersebut telah melanggar suatu aturan. Banyak sekali para pengguna jalan yang sering melanggar peraturan atau rambu lalu lintas hasil ketetapan Undang-undang.

Oleh karena itu, pemberian sanksi tilang diharapkan dapat menangani permasalahan tersebut. Sedangkan E-Tilang (Tilang Elektronik) ini merupakan suatu mekanisme atau sistem tilang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini. Atau sistem ini juga dapat diartikan sebagai proses penilangan yang dilakukan secara online (tidak dilakukan secara manual).

Viral :   Cara Mengetahui Ukuran Ban Mobil Melalui Kodenya

Jadi, jika terdapat pelanggaran petugas tidak perlu mengejar dan memberikan surat tilang secara langsung. Cukup dengan menuliskan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan lokasi pelanggaran. Pemberian tilang dapat petugas lakukan dengan menangkap pelanggar tersebut ditempat atau menginput data yang telah ditulis ke aplikasi /situs web dari tilang elektronik.

Lalu, data tersebut tentu sudah terintegrasi dengan server BRI sehingga pelanggar akan langsung mendapatkan SMS berisi jumlah denda yang wajib dibayar. Dengan begitu tindak penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih praktis juga efisien dalam segala hal.

Jadi, kamu harus selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berada di jalanan. Jika tidak, kamu bisa saja tiba-tiba mendapatkan SMS berisi jumlah denda tilang yang wajib dibayar. Karena saat ini pemantauan lalu lintas tidak hanya dilakukan oleh petugas, namun juga dipantau oleh CCTV.

Dan jika kamu mendapatkan SMS tersebut, kamu tidak perlu panik. Pembayaran denda dapat dilakukan dengan banyak cara saat ini. Kamu bisa membayarnya dengan mengunjungi bank BRI melalui Teller, atau melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC (Electronic Data Capture).

Mekanisme atau sistem ini dibuat untuk keselamatan bersama. Setelah masyarakat mengetahui tentang mekanisme atau sistem e-tilang ini. Masyarakat diharapkan selalu mentaati peraturan yang berlaku agar tidak terkena denda dan yang terpenting demi keselamatan para pengguna jalan.