Pajak Tahunan Tesla sebagai Mobil Listrik Telah Resmi Terbit

Pajak tahunan Tesla menjadi pertanyaan bagi beberapa orang karena termasuk jenis mobil listrik yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya pecinta otomotif. Kehadiran mobil listrik di Indonesia memang cukup menarik perhatian karena lebih ramah lingkungan dan memiliki keunikan tersendiri dibandingkan mobil lainnya.

Beberapa tahun terakhir ini, sebenarnya sudah ada sejumlah mobil listrik yang hadir di Indonesia. Jumlah peminatnya juga cukup banyak, bahkan cenderung meningkat. Hingga akhirnya, salah satu produsen mobil listrik terbaik juga akan meluncurkan produk keluarannya di Indonesia melalui kerja sama yang dilakukan bersama pemerintah Indonesia.

Mungkin Kamu salah satu orang yang sudah menantikan kehadiran mobil listrik dari Tesla karena pasalnya mobil listrik keluaran Tesla akan memiliki teknologi canggih dan modern yang siap memanjakan Anda. Untuk urusan harga, jangan heran jika harganya relatif mahal karena memang berbagai kelebihan yang dimilikinya.

Sebelum membeli mobil listrik Tesla, ada baiknya Kamu mempertimbangkan pajak tahunan Tesla terlebih dahulu. Minat masyarakat terhadap kehadiran mobil listrik tentu membuat peraturan harus menyesuaikan karena sebelumnya mungkin kita tidak begitu memperhatikan pajak tahunan yang dikenakan pada mobil listrik, di luar mobil pada umumnya.

Indonesia sebelumnya belum mengenal mobil listrik sehingga belum ada aturan yang berisi tentang perpajakannya, baik pajak pembelian maupun pajak tahunan. Itulah mengapa kehadiran mobil listrik kemudian mendorong pemerintah untuk membuat aturan mengenai pajak tersebut dan berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pajak tahunan untuk mobil listrik.

Viral :   Kehilangan Daya Tiba-tiba, Porsche Lakukan Penarikan Porsche Taycan MY20 dan MY21

Aturan Skema PPnBM yang Perlu Diketahui

PPnBM adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan pada pemiliknya agar membayar pajak tersebut pada negara. Kendaraan bermotor termasuk dalan barang mewah yang dikenakan pajak sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Peraturan ini berisi tentang barang yang terkena pajak, seperti kendaraan.

Sebelumnya, peraturan tersebut hanya berisi tentang kendaraan bermotor pada umumnya, namun kini sudah ada aturan mengenai pajak tahunan Tesla atau mobil listrik. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan satu hari kemudian, meskipun berlakunya masih 16 Oktober 2021 mendatang.

Peraturan tersebut tidak hanya menyebutkan pajak tahunan mobil listrik, tapi juga menyebutkan jika penentuan PPnBM tidak lagi berdasarkan bentuk bodi kendaraan, melainkan dilihat dari emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar. PPnBM sebesar 15% akan dikenakan pada mobil penumpang dengan mesin di bawah 3.000cc.

Syarat lainnya berkaitan dengan konsumsi bahan bakar di mana mobil tersebut harus memiliki konsumsi bahan bakar hingga 15,5km per liter. Selain itu, PPnBM juga bisa ditetapkan dengan besaran 20% hingga 25% yang ditentukan dengan syarat tersebut. Baru kemudian Kamu memperhitungkan pajak tahunan Tesla yang dibayarkan.

Aturan Tarif Pajak Mobil Listrik

Ada beberapa jenis mobil yang tercantum dalam aturan ini, mulai dari mobil Fuel Cell Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, hingga Plug-In Hybrid Electric Vehicles akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak nol% dari harga jual jadi bisa disesuaikan pajak tahunan Tesla.

Viral :   6 Penemu Sepeda Motor Listrik yang Jarang Diketahui

Mobil tersebut harus memiliki tingkat emisi Co2 hingga 100gram per km atau konsumsi bahan bakar yang mampu menghasilkan 28km per liter. Tesla telah meluncurkan mobil listrik dengan teknologi berbeda-beda, jadi Kamu tinggal menyesuaikannya dengan aturan yang sudah ada, apakah dikenakan pajak 15%, 25% atau 30%.

Perbedaan persentase pajak ini ditentukan oleh kapasitas silinder dari mobil listrik. Persentase 15% dikenakan pada mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10-15 orang dengan dasar pengenaan pajak 0% dari harga jual. Dengan begitu, Kamu bisa memperhitungkan berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan.

Jika ingin memahami tentang persentase pajak yang harus dibayarkan, Kamu harus membaca PP No. 73 Tahun 2019 lebih lanjut yang berisi 8 bab dan 47 pasal. Di situ, Kamu juga bisa menemukan penjelasan tentang barang kena pajak, PPnBM kendaraan rendah emisi maupun listrik, dan lainnya.

Memiliki mobil listrik Tesla merupakan suatu kebanggaan tersendiri, namun bukan hanya memperhatikan harga jualnya saja. Kamu juga harus tahu pajak yang dibayarkan saat pembelian Tesla maupun selama kepemilikannya sebagai pemenuhan tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. Dengan begitu, jangan lewatkan pajak tahunan Tesla.