Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil Baru

Saat ini masih banyak orang yang belum berminat untuk memiliki asuransi mobil. Salah satu penyebabnya dikarenakan masih belum mengetahui cara menghitung premi asuransi mobil baru yang dimilikinya.

Premi asuransi mobil baru sendiri merupakan istilah dalam dunia asuransi yang memiliki arti sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung asuransi atau peserta asuransi kepada perusahaan asuransi. Pembayaran tersebut merupakan suatu kewajiban sebagai tanda keikutsertaan nasabah terhadap program asuransi tertentu.

Umumnya saat ini ada asuransi yang mengharuskan nasabah untuk membayar premi asuransi mobil baru setiap bulan dan ada juga premi asuransi yang dibayar dalam satu tahun sekali. Dimana jumlah premi asuransi tentunya sangat variatif. Dalam hal ini premi asuransi mobil baru ada 3 faktor yang mempengaruhi biaya premi asuransi tersebut meliputi harga mobil, lokasi mobil digunakan, dan jenis perlindungannya. Dimana semuanya sudah tertuang di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 sehingga dengan begitu cara menghitung premi asuransi mobil baru tak bisa dilakukan sembarangan.

Perusahaan asuransi dengan kredibilitas yang baik pastinya akan selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam menerapkan premi asuransi mobil baru.

Baca Juga : Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil Baru

1. Jenis Asuransi TLO atau All Risk

Pada dasarnya asuransi mobil terdiri dari 2 jenis yakni asuransi TLO (Total Loss Only) dan asuransi all risk. Dimana masing-masing jenis asuransi ini memiliki bentuk perlindungan yang berbeda dan pastinya akan membuat besarnya jumlah premi asuransi mobil baru yang mesti dibayar oleh pemilik mobil juga tak sama.

Asuransi TLO

Asuransi TLO jika diartikan secara umum berarti “hanya kehilangan total”. Berikut pengertiannya ?

Viral :   Asuransi All Risk BCA Finance, Produk Terbaik Dari Perusahaan BCA

Pertama jika biaya perbaikan mobil yang anda miliki mengalami kerusakan dengan total kerugian dengan nilai sama atau melebihi 75% dari harga mobil yang anda miliki sebelum terjadinya kecelakaan. Kedua, jika mobil hilang karena dicuri. Namun, jika kerusakan yang terjadi hanya sekedar lecet pada bagian bodi mobil maka anda tidak bisa klaim dikarenakan belum memenuhi persyaratan klaim asuransi.

Asuransi All Risk

Jenis asuransi yang berikutnya adalah asuransi all risk atau yang juga sering disebut sebagai asuransi komprehensif. Jenis asuransi ini memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas dibanding asuransi TLO. Perlindungan asuransi all risk meliputi kerusakan ringan sampai dengan mobil hilang. Maka dari itu biaya premi asuransi all risk bisa dipastikan akan lebih mahal dibanding asuransi TLO.

2. Wilayah Tertanggung

Faktor kedua yang mempengaruhi besaran premi asuransi mobil baru adalah wilayah tertanggung (lokasi dimana mobil beroperasi).

Menurut surat edaran OJK ada tiga Wilayah Tertanggung di Indonesia, meliputi:

Wilayah I: Sumatera dan sekitarnya
Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
Wilayah II: Daerah di luar Wilayah I dan II

3. Harga Mobil

Faktor terakhir yang mempengaruhi besaran premi asuransi mobil baru adalah harga dari mobil itu sendiri. Semakin mahal harga sebuah mobil maka akan semakin besar premi asuransi mobil baru yang ditetapkan.

Selain itu, biasanya perusahaan asuransi juga kerap melihat usia kendaraan yang akan diasuransikan. Dimana asuransi biasanya membatasi usia mobil yang akan diasuransikan antara 10 sampai 15 tahun.

Semakin tua usia kendaraan yang anda miliki, maka biaya preminya juga akan semakin tinggi. Hal ini karena perusahaan asuransi melihat kemungkinan kerusakan yang lebih tinggi.

Viral :   Pengertian Asuransi All Risk Serta Manfaat Asuransi All Risk

Adapun besarnya persentase Uang Pertanggungan bisa dlihat pada tabel di bawah ini. Berdasarkan kategori harga mobil, wilayah, dan jenis asuransinya.

Baca Juga : 2 Jenis Produk Asuransi Mobil Baru

Persentase Uang Pertanggungan TLO

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah I (%) Wilayah II (%) Wilayah III (%)
1 0-Rp125 juta 0,47-0,56 0,65-0,78 0,51-0,56
2 Rp125 juta-Rp200 juta 0,63-0,69 0,44-0,53 0,44-048
3 Rp200 juta-Rp400 juta 0,41-0,46 0,38-0,42 0,29-0,35
4 Rp400 juta-Rp800 juta 0,25-0,30 0,25-0,30 0,23-0,27
5 Rp800 juta > 0,20-0,24 0,20-0,24 0,20-0,24

Persentase Uang Pertanggungan All Risk

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah I (%) Wilayah II (%) Wilayah III (%)
1 0-Rp125 juta 3,28-4,20 3,26-3,59 2,53-2,78
2 Rp125 juta-Rp200 juta 2,67-2,94 2,47-2,72 2,69-2,96
3 Rp200 juta-Rp400 juta 2,18-2,40 2,08-2,29 1,79-1,97
4 Rp400 juta-Rp800 juta 1,20-1,32 1,20-1,32 1,14-1,25
5 Rp800 juta > 1,05-1,16 1,05-1,16 1,05-1,16

Rumus Menghitung Premi Asuransi Mobil Baru

Sebagai contoh, Pak Toni yang tinggal di DKI Jakarta membeli sebuah mobil baru dengan harga Rp250.000.000. dan ingin melindungi mobil barunya dengan asuransi TLO.

Maka perhitungannya adalah 0,38% (persentase terendah) x Rp250.000.000 = Rp950.000

Untuk perhitungan asuransi all risk rumusnya sama saja. Tinggal sesuaikan persentasenya dengan yang tertera pada tabel di atas, yakni 2,08-2,29%.

2,08 x Rp250.000.000 = Rp5.200.000

Dari sini kita bisa lihat jika perbedaan biaya premi asuransi mobil baru di asuransi TLO dan all risk terpaut sangat jauh walaupun untuk mobil yang sama. Penyebabnya tak lain karena cakupan perlindungannya yang tak sama. Dimana asuransi all risk yang melindungi mobil dari lebih banyak risiko jelas memiliki premi lebih mahal. Biaya premi tersebut mesti dibayar setiap tahun.