Tingkatan Golongan SIM C Berdasarkan CC Motor Akan Berlaku Mulai Agustus 2021

Tingkatan Golongan SIM C – Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM menjadi kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil. Bahkan saat ini, pengendara motor sudah harus memiliki SIM, sesuai dengan klasifikasi kapasitas kendaraannya masing-masing. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pengendara motor gede alias moge sudah harus memiliki SIM khusus berdasarakan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut. Dimana nantinya khusus pengendara sepeda motor, SIM akan terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM C1, SIM C2 serta SIM D.

 

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, jika saat ini tengah melakukan sosialisasi dan persiapan terkait tingkatan golongan SIM C bagi pengendara sepeda motor yang sesuai dengan kapasitas mesinnya. Jika tak ada halangan yang berarti, maka peraturan ini siap untuk dijalankan mulai bulan Agustus 2021. Bisa dikatakan, SIM nantinya akan terbagi menjadi empat klasifikasi dengan rincian SIM C untuk pengendara sepeda motor sampai dengan 250cc, SIM C1 untuk pengendara roda dua di atas 250cc, SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500cc, sedangkan khusus SIM D nantinya akan diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Viral :   Tips Memodifikasi Motor agar Bebas Tilang

“Kita berharap bulan Agustus 2021 untuk tingkatan golongan SIM C ini sudah mulai diimplementasikan, tapi entah itu awal, pertengahan, atau akhir bulan Agustus ya kita lihat perkembangan situasi. Saat ini kita lagi melakukan tahap pengecekan terakhir terhadap SOP, dan piranti lunak pendukung lainnya untuk peningkatan penggolongan SIM ini. Dimana persiapan ini sudah berjalan hingga 90 persen,” jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

foto : ridersharleydavidson.co.uk

 

Lebih lanjut AKBP Arief Budiman selaku Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri ini juga menjelaskan, syarat bagaimana pengendara motor bisa mendapatkan peningkatan golongan SIM C ini. Bagi yang ingin memiliki SIM C1, syarat pertama yakni harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun. “Dengan kata lain, harus memiliki SIM C dahulu, baru kemudian SIM C1, selanjutnya SIM C2. Jadi untuk memiliki dokumen tersebut tidak bisa langsung dari SIM C ke SIM C2. Selain itu proses pengurusannya pun tidak bisa berbarengan waktu saat membuat SIM C dan C1 ,” tegasnya.

Viral :   Suzuki Akan Rilis 8 Model Sepeda Motor Listrik 2024 - 2030

Lebih lanjut, untuk Tingkatan Golongan SIM C Jika dilihat sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 8 persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 huruf a, yakni umur 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Kemudian, umur 18 tahun untuk SIM C1, dan 19 tahun untuk SIM C2.

Sumber: liputan6.com