surat jual beli mobil

Ini Dia Cara Membuat Surat Jual Beli Mobil

Saat transaksi jual-beli mobil bekas, tidak hanya kondisi kendaraannya saja yang harus diperhatikan. Keabsahan surat-suratnya termasuk surat jual beli mobil juga penting untuk diketahui. Fungsinya agar suatu hari apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, Anda tidak lagi kesulitan dalam mengurusnya.

Calon pembeli mobil bekas sebaiknya jangan terburu-buru untuk melakukan pembayaran. Harus ada legalitas transaksinya dan penjual pun harus patuh dengan menyiapkan surat jual beli kendaraan. Ini dia cara membuat surat tersebut.

Cara Membuat Surat Jual Beli Mobil Bekas

Untuk membuat surat penting ini, Anda wajib memberikan beberapa persayaratan. Setelah syarat terpenuhi, baru proses pembuatannya dilakukan. Ini dia langkah-langkah selengkapnya.

  1. Siapkan BPKB dan STNK

Yang paling pertama adalah menyiapkan BPKB serta STNK. Kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib dari sah nya jual beli kendaraan. Jangan sekali-kali membeli mobil maupun motor yang tidak memiliki BPKB. Hal ini akan menyulitkan Anda untuk kedepannya.

 

Baca Juga :

Selain itu, kendaraan tanpa kedua dokumen tersebut juga dikhawatirkan tidak legal di mata hukum. Bisa jadi masih ada di tanggungan leasing atau merupakan kendaraan bermasalah.

Keaslian dari BPKB dan STNK juga wajib diperhatikan. Keduanya biasanya memiliki logo POLRI berupa hologram. Hal ini bertujuan agar pada proses jual beli dapat dengan mudah melakukan identifikasi keaslian dokumen. Siapkan kedua dokumen tersebut sebagai langkah awal pengajuan surat jual beli untuk mobil.

  1. Siapkan Faktur

Faktur merupakan surat keterangan yang datang dari dealer ketika kendaraan diserahkan pada konsumen. Selembar surat tersebut biasanya berisikan nama pemilik, alamat, merk, tipe, nomor rangka, nomor mesin, dan hal-hal lain yang ada pada kendaraan tersebut.

Viral :   Berapa Tesla Model 3 Harga Baru dan Second?

Untuk mobil lawas usia 15 tahun ke bawah, adanya faktur akan membantu meningkatkan harga jual mobil. Pastikan Anda menyimpannya secara detail agar memudahkan proses jual belinya.

  1. Siapkan Form A

Apabila Anda hendak membeli mobil CBU, surat jual beli mobl bekas harus menyertakan Form A. Form tersebut berisi tentang keterangan impor kendaraan. Keterangannya mencakup merk, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, dan lain sebagainya. Pastikan datanya sama dengan kendaraan.

  1. Pastikan ada Kwitansi Jual Beli

Pastikan penjual sudah menyiapkan kwitansi untuk proses jual beli kendaraan. Untuk isi dari kwitansi itu sendiri adalah jumlah nominal uang transaksi dalam pembelian. Nominal tersebut harus ditandatangani dalam materai sebagai legalitas yang sah.

Viral :   5 Fakta Sirkuit Mandalika, Simak Selengkapnya!

Jangan lupa untuk menyerahkan fotocopy KTP sesuai dengan nama pemilik mobil. Surat jual beli ini nantinya akan berguna untuk Anda yang ingin memproses balik nama BPKB maupun STNK.

Baca Juga :

  1. Buat Surat Perjanjian Jual Beli

Nah setelah semua perlengkapan disiapkan, kemudian buat surat jual beli mobil secara lengkap. Dalam membuat surat tersebut, ada beberapa part yang wajib diisi secara lengkap dan detail, berikut beberapa poinnya.

  • Keterangan tanggal dan transaksi dalam jual beli.
  • Cantumkan identitas lengkap antara penjual dan pembeli. Identitas tersebut disamakan dengan informasi yang ada di Kartu Tanda Penduduk.
  • Identitas kendaraan secara lengkap seperti di BPKB.
  • Nominal transaksi serta keterangan dalam pembayaran.
  1. Pastikan Ada Tanda Tangan Bermaterai

Untuk memaksimalkan legalitas surat jual beli mobil, tanda tangan bermaterai begitu diperlukan. Anda harus menyiapkan materai sebanyak empat buah. Materai tersebut diperuntukkan untuk pihak pertama, kedua, dan saksi-saksi yang ada pada transaksi tersebut.

Sebenarnya cukup mudah membuat surat jual beli mobil. Pastikan ketika transaksi mobil bekas, legalitas dan keabsahan dokumennya sudah Anda miliki agar memudahkan proses jangka panjang.