Empat Jenis Rambu-rambu Lalu Lintas Dasar dan Fungsinya

Empat Jenis Rambu-rambu Lalu Lintas Dasar dan Fungsinya – Tahukah Anda, ternyata, ada empat tipe rambu-rambu lalu lintas dasar di Indonesia. Sebagai salah satu perlengkapan jalan, rambu-rambu memang tidak asing lagi, apalagi di perkotaan dengan jalanan padat.

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tiang-tiang penanda ini digunakan untuk memberi petunjuk, perintah, larangan, dan peringatan bagi pengguna jalan.

Rambu-rambu biasanya terdiri dari daun rambu (plat yang berisi simbol/ tulisan) dan tiang. Kadang, penunjuk jalan ini juga dilengkapi dengan papan tambahan untuk menambah keterangan.

Semua rambu-rambu lalu lintas harus dilengkapi dengan retro reflektif yang berfungsi memantulkan cahaya agar tetap terlihat di malam hari. Sekarang juga ada rambu elektronik berupa layar yang menampilkan informasi jalan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami maksud dari tanda-tanda ini untuk menjaga keselamatan bersama. Tiap penanda jalan ini memiliki makna masing-masing.

Seluruh aturan rambu-rambu lalu lintas dasar Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Penasaran apa saja keempat jenis rambu dasar tersebut dan fungsinya di jalanan?

Empat Jenis Rambu-rambu Lalu Lintas Dasar dan Fungsinya

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, secara garis besar, ada empat jenis rambu-rambu lalu lintas berdasarkan fungsinya di jalanan.

Viral :   Gadai STNK Mobil Melalui Tips Aman Berikut

Ada yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah dan petunjuk. Semuanya berbeda satu sama lain. Di bawah ini adalah uraian singkat tentang keempat jenis rambu tersebut.

  • Rambu-rambu Peringatan

Seperti namanya, rambu-rambu peringatan berfungsi memberitahukan adanya bahaya atau tempat berbahaya di jalan serta sifat bahayanya. Kuning adalah warna dasar yang digunakan untuk penunjuk jalan tipe ini, lengkap dengan tulisan, gambar, dan tepian warna hitam.

Contoh rambu-rambu peringatan antara lain peringatan pintu perlintasan kereta api, banyak pejalan kaki, jalanan licin, rawan bencana, dan lain-lain.

  • Rambu-Rambu Larangan

Jenis penanda jalan ini menunjukkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan, seperti larangan masuk, dilarang berhenti atau parkir, tidak boleh berbelok, larangan jalan terus, dan sebagainya.

Rambu-rambu ini umumnya terdiri dari kombinasi warna putih, merah, dan hitam. Untuk penunjuk batas akhir larangan, warna yang digunakan terbatas pada putih dan hitam.

  • Rambu-Rambu Perintah

Berkebalikan dengan rambu-rambu sebelumnya, penanda jalan ini berisi perintah-perintah yang harus dilakukan pengguna jalan. Contohnya seperti perintah mengikuti panah yang ditunjuk, batas atas atau bawah kecepatan, menggunakan jalur khusus mobil atau motor, masuk jalur tertentu, dan lain sebagainya.

Rambu-rambu ini memakai warna dasar biru dengan tepian, tulisan, simbol, dan angka warna putih.

  • Rambu-Rambu Petunjuk

Rambu-rambu terakhir ini berfungsi untuk memandu pengguna jalan dalam perjalanan mereka dan memberikan informasi-informasi penting lain. Warna penunjuk jalan ini adalah kombinasi hijau sebagai warna dasar dan putih untuk tepian, simbol, dan tulisan.

Viral :   Produsen Motor Listrik Di Indonesia

Isi penanda jalan ini bisa berupa nama jalan, jalur dengan tujuan tertentu, batas tol, lokasi fasilitas umum, aturan lalu lintas, dan lain-lain.

Itulah keempat jenis rambu-rambu lalu lintas dasar yang dipakai di setiap jalan di Indonesia. Tiap tipenya memiliki fungsi dan warna yang berbeda. Cukup dengan melihat warnanya, Anda sudah bisa menebak maksud penunjuk jalan itu.

Perhatikan juga penanda yang berupa kata-kata. Memahami rambu-rambu bisa membantu Anda dalam perjalanan, baik saat berkendara ataupun berjalan kaki.

Selain keempat rambu ini, juga ada rambu papan tambahan dan rambu nomor rute. Rambu pertama berfungsi untuk memberi keterangan tambahan penanda jalan ini. Papan yang digunakan warna putih dengan tulisan hitam.

Sedangkan yang satu lagi, seperti namanya, digunakan untuk memberi informasi nomor angkatan umum. Warnanya hijau dikombinasikan dengan warna putih.

Ingat, melanggar rambu lalu lintas bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Jadilah pengguna jalan yang baik dengan mematuhi aturan di jalanan.

Selain rambu-rambu lalu lintas dasar dan penanda lainnya, perhatikan juga perlengkapan jalan lain yang digunakan untuk memberi perintah, larangan, petunjuk, dan peringatan seperti alat pemberi isyarat lalu lintas dan marka jalan.