Cara Melegalkan Mobil Bodong
Cara Melegalkan Mobil Bodong

Cara Melegalkan Mobil Bodong

Cara melegalkan mobil bodong mungkin kerap menjadi sebuah pertanyaan oleh sebagian orang, bagaimana cara mengurus BPKB mobil bodong / mobil bekas? Sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan ialah dengan mengantongi BPKB serta STNK kendaraan itu sendiri. Akan tetapi tak jarang ditemui ketika membeli mobil bodong hanya dilengkapi dengan STNK saja. Padahal BPKB juga memilki fungsi yang sangat penting, terutama ketika ingin membayar pajak kendaraan ataupun penggantian plat nomor kendaraan lima tahun sekali.

Jika anda sudah terlanjur membeli mobil bodong yang hanya dibekali STNK saja, cara melegalkan mobil bodong di bawah ini yang telah kami rangkum bisa menjadi solusi untuk anda. Mari simak hingga tuntas!

Cara Melegalkan Mobil Bodong

  • BPKB Mobil Bodong

BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan buku yang dikeluarkan ataupun diterbitkan oleh Satlantas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan juga digunakan untuk pembayaran pajak atau perbarui plat nomor kendaraan. Sayangnya ketika membeli mobil bodong biasanya harganya jauh lebih murah dan hanya dibekali STNK saja. Maka mau tak mau anda harus mengurus pembuatan BPKB mobil yang baru. Adapun cara melegalkan mobil bodong dengan membuat BPKB mobil bodong atau bekas sebenarnya cukup mudah dilakukan karena tak perlu melalui calo atau pihak ketiga. Hanya pengurusan BPKB mobil bodong ini memerlukan waktu yang lama. Berikut langkahnya:

Viral :   Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E Samsat Jakarta

1. Membuat Laporan Hilang

Cara melegalkan mobil bodong dengan pembuatan BPKB mobil bodong yang pertama ialah dengan membuat laporan kehilangan dan diserahkan ke kantor polisi terdekat. Jika laporan diterima, maka polisi akan mengeluarkan BAP / Berita Acara Pemeriksaan sebagai pemberitahuan kepada publik ataas hilangnya BPKB anda. Pihak polisi biasanya akan meminta beberapa identitas diri seperti KTP atau SIM. Anda juga akan diminta untuk membuat laporan kronologi hilang & surat pernyataan yang ditanda tangani serta bermaterai Rp 10.000.

2. Buat Laporan Bebas Jaminan Bank

Selanjutnya anda perlu membuat surat laporan bebas jaminan bank yang bertujuab sebagai pemberitahuan bahwa sanya BPKB mobil anda tidak digunakan sebagai jaminan pada bank tertentu. Dan surat ini dikeluarkan oleh pihak bank, maka anda harus mengajukannya secara langsung kepada bank. Dan jangan lupa membawa materai Rp 10.000.

3. Berikan Informasi Bukti Kehilangan

Cara melegalkan mobil bodong berikutnya ialah anda harus melampirkan surat bahwa anda telah memberitahu kepada publik atas kehilangan BPKB mobil anda dalam bentuk media online maupun iklan pada surat kabar. Caranya pun cukup mudah, anda bisa menggunakan layanan iklan di sosial media anda ataupun melalui layanan iklan di surat kabar dengan melampirkan bukti pembayaran saja untuk memperkuat laporan bukti bahwa anda telah kehilangan BPKB mobil anda.

Viral :   Ternyata Begini Cara Membuka Baut yang Sudah Dol

4. Proses BPKB ke Kantor Samsat

Jika sudah, anda bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting seperti:

– Bebas jaminan pajak

– Surat Laporan Kehilangan

– Bukti informasi kehilangan kepada publik untuk diberikan kepada petugas Samsat.

Dan ingat, sebelum anda mendatangi Samsat, pastikan nama pemilik kendaraan tersebut di BPKB ataupun di STNK itu adalah nama anda sebagai pemilik. Jika bukan, anda perlu membuat surat kuasa bermaterai bahwa pemilik asli dari mobil tersebut menyerahkan hak kuasa kendaraannya kepada anda. Untuk itu anda harus membawa beberapa dokumen penting juga meliputi:

– KTP / SIM asli dan fotocopy

– Surat laporan kehilangan, bebas jaminan pajak, dan bukti informasi kehilangan kepada publik

– STNK asli dan fotocopy

– Catatan pajak dan fotocopy

– Nomor BPKB atau print out BPKB jika masih memiliki.

Jika dokumen diatas sudah lengkap, maka serahkan kepada petugas Samsat untuk diproses lebih lanjut dan biasanya memakan waktu kurang lebih 1 sampai 3 bulan sejak anda anda mengajukan. Adapun biaya nya cukup terjangkau, untuk mobil Rp 375.000 dan untuk sepeda motor sebesar Rp 275.000. Demikianlah Cara melegalkan mobil bodong  beserta kisaran biaya yang perlu anda bayarkan nantinya. Semoga informasi ini bermanfaat đŸ™‚