Yuk Cek Terlebih Dahulu Aturan Menggunakan Lampu Rotary

Penggunaan lampu kendaraan juga ada aturannya tersendiri. Termasuk untuk lampu rotary. Secara aturan, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan aksesoris seperti ini. Kegunaan jenis lampu ini biasanya diperuntukkan untuk keadaan darurat. Oleh karena itu, biasanya instansi pemerintah saja yang diperbolehkan.

Misalnya mobil polisi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. Penggunaan jenis lampu ini sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inilah aturan lebih lanjut untuk penggunaan lampu rotary.

Peraturan Menggunakan Lampu Rotary

Lampu peringatan ini memang sangat berguna untuk penanda pengguna jalan. Biasanya pemasangannya juga dibarengi dengan strobo untuk meningkatkan kecepatan. Jangan asal pasang jenis lampu ini terlebih dahulu. Simak aturan selengkapnya berikut ini.

  1. Khusus untuk Kendaraan Tertentu

Aturan dalam menggunakan lampu satu ini sebenarnya sudah sangat jelas tercantum dalam pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan jalan. Lampu rotator ini boleh saja digunakan untuk kendaraan yang memiliki hak utama, yaitu:

  • Kendaran pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  • Ambulans yang didalamnya sedang mengangkut atau menjemput pasien.
  • Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan untuk pimpinan Lembaga Negara Indonesia.
  • Kendaraan untuk pejabat atau pimpinan negara asing atau tamu negara dari lembaga internasional.
  • Iring-iringan pengantar jenazah ke pemakaman.
  • Konvoi atau pawai jenis kendaraan tertentu dan sudah menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Viral :   Mengenal Spesifikasi Sedan Sport Lancer Evo 9

 

  1. Warna Lampu Isyarat yang Berbeda-beda

Selain mengatur tentang jenis kendaraan yang bisa menggunakan lampu rotary, warna lampu isyarat pun diatur dan dibuat berbeda. Hal ini tertulis dalam pasal 59 dalam Undang-undang tersebut. Ini dia beberapa perbedaan warna lampu rotator dengan kepentingan yang berbeda-beda.

  • Warna biru digunakan untuk lampu isyarat kendaraan dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Warna merah merupakan lampu untuk kendaraan bermotor yang mengangkut tahanan, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil jenazah, atau mobil palang merah.
  • Warna kuning beserta sirine biasanya digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol. Kendaraan pengawas sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan juga menggunakannya. Warna satu ini juga diperuntukkan bagi mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum serta derek kendaraan.

 

  1. Sanksi Jika Melanggar

Tujuan aturan dibuat adalah demi menjaga ketertiban masyarakat. Terlebih untuk kendaraan yang mengaspal di jalanan. Jika saling tertib, tentunya bisa membuat kondisi jalanan kondusif. Maka dari itu, aturan lampu rotator dibuat untuk kebaikan bersama.

Viral :   7 Situs Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Terbaik di Indonesia

Biasanya jenis lampu ini dipasang dengan strobo. Penggunaannya tentu menyalahi aturan kecepatan. Potensi bahaya di jalanan juga sangat tinggi sehingga memerlukan aturan yang tegas dari pemerintah.

Ada aturan tentunya terdapat sanksi jika melanggar. Jangan coba-coba asal menggunakan jenis lampu ini jika tidak ingin bermasalah dengan kepolisian di jalan. Bagi pemilik kendaraan yang non kepentingan tetapi masih nekat menggunakan lampu satu ini, ada sanksi yang cukup berat.

Selain pastinya terkena tilang, ancaman hukuman paling berat adalah pidana kurungan atau penjara. Sanksi tersebut bahkan tersirat secara jelas di UU Nomor 22 tahun 2009 ayat 4. Undang-undang tersebut berisikan tentang aturan lampu rotator beserta sanksi pelanggarannya.

Adapun sanksi yang tertera di UU tersebut adalah pidana paling lama kurungan 1 tahun penjara. Selain itu pengendara juga diharuskan membayar denda untuk kas negara paling banyak Rp250.000 atau dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Ternyata penggunaan lampu rotary tidak boleh sembarangan. Kendaraan berkepentingan khususlah yang seharusnya menggunakannya. Jika hanya sebatas mobil pribadi dan tujuannya untuk bergaya, sebaiknya urungkan niat pemasangan tersebut. Lebih baik lagi jika memilih modifikasi lain yang legal secara hukum.