Lampu Strobo Mobil

Lampu Strobo Mobil

Lampu strobo mobil merupakan aksesoris mobil yang sebetulnya dilarang penggunaannya, baik di Tanah Air maupun di berbagai negara-negara dunia. Pasalnya lqmpu ini sering kali disebut sebagi lampu polisi atau lampu rotator. Dimana pemakaiannya hanya diperkenankan untuk mobil-mobil tertentu saja yang memiliki izin untuk menyalakan lampu  ini pada kondisi-kondisi yang genting atau darurat. Terlepas dari hal itu, terdapat berbagai jenis lampu strobo yang dijual dipasaran.
Lampu strobo sama seperti lampu aksesoris pada umumnya yang dapat memancarkan cahaya. Lampu ini memang benar-benar dilarang sebab dapat mengganggu pengemudi lain. Tetapi bukan berarti tidak dapat digunakan sama sekali. Lampu ini boleh dipakai untuk mobil-mobil seperti mobil pemadam kebakaran, mobil polisi, ambulance, dan juga mobil PMI / Palang Merah Indonesia. Berikut ini beberapa jenis dan harga lampu strobo yang umumnya dijual di pasaran.

  • Lampu LED Strobo 8400

Lampu jenis ini paling sering ditemukan pada mobil-mobil darurat seoerti ambulance ataupun mobil polisi. Walau penjualannya memang bebas, namun penggunaan lampu ini tetap dibatasi hanya untuk petugas yang berwenang saja. Saat dinyalakan, lampu ini akan mengeluarkan cahaya berwarna biru, sedangkan harganya dibanderol mulai dari Rp 3 jutaan.

  • Lampu Strobo Mobil Warna Kuning

Lampu strobo yang paling umum digunakan biasanya berwarna dominan merah atau biru. Namun terdapat jug lampu stribo yang mempunyai warna utamanya kuning. Sama halnya dengan jenis lampu strobo lainnya untuk pemakaian lampu kuning ini juga tidak sembarangan yaitu hanya pada mobil tertentu diantaranya seperti mobil PMI, mobil TNI, mobil tahanan, ambulance amu[un mobil pengangkut jenazah. Adapun harganya sekitar antara Rp 300 sampai 500 ribuan. Perbedaan harga lampu ini biasanya dilihat dari fitur yang dimiliki lampu tersebut apakah juga dilengkapi dengan sirine ataukah tidak.

  • Lampu Strobo Warning Light

Sesuai dengan namnya, lampu yang satu ini adalah lampu yang dinyalakan untuk tanda peringtan seperti lampu pada pintu darurat, pintu pabrik / gudang, dan pintu landaran pesawat. Lampu Warning Light juga ada yang dipasangkan pada mobil seperti pada mobil patroli di jalan tol atau pada mobil pengawas lalu lintas. Terkadang lampu ini juga digunakan untuk mobil derek saat menuju lokasinkecelakaan untuk menghindari kemacetan. Untuk harganya sendiri lampu Warning Light cukup beragam karena disesuaikan oleh ukuran lampu tersebuat, anmun umumnya sekitar Rp 190 ribu – Rp 300 ribuan.

  • Lampu LED Strobo 7000H

Lampu srobo jenis ini mirip sekali dengan lampu LED strobo 8400, hanya saja lampu ini sudah dilengkapi dengan fitur pengeras suara dan sirine polisi. Dan lampu ini memang hanya boleh dipakai untuk mobil polisi saja. Saat dinyalakan, lampu ini akan memancarkan warna yang bergantian yaitu biru dan merah yang biasanya diletakkan atau menempel pada atap mobil polisis. Untuk harganya sekitar Rp 3,35 juta hingga Rp 4 jutaan.

Viral :   Begini Cara Ganti Seal Master Rem Mobil Yang Benar