Perpres mobil listrik

Perpres Mobil Listrik Sudah Keluar, Simak Penjelasannya

Perpres mobil listrik memang sedang menjadi perbincangan hangat yang sangat diminati masyarakat, khususnya pecinta mobil listrik. Kehadiran mobil listrik memang sangat dinantikan karena banyak keunggulan yang dimiliki mobil listrik dibanding mobil pada umumnya. Tidak heran jika banyak orang menaruh perhatian pada kehadiran mobil listrik ini.

Kehadiran mobil listrik di Indonesia bisa dikatakan sebagai fenomena terbaru sehingga peraturan mengenai jenis mobil ini juga harus disesuaikan, misalnya saja tentang pajak tahunan yang harus dibayarkan para pemilik mobil listrik. Itu semua menjadi pembahasan para pejabat dan pihak terkait hingga menghasilkan suatu aturan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia telah menyebutkan bahwa ada aturan yang nantinya diberlakukan mengenai kedatangan mobil listrik. Aturan ini sangatlah dinanti oleh pecinta mobil listrik agar mereka lebih yakin untuk membeli mobil listrik di Indonesia. Apalagi aturan tentang perpajakan yang begitu penting dan harus dibayarkan.

Dua regulasi telah disiapkan untuk membahas tentang kedatangan mobil listrik, yaitu perpres mobil listrik dan juga PP atau Peraturan Pemerintah. Kedua aturan ini tentu memiliki penjelasan yang sejalan sehingga Kamu harus memperhatikan kedua regulasi tersebut sebelum membeli mobil listrik agar bisa mempersiapkan diri.

Mulanya, dua regulasi tersebut masih dilakukan pembahasan untuk menemukan kebijakan yang paling tepat dengan kondisi Indonesia dan UUD sebagai pedoman hukum di Indonesia. Baru-baru ini, kedua regulasi tersebut sudah mencapai final dan akhirnya telah disampaikan kepada masyarakat umum, berikut penjelasan lengkapnya.

Viral :   BMW iX M60 : SUV Listrik Seharga $105.100 Dengan 610 HP Dan Jangkauan 280 Mil

Penjelasan Regulasi Perpres (Peraturan Presiden)

Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada dua regulasi yang dibuat untuk memayungi kedatangan kendaraan listrik di Indonesia dan salah satunya adalah perpres mobil listrik. Regulasi ini merupakan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan Presiden ini telah ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Setelah itu, barulah regulasi ini dapat diterapkan di Indonesia dan setiap pemilik kendaraan listrik harus mematuhinya sesuai dengan aturan yang ada, termasuk tentang pembayaran perpajakan kendaraan yang ada di Indonesia.

Perpres mobil listrik ini memiliki 37 pasal yang berisi aturan tentang kendaraan listrik, termasuk mobil listrik yang sedang digandrungi oleh banyak orang. Regulasi ini dibuka dengan Ketentuan Umum mengenai kendaraan listrik sehingga bagi orang awam juga lebih mudah untuk memahami isi dari regulasi ini.

Setelah itu, regulasi ini juga menjelaskan tentang pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian baterai dan hal-hal lain terkait kendaraan listrik. Ada baiknya Kamu memahami setiap pasal pada regulasi ini sebelum membeli mobil listrik agar nantinya tidak melanggar aturan yang ada.

Regulasi dan Aturan Mobil Listrik

Hal-hal terkait kendaraan listrik tidak hanya termuat dalam perpres atau Peraturan Presiden, melainkan juga bisa Kamu jumpai dalam PP (Peraturan Pemerintah) sebagai regulasi kedua. PP berisikan penjelasan tentang PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang mengacu pada undang-undang PPN, PPnBM dan Peraturan Pemerintah sebelumnya.

Viral :   Tesla Menaikan Harga Tesla Model S Sebesar $5.000 ( Rp 72.265.750)

Selain perpres mobil listrik, regulasi kedua ini merupakan PP 73 tahun 2019 yang telah ditandatangani pada 15 Oktober 2019 oleh Bapak Presiden kita Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan nama Jokowi. PP ini berisikan 8 bab dan 47 pasal sebagai penjelasan tentang kendaraan listrik.

Peraturan Pemerintah ini berisi tentang aturan dasar pengenaan PPnBM yang sudah tidak lagi berfokus pada bentuk bodi kendaraan, melainkan pada emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar sehingga juga disesuaikan dengan inovasi kendaraan listrik yang sedang digandrungi oleh banyak orang akhir-akhir ini.

Meskipun sudah ada dua regulasi yang siap mengatur kehadiran kendaraan listrik, tapi keduanya belum bisa diimplementasikan begitu saja. Masih ada beberapa proses yang harus dilalui kedua regulasi tersebut hingga akhirnya bisa diterapkan di Indonesia, mengingat semakin banyaknya kendaraan listrik yang datang ke Indonesia.

Kedua regulasi tentang mobil listrik tersebut memiliki target yang berbeda sehingga Kamu harus memahami keduanya agar tidak salah langkah saat memiliki mobil listrik. Diharapkan, dengan adanya kedua regulasi tersebut, maka baik perpres mobil listrik maupun Peraturan Pemerintah sudah bisa diterapkan dengan baik dan tepat.