Premi Asuransi All risk Mobil Baru

Premi Asuransi All Risk Mobil Baru Begini Cara Hitungnya

Premi Asuransi All risk Mobil Baru – Tidak dapat dipungkiri jika keberadaan asuransi mobil saat ini terbilang penting. Hal ini karena dengan memiliki asuransi mobil bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap mobil yang kita miliki. Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan mulai dari kerusakan kecil sampai dengan besar adalah jenis asuransi all risk. Asuransi all risk sendiri memang memiliki nilai premi yang cukup tinggi dibandingkan dengan jenis asuransi TLO. Tentunya hal ini cukup wajar jika kita lihat dari jaminan perlindungan yang diberikan oleh asuransi all risk ini.

Namun, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai perhitungan premi asuransi all risk agar nantinya kita bisa mengetahui kisaran biaya yang akan kita keluarkan setiap tahunnya untuk memiliki asuransi all risk pada mobil baru anda.

Viral :   Perbedaan Asuransi All Risk dan Kombinasi

Untuk diketahui jika besaran premi asuransi all risk ini berbeda-beda, tergantung dari nilai kendaraan yang diasuransikan, serta lokasi disaat anda mendaftarkan asuransi kendaraan tersebut. Dimana tarif premi asuransi all risk pada kendaraan baru tersebut sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, tarif premi asuransi mobil dibagi atas tiga wilayah, yakni:

Wilayah I: Sumatera dan kepulauan disekitarnya,
Wilayah II: Jakarta, Banten dan Jawa Barat,
Wilayah III: semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II

Persentase Premi Asuransi All Risk

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah I Wilayah II Wilayah III
Kategori 1 ≤ Rp 125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 > Rp 125 – Rp 200 Juta 2,67% – 2.94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 > Rp 200 – Rp 400 Juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 > Rp 400 – Rp 800 Juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 > Rp 800 Juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%
Viral :   Download Aplikasi Bayar Pajak Motor Online, Bisa Cek Dulu Sebelum Bayar

Setelah kita mengetahui besaran persentase premi asuransi sesuai tabel diatas, maka berikut ini cara menghitung premi asuransi all risk untuk mobil baru.

Contoh :

Harga Mobil Baru Rp 375.000.000,- ( kategori 4 )

Wilayah operasional mobil berada di Bandung ( Wilayah 2 )

2,08% x Rp 375.000.000 = Rp 7.800.000, –

Jadi untuk memiliki asuransi all risk mobil baru, anda wajib membayar premi sebesar Rp 7.800.000 per tahunnya. Itulah tadi sedikit informasi dari kami. Semoga bermanfaat 🙂