Asuransi TLO adalah Asuransi Total Loss Only

Asuransi TLO adalah Asuransi Total Loss Only – Bagi kalian yang pernah membeli mobil baru, pastinya akan ditawari jenis asuransi mobil terbaik untuk perlindungan kendaraan anda seperti asuransi TLO atau asuransi all risk. Dimana kedua asuransi ini memiliki perbedaan dalam melindungi kendaraan calon nasabahnya. Nah bagi kamu yang memang tertarik untuk memiliki salah satu asuransi kendaraan, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan asuransi TLO dan Asuransi all risk.

Asuransi all risk merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kendaraan anda, arti menyeluruh disini adalah akan menanggung biaya perbaikan dari kerusakan kendaraan nasabahnya dari kerusakan ringan, sedang dan berat sekalipun. Sedangkan asuransi TLO adalah asuransi yang akan menanggung biaya perbaikan mobil dengan tingkat kerusakan total diatas 75% atau hilang akibat pencurian.

Salah satu alasan mengapa asuransi TLO lebih dianjurkan daripada asuransi all risk karena premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi all risk. Nah bagi kamu yang ingin memiliki asuransi TLO, berikut ini rincian harga premi asuransi TLO :

Viral :   Perbandingan Harga Asuransi All Risk Termurah di Indonesia

Berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Ketentuan mengenai premi asuransi kendaraan, termasuk asuransi TLO sudah ditentukan di dalam surat edaran OJK tersebut. Dimana, ketentuan ini sudah mencakup perbedaan harga premi asuransi sesuai jenis kendaraan dan wilayahnya.

1. Jenis kendaraan nonbus dan nontruk (mobil)

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp125.000.000 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp400.000.000– Rp800.000.000 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 > Rp800.000.000 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Viral :   Inilah Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO Mobil Yang Perlu di Ketahui

Sebagai contoh  kategori 3 dengan jenis kendaraan nonbus dan nontruk dengan uang pertanggungan di atas Rp200 juta hingga Rp400 juta untuk wilayah 2 ( kendaraan beroperasi ) dengan batas bawah 0,38% dan batas atas 0,42%.

Rp 400.000.000 juta x 0,42% = Rp 1.680.000/pertahun.

2. Jenis kendaraan roda dua (motor)

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 8 Semua uang pertanggungan 3,18%-3,50% 3,18%-3,50% 3,18%-3,50%

Contoh :

Harga Motor Rp 23.000.000 juta

Berada di kota DKI Jakarta ( wilayah 2 )

Rp 23.000.000 juta x 3,50% = Rp 805.000 ribu / pertahun

Demekian pembahasan singkat seputar asuransi TLO, dimana asuransi TLO adalah asuransi yang menawarkan perlindungan terhadap mobil kesayangan anda dari kerusakan total 75% atau kehilangan kendaraan dari tindakan pencurian atau perampasan.