Inilah Rincian Biaya Asuransi Mobil ACA

Biaya Asuransi Mobil ACA – Perusahaan asuransi ACA merupakan perusahaan asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti. Dimana ACA sendiri saat ini memang cukup dikenal sebagai penyedia kedua produk asuransi tersebut. Selain itu, ACA juga memiliki produk unggulan berupa asuransi mobil. Dimana sama seperti asuransi pada umumnya, jenis asuransi mobil yang ditawarkan ACA ada dua jenis yaitu Comprehensive (Gabungan) dan Otomate. Adapun manfaat pertanggungan yang diberikan oleh kedua jenis ini mencakup kerusakan sebagian hingga total dan pencurian. Kedua manfaat tersebut bisa diperluas dengan nasabah membeli rider yang sudah disediakan oleh ACA Asuransi.

Berbicara tentang biaya asuransi mobil ACA, umumnya biaya asuransi mobil sudah diatur oleh OJK yang tertuang dalam surat edaran penetapan rate asuransi mobil OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Dalam surat edaran tersebut, rate asuransi mobil OJK yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:

  • jenis asuransi
  • jenis kendaraan
  • kategori
  • uang pertanggungan
  • wilayah

Rate asuransi mobil OJK asuransi All Risk (comprehensive)

Jenis kendaraan: Non-Bus dan Non-Truk
Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
 1 Rp0-Rp125.000.000 3,82%–4,20% 3,26%–3,59% 2,53%–2,78%
 2 Rp125.000.000-Rp200.000.000 2,67%–2,94% 2,47%–2,72% 2,69%–2,96%
 3 Rp200.000.000-Rp400.000.000 2,18%–2,40% 2,08%–2,29% 1,79%–1,97%
 4 Rp400.000.000-Rp800.000.000 1,20%–1,32% 1,20%–1,32% 1,14%–1,25%
 5 Rp800.000.000 1,05%–1,16% 1,05%–1,16% 1,05%–1,16%
Jenis kendaraan: Bus, Truk dan Pickup
Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
 6 Truk & Pickup, semua uangpertanggungan 2,42%-2,67% 2,39%-2,63% 2,23%-2,46%
 7 Bus, semua uang pertanggungan 1,04%-1,14% 1,04%-1,14% 0,88%-0,97%
Jenis kendaraan: Roda 2 (dua)
Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
 8 Semua uang pertanggungan 3,18%-3,50% 3,18%-3,50% 3,18%-3,50%
Viral :   Inilah Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO Mobil Yang Perlu di Ketahui

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Rate asuransi mobil OJK asuransi Total Loss Only (TLO)

Jenis kendaraan: Non-Bus dan Non-Truk
Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
 1 0 s.d.Rp125.000.000 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
 2 Rp125.000.000 –Rp200.000.000 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
 3 Rp200.000.000 –Rp400.000.000 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
 4 Rp400.000.000– Rp800.000.000 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
 5 Rp800.000.000 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%
Jenis kendaraan: Bus, Truk dan Pickup
Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
 6 Truk & Pickup, semua uangpertanggungan 0,88%-1,07% 1,68%-2,02% 0,81%-0,98%
 7 Bus, semua uang pertanggungan 0,23%-0,29% 0,23%-0,29% 0,18%-0,22%
Jenis kendaraan: Roda 2 (dua)
Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
 8 Semua uang pertanggungan 1,76%-2,11% 1,80%-2,16% 0,67%-0,80%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Cara menghitung biaya asuransi mobil berdasarkan OJK

Dilihat dari tabel diatas, cara menghitung biaya asuransi mobil yang wajib dibayarkan jika mengambil asuransi all risk adalah sebagai berikut :

mobil Brio seharga Rp150 juta (masuk Kategori 2)
Berplat B Jakarta (masuk Wilayah II)
Simulasi premi asuransi All Risk: Persentase premi all risk x harga mobil: 2,47% x Rp150.000.000 = Rp3.705.000 per tahun.
Simulasi premi asuransi TLO: Persentase premi TLO x harga mobil: 0,44% x Rp150.000.000 = Rp660.000.

Biaya asuransi mobil ACA All Risk

Umumnya suku premi ACA all risk tak kan berbeda dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan untuk biaya asuransi tambahannya bisa dilihat sesuai rincian dibawah ini :

Viral :   Manfaat Memiliki Asuransi All Risk Motor
Asuransi Tambahan Wilayah I Wilayah II Wilayah III
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta 1,00% x Limit 1,00% x Limit 1,00% x Limit
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25-50 juta 0,75% x Limit 0,75% x Limit 0,75% x Limit
Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp50-100 juta 0,5% x Limit 0,5% x Limit 0,5% x Limit
Kecelakaan pengemudi Rp50 juta/orang 0,50% x Limit 0,50% x Limit 0,50% x Limit
Kecelakaan penumpang Rp10 juta/orang. 0,10% x Limit 0,10% x Limit 0,10% x Limit
Kerusuhan dan huru-hara 0,05% x NP 0,05% x NP 0,05% x NP
Terorisme dan sabotase 0,05% x NP 0,05% x NP 0,05% x NP
Banjir dan kerusakan akibat air 0,075% x NP 0,100% x NP 0,075% x NP
Tsunami, gempa bumi, gunung meletus. 0,12% x NP 0,10% x NP 0,075% x NP

*NP = Nilai Pertanggungan

Asuransi mobil ACA menetapkan own risk, atau biaya yang harus dikeluarkan nasabah apabila mengajukan klaim. Berikut adalah daftar biayanya:

  • Kerusakan properti: Rp300 ribu
  • Fasilitas derek: 0,5% dari nilai pertanggungan
  • Tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan: Rp0
  • Kerusuhan dan huru-hara: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Terorisme dan sabotase: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Banjir dan kerusakan akibat air: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu)
  • Tsunami, gempa bumi, gunung meletus: 10 persen dari klaim (minimal Rp500 ribu).
  •  Biaya penanganan: Rp62 ribu

Itulah informasi mengenai rate asuransi OJK dan rincian Biaya Asuransi Mobil ACA yang bisa anda jadikan patokan dalam membeli asuransi di perusahaan ACA.