Mudah, Begini Cara Klaim Asuransi TLO Adira

PT Asuransi Adira Dinamika merupakan salah satu perusahaan asuransi kendaraan bermotor terbesar dan terpercaya yang ada di Indonesia. Dimana perusahaan adira mengeluarkan beberapa produk-produk unggulan asuransi seperti asuransi TLO Adira mobil autocilin. Para nasabah yang menjadi anggota dari asuransi mobil autocilin ini tak perlu bingung dan khawatir saat mengajukan klaim ke perusahaan tersebut.

proses pengajuan dan cara klaim Asuransi TLO Adira insurance secara kesuluruhan cukup mudah dan sederhana. Dimana nasabah hanya cukup mengisi formulir laporan klaim yang sudah ada dan dilanjutkan dengan melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan, setelah itu barulah tim dari adira insurance yang akan menganalisa keseluruhan data nasabah yang mengajukan klaim sesuai dengan kondisi pertanggungan yang sudah ada, dan yang pastinya adalah kerugian yang dialami nasabah sudah terjamin dalam polis asuransi.

Baca JUga :

Dalam produk asuransi TLO adira mobil autocilin ini akan menanggung kerugian yang nasabah alami dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Kerugian sebagian (Partial Loss)

Kerugian yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi ini dimana kerugian sebagian objek pertanggungan yang diasuransikan, dengan kata lain nilai kerugian yang nasabah alami mencapai total 75% atau lebih dari harga pertanggungan atau kendaraan yang diasuransikan seperti kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis.

Viral :   Mengenal Asuransi All Risk Sinarmas dan Keunggulannya

Kerugian Total (Total Loss)

Krugian yang akan ditanggung perusahaan asuransi adira ini dimana keseluruhan atas objek atau kendaraan yang diasuransikan nilai kerugian mencapai 75% dari harga pertanggungan. Kerugian ini bisa terjadi disebabkan kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.

Berikut ini Cara Klaim Asuransi TLO Adira Insurance

Bagi nasabah yang ingin mengajukan klaim asuransi TLO adira insurance diharapkan untuk melaporkan kerugian yang nasabah alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian pada kendaraan yang di asuransikan, dimana pelaporan klaim nya bisa dilakukan melalui :

  • Langsung datang ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat.
  • Telepon ke kantor pelayanan Adira Insurance terdekat atau ke Adira Care 1500 456.
    Kirim sms ke SMS Channel 0812 111 3456.
  • Mengunjungi website adira insurance dan langsung mengisi Formulir Laporan Klaim yang tersedia di website tersebut
  • Gunakan Aplikasi Autocillin Mobile Claim, jika klaim kendaraan bermotor. (tersedia versi Blackberry, Android, dan iOS)
  • Siapkanlah dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami. Disarankan agar segera menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.
  • Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.
  • Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
  • Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan autocillin.
  • Dokumen yang Dibutuhkan
  • Untuk seluruh jenis klaim yang nasabah ajukan, nantinya akan diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh petugas Adira Insurance. Sebagai persetujuan, dimana nasabah nwajib menanda tangani formulir tersebut.
Viral :   Harga Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Untuk Diketahui

Baca Juga : 3 Asuransi Mobil Syariah Terbaik Saat

Berikut ini dokumen pendukung pelaporan klaim Asuransi TLO Adira seperti Fotocopy SIM yang masih berlaku, fotocopy STNK yang masih berlaku, Dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis klaim yang diajukan, Dokumen pendukung lainnya mengacu kepada kebijakan masing-masing jenis produk asuransi tersebut.