Mulai 1 April 2022 Ngebut di Tol kena Tilang
Batas kecepatan di tol

Mulai 1 April 2022 Ngebut di Tol kena Tilang. Ini Batas Kecepatan di Tol!

Mulai 1 April 2022 Ngebut di Tol kena Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement telah diterapkan oleh Korlantas Polrii & PT Jasa Marga Persero Tbk. Terdapat dua pelanggaran utama yang akan terdeteksi tilang elektroniok di jalan tol, yaitu overloading serta batas kecepatan & over dimension down. Untuk mendeteksi batas kecepatan yang dimulai 1 April 2022 dimana yang Ngebut di Tol kena Tilang akan dipasang speed kamera pada sejumlah titik di jalan Tol guna mengintai pengemudi yang tetap melaju pada kecepatan diluar ketentuan.

Seperti kita ketahui bersama jalan tol memang jalan bebas tanpa hambatan, namun bukan berarti para pengemudi dapat memacu kecepatan berkendara seenaknya saja. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan tol untuk menjaga keselamatan & keamanan di jalan. Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sendiri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 terkait jaringan lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ). Tak hanya itu, aturan ini juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 dan di pasal 23 ayat 4 dikatakan bahwa batas kecepatan di jalan tol itu 60-100 kjp (kilometer perjam) sesuai rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di tol. Dibawah ini wartaoto.com akan merincinya, semak sampai akhir ya!

Viral :   Menggunakan Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor Secara Tepat

Rincian Batas Kecepatan di Tol

  • Kecepatan paling rendah 60 kjp untuk kondisi
  • 100 kjp untuk batas kecepatan tinggi dalam jalan bebas hambatan
  • Batas kecepatan paling tinggi untuk kawasan perkotaan 50 kjp
  • Batas kecepatan untuk jalan antarkota 80 kjp
  • kecapatan paling tinggi untuk kawasan permukiman 30 kjp

“Jika sebuah kendaraan sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam maka pasti akan ter capture & diverifikasi akan menerima surat cinta untuk pelanggar membayar denda” jelas Dirgakkum Korlantas Porli Brigjen Aan Suhanan pada keterangan resminya.

Apabila masih didapati pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan diatas, maka akan ditilang. Pelanggar akan tertangkap speed kamera lengkap berserta pelat nomor kendaraannya. Selanjutnya akan diproses verifikasi dan polisi akan segera mengirim bukti-bukti pelanggarab lalu lintas di tol tersebut menuju alamat pemilik kendaraan. Sebagai informasi, hingga saat ini telah terpasang setidaknya 5 speed kamera dari Jakarta hingga Jawa Timur.

Viral :   Kerusakan Pada Motor Listrik