Tag: Pajak Kendaraan Bermotor

  • Peraturan Pajak Mobil Listrik yang Harus Diperhatikan

    Peraturan Pajak Mobil Listrik yang Harus Diperhatikan

    Pajak mobil listrik menjadi hal yang harus Kamu perhatikan sebelum membeli mobil listrik agar tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Seperti yang kita tahu, setiap mobil atau kendaraan yang dimiliki harus membayar pajak tahunan sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan tersebut kepada negara atas kepemilikannya.

    Pajak kendaraan sudah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga Kamu bisa menyimaknya agar mengetahui berapa pajak yang dikenakan pada kendaraan Kamu sehingga bisa dilakukan pembayaran sesuai aturan. Hanya saja, selama ini kita mungkin hanya tahu pajak tentang kendaraan biasa, baik itu mobil maupun motor.

    Lantas, bagaimana dengan mobil listrik yang sedang booming ini? Beberapa tahun terakhir, pasar otomotif Indonesia kehadiran mobil listrik dengan berbagai keunikan yang dimilikinya. Sedari awal kedatangannya, mobil listrik ini sudah disambut hangat oleh masyarakat Indonesia, bahkan sudah banyak orang yang menantikan kehadiran mobil listrik ini.

    Mungkin Kamu salah satu pecinta mobil listrik yang sudah tidak sabar ingin membelinya. Sekarang ini, sudah ada beberapa mobil listrik yang dijual di Indonesia dengan spesifikasinya masing-masing. Jadi, Kamu tinggal memilih mobil listrik seperti apa yang diinginkan, namun tetap harus memperhatikan peraturan pajak yang berlaku.

    Pasti banyak pertanyaan yang muncul terkait kedatangan mobil listrik di Indonesia, seperti bagaimana pajak mobil listrik yang berlaku, apakah disamakan dengan pajak kendaraan pada umumnya. Itulah mengapa pentingnya pemahaman tentang peraturan perpajakan kendaraan yang Kamu miliki agar bisa melakukan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

    Peraturan Pajak Pembelian Mobil Listrik

    Setiap kendaraan merupakan barang kena pajak jadi Kamu akan dikenakan pajak pembeliannya juga. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2014 yang berisi bahwa pajak penjualan akan dikenakan pada pembelian kendaraan bermotor sebagai barang mewah atau disingkatnya dengan istilah PPnBM.

    Bukan hanya kendaraan bermotor biasa, ada juga Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang pajak mobil listrik. Dalam peraturan tersebut ada beberapa pasal yang mengatur tentang perpajakan, misalnya saja pada pasal 17 yang menjelaskan jika pajak untuk motor listrik sebesar 10-15 persen.

    Pasal 24 juga menjelaskan tentang pajak kendaraan yang tergolong mewah. Pajak yang akan dikenakan sebesar 10% untuk motor listrik dengan kabin ganda dan penggerak utamanya berupa listrik dari baterai atau tempat penyimpanan energi lainnya. Jadi, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam menentukan nominal pajak tersebut.

    Selain itu, Kamu bisa menemukan penjelasan mengenai pajak mobil listrik pada pasal 36. Tarif sebesar 15% juga bisa dikenakan pada mobil listrik apabila kendaraan tersebut menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, fuel cell electric vehicles atau battery electric vehicles dengan ketentuan konsumsi bahan bakar tertentu .

    Pajak Kendaraan Listrik yang Perlu Diketahui

    Bukan hanya pajak pembelian, Kamu juga harus memperhatikan pajak tahunan yang dikenakan pada setiap kendaraan atau tergolong barang mewah. Permendagri No. 8 Tahun 2020 merupakan aturan yang menjelaskan tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik untuk pengangkutan barang maupun orang.

    Dalam aturan tersebut, diketahui tarif pajak mobil listrik sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Selain itu, Kamu juga akan dikenakan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maksimal sebesar 30% dari dasar pengenaan BBN-KB. Persentase ini berlaku untuk kendaraan pengangkut barang maupun pengangkut orang.

    Tarif PKB maksimal sebesar 20% dari dasar pengenaan PKB akan dikenakan pada kendaraan listrik sebagai angkutan umum orang. Begitu juga dengan tarif BBNKB yang ditetapkan maksimal 20% dari dasar pengenaan BBN-KB, jadi Kamu harus memperhitungkan pajak dan tarif tersebut jika ingin membeli mobil listrik.

    Tarif PKB untuk kendaraan listrik sebagai angkutan umum barang relatif lebih besar dibanding angkutan umum orang, yaitu sebesar maksimal 25% dari dasar pengenaan PKB. Sementara, tarif BBNKB juga ditetapkan maksimal sebesar 25% dari dasar pengenaan BBNKB sehingga Kamu bisa memperhitungkan pajak dengan lebih akurat.

    Pembelian mobil listrik sebagai barang mewah memang akan dikenakan tarif pajak dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung oleh berbagai macam faktor. Bagi Kamu yang ingin membeli mobil listrik, tentu harus mengetahui berapa tarif pajak mobil listrik yang harus dibayarkan agar tidak melanggar aturan yang sudah ada.

     

  • Urus Pajak Anti Repot dengan Biro Jasa STNK

    Urus Pajak Anti Repot dengan Biro Jasa STNK

    STNK adalah surat-surat yang harus dimiliki dan disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan. Namun, banyak orang yang merasa kesulitan mengurus surat-surat kendaraan, seperti membayar pajak hingga mengurus kehilangan STNK. Jika Anda mengalami hal itu, artinya Anda membutuhkan biro jasa STNK.

    Biro jasa STNK merupakan sebuah lembaga penyedia jasa perpanjang STNK, baik untuk kendaraan roda dua, empat, maupun truk. Ketidaktahuan masyarakat tentang tata cara pembayaran pajak ini membuat mereka sering kali terlambat membayarkan pajak.

    Pajak Kendaraan Bermotor

    Menggunakan biro jasa sama artinya dengan menitipkan berkas untuk diurus hingga beres. Hal ini tentu membutuhkan ongkos yang tidak murah, tetapi biasanya biro penyedia jasa memiliki tarif yang berbeda untuk setiap pengurusan kendaraan.

    Nah, sebelumnya, sudah tahukah Anda jenis pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor?

    Ya, PKB atau Pajak Kendaraan Bemotor inilah yang menjadi tanggungan pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Setiap jenis kendaraan memiliki nilai pajak yang berbeda. Anda bisa mengetahui jumlah yang harus dibayarkan pada STNK kendaraan.

    Selain mengurus pajak, Anda juga menggunakan biro jasa untuk mengurus kehilangan STNK. Meski begitu, Anda tetap harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti BPKB asli, KTP asli, surat keterangan kehilangan, serta fotokopi STNK.

    Plus Minus Penggunaan Biro Jasa STNK

    Sebelum memutuskan untuk memercayakan urusan surat-menyurat kendaraan Anda kepada biro jasa, alangkah baiknya untuk mengetahui dulu plus dan minus penggunaan biro jasa ini.

    Mengurus STNK memang menguras waktu dan tenaga. Dengan menggunakan biro jasa, proses mengurus surat menyurat bisa selesai lebih cepat. Sebagai contoh, proses mengurus berkas mutasi bisa memakan waktu hingga satu bulan, sementara dengan biro jasa, urusan tersebut bisa selesai dalam waktu 2 hari saja.

    Selain waktu pengurusan yang cepat, berkas yang sudah diurus akan diantar ke rumah Anda. Hal ini tentu sangat mempermudah urusan Anda, bukan?

    Lalu, apa yang menjadi kekurangan penggunaan biro jasa untuk mengurus STNK? Ya, sudah tentu harganya yang terbilang tidak murah. Menurut keterangan dari pemilik biro jasa, tarif yang harus dibayarkan untuk menggunakan biro jasa mencapai Rp650 ribu. Namun, tarif ini bisa berbeda sesuai dengan wilayah Anda.

    Tarif ini bisa jadi bukan nilai yang besar bagi Anda yang memiliki cukup uang. Namun, bagi orang-orang dengan kondisi keuangan pas-pasan, tentu mengurusnya sendiri lebih dipilih, meski harus meluangkan waktu yang tidak sebentar dan tenaga yang tidak sedikit.

    Penggunaan biro jasa untuk mengurus surat-surat juga membuat Anda semakin buta mengenai prosedur mengurus STNK. Mengurus sendiri memang tidak mudah untuk dilakukan pertama kali, tetapi hal ini akan membuat Anda mengerti prosedur, yang nantinya bisa Anda terapkan pada proses pembayaran selanjutnya.

    Pada proses pembayaran yang dilakukan sendiri, Anda juga akan mendapat informasi dan pengalaman. Hasilnya juga akan membuat Anda merasa lebih puas.

    Cara Memilih Biro Jasa STNK

    Memilih biro jasa juga tidak bisa sembarangan. Pastikan biro jasa yang akan Anda gunakan sudah terbukti bisa dipercaya. Hati-hati dengan oknum yang hanya bermaksud menipu Anda, mengingat urusan ini membutuhkan surat-surat penting terkait kendaraan pribadi Anda.

    Selain itu, carilah biro jasa yang menawarkan tarif murah dengan hasil maksimal. Jika dirasa sulit, Anda bisa melakukan negosiasi dengan biro jasa yang dipilih. Hal ini juga akan membantu Anda mendapat harga murah.

    Setelah mengetahui plus minus dan kiat memilih biro jasa pengurusan STNK, apakah Anda sudah bisa memutuskan akan mengurus surat menyurat kendaraan dengan cara yang mana?

    Bagi Anda yang tinggal di rantau, menggunakan biro jasa STNK biasanya dipilih karena menjadi cara paling mudah tanpa harus pulang. Apa pun cara yang Anda pilih, pastikan hal tersebut aman dan tidak merugikan diri sendiri.

  • Cara Membayar Pajak Motor Online yang Praktis dan Aman

    Cara Membayar Pajak Motor Online yang Praktis dan Aman

    Cara Membayar Pajak Motor Online yang Praktis dan Aman – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor karena saat ini telah tersedia cara membayar pajak motor online. Di era teknologi yang kian canggih ini, membayar pajak kendaraan bukan lagi hal sulit untuk dilakukan. Jika dulu kamu harus datang ke samsat secara langsung, maka saat ini membayat pajak motor bisa dilakukan dimana saja dengan sistem online atau e-billing.

    Menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak setiap tahunnya. Pajak ini nantinya akan digunakan untuk membangun insfrastruktur negara termasuk jalan raya dan asuransi jika terjadi kecelakaan. Maka dari itulah, kamu harus taat pajak demi kesejahteraan anak cucu nanti.

    Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun sekali. Selanjutnya pada tahun kelima, kamu tidak hanya diwajibkan untuk bayar pajak saja akan tetapi juga diganti dengan plat nomor baru sebagai identitas resmi dari kendaraan tersebut. Dengan adanya e-billing ini diharapkan masyarakat semakin taat untuk membayar kewajibannya.

    Pembayaran pajak secara online atau e-billing dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman https://djponline.pajak.go.id. Akan ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum kamu bisa sukses membayar pajak secara online ini. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah dan cara membayar pajak motor online seperti berikut ini:

    Cara Membayar Pajak Motor Online yang Praktis dan Aman

    Proses atau langkah-langkah untuk bisa membayar pajak kendaraan secara online ada beberapa tahapan. Hal ini dilakukan untuk verifikasi data demi memastikan pajak kendaraan bisa terbayarkan dengan benar. Bagi kamu yang ingin melakukan bayar pajak secara online ini, berikut adalah langkah-langkahnya:

    • Membuat e-FIN

    Langkah pertama untuk bisa melakukan e-billing ini adalah buat kode e-FIN dan mengaktifkannya terlebih dahulu. Caranya yaitu dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) kota kamu dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP. Selanjutnya isi formulir pembuatan e-FIN, jika berhasil maka kamu akan mendapatkan kode e-FIN yang digunakan untuk membuat akun DJP Online.

    • Membuat akun DJP Online

    Setelah kode e-FIN aktif, selanjutnya kamu bisa melanjutkan untuk membuat akun DJP Online. Cara membayar pajak motor online yaitu buka situs https://djponline.go.id/account/ kemudian pilih menu registrasi. Selanjutnya isi formulir pendaftaran menggunakan nomor NPWP dank ode e-FIN yang telah didapatkan sebelumnya. Lengkapi semua data yang ditampilkan dengan benar dan buat password untuk akun DJP kamu agar bisa login nantinya.

    • Bayar pajak dengan e-billing DJP Online

    Jika akun DJP telah siap, kamu bisa langsung memulai proses membayar pajak secara online ini. Caranya login ke situs resmi Direktorak Jenderal Pajak menggunakan akun DJP yang telah diverifikasi sebelumnya. Selain bisa digunakan untuk e-billing pajak, akun DJP ini juga dapat digunakan untuk lapor SPT tahunan atau e-billing.

    Hal yang Perlu Diisi Saat Bayar Pajak Online dengan E-Billing DJP

    Dalam tahap cara membayar pajak motor online melalui e-billing DJP ini ada beberapa hal yang harus kamu isi dengan berurutan. Beberapa hal penting tersebut adalah seperti berikut ini:

    1. Buka ke situs https://djponline.go.id
    2. Login menggunakan NPWP dan kode keamanan atau password yang telah dibuat sebelumnya
    3. Cari menu e-billing system dan isi menu SSE
    4. Isi formulir SSE yang ditampilkan dengan benar dan lengkap
    5. Pilih jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan juga jumlah pajak yang disetorkan
    6. Klik simpan jika semua data telah dipastikan benar dan sesuai
    7. Klik menu kode e-billing kemudian cetak kode e-billing sebagai bukti transaksi yang sah
    8. Untuk membayar pajak, kamu bisa melalui setoran tunai, ATM, atau melalui kantor pos. Bisa juga menggunakan fasilitas internet banking jika memilikinya.

    Di era modern seperti sekarang ini, berbagai hal bisa dilakukan dengan lebih praktis dan mudah termasuk untuk membayar pajak motor atau kendaraan. Dengan hadirnya e-billing atau pajak online tersebut diharapkan masyarakat lebih taat untuk membayar kewajibannya. Namun pastikan kamu tahu cara membayar pajak motor online dengan benar agar tidak salah langkah dan justru gagal.