Spion jalu

Bolehkah Mengganti Spion Standar dengan Spion Jalu, Berikut Penjelasannya

Penggunaan spion jalu baru-baru ini semakin marak. Para anak muda khususnya berlomba-lomba untuk membuat motornya semakin keren dengan melakukan modifikasi. Salah satu aksesoris motor yang sering menjadi objek modifikasi adalah spion. Spion merupakan salah satu komponen penting dalam kendaraan bermotor. Semua kendaraan bermotor yang dipersiapkan untuk turun di jalan raya memiliki spion bawaan pabrik.

Produsen motor sebenarnya sudah berusaha memberikan desain spion yang keren dan memenuhi standart yang berlaku. Spion motor biasanya diletakan di bodi motor bagian depan stang motor. Untuk desainnya sendiri spion motor sangat beragam. Desain spion motor biasanya disesuaikan dengan kegunaannya.

Di indonesia, seluruh motor yang digunakan untuk beraktivitas di jalan raya diwajibkan untuk memiliki spion. Jika motor kamu tidak memiliki spion dan digunakan untuk berkendara di jalan raya maka akan dikenakan tilang. Penggunaan spion motor juga telah diatur di undang-undang. Kamu tidak boleh asal menggunakan spion, ada ketentuannya.

Jika kamu ingin aman dari tilang sebaiknya tetap gunakan spion standar dari pabrik. Karena ketika kamu menggunakan spion modifikasi seperti spion jalu, ada kemungkinan untuk ditilang. Jika model spion modifikasi kamu tidak sesuai ketentuan dan dirasa dapat membahayakan ketika digunakan untuk berkendara maka jika ada razia, kamu akan ditilang.

Fungsi Spion yang Terdapat Pada Kendaraan

Spion yang terdapat pada motor tidak digunakan untuk gaya saja, tetapi juga memiliki fungsi. Fungsi dari spion adalah untuk melihat kondisi jalan di belakang ketika berkendara. Spion sangat berguna bagi kamu ketika akan berbelok atau putar balik. Dengan adanya spion kamu dapat memantau apakah ada kendaraan dibelakang yang posisinya dekat. Perlu diingat ketika berbelok kamu harus menyalakan lampu sein.

Viral :   Rekomendasi Helm NHK Full Face dengan Harga Terjangkau

Mengingat spion memiliki peranan yang sangat penting ketika berkendara, jadi kamu tidak boleh asal dalam melakukan modifikasi. Salah dalam memilih spion dapat menyebabkan kamu kecelakaan. Ketika akan melakukan modifikasi spion sebaiknya pastikan jika masih memenuhi standar yang berlaku.

Kalau kamu ingin spion yang sudah pasti aman, kamu dapat tetap menggunakan spion bawaan pabrik jangan menggunakan spion modifikasi seperti spion jalu. Spion bawaan pabrik telah dirancang oleh teknisi professional, sehingga sudah pasti sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. Selain itu, jika kamu menggunakan spion bawaan pabrik pasti tidak kena tilang dari polisi lalu lintas.

Ketika kamu akan melakukan modifikasi spion motor jangan hanya memperhatikan modelnya saja. Percuma jika memiliki modelnya keren tetapi keselamatan kamu terancam. Kamu sebaiknya memilih kaca sepion cembung. Kaca spion cembung dapat meminimalisir blind spot dan memberikan penglihatan yang jelas.

Bolehkah Menggunakan Jenis Spion Jalu?

Aturan mengenai spion pada kendaraan bermotor sudah terdapat pada undang-undang. Pasal yang mengatur penggunaan spion terdapat pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pada pasal 48 ayat 2 serta Pasal 285. Selain itu terdapat pada pasal 37 peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 55 tahun 2012.

Viral :   Jangan Disepelekan, Berikut Fungsi Sepatu Motor yang Sangat Penting

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jumlah spion berjumlah dua buah atau lebih. Selain itu juga disebutkan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Berdasarkan peraturan tersebut penggunaan spion modifikasi itu diperbolehkan, selama masih memenuhi aturan yang berlaku. Aturan tersebut dibuat agar mengurangi kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Maklum, di Indonesia tingkat kecelakaan lalu lintas masih cukup tinggi. Untuk itu pastikan motor kamu memiliki kaca spion yang memenuhi standar demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. Jangan sampai kamu merugikan orang lain gara-gara kaca spion tidak memenuhi standar.

Intinya selama spion motor kamu masih memenuhi standar walau bukan spion bawaan pabrik itu masih diperbolehkan. Kamu masih dapat menggunakan kendaraan kamu di jalan raya tanpa ditilang polisi. Tetapi jika kamu menggunakan spion yang tidak memenuhi standar, kamu akan dikenakan tilang. Jadi penggunaan spion modifikasi seperti spion jalu masih diperbolehkah, selama memiliki model yang sesuai aturan dan tidak menghilangkan fungsi kaca spion sedikitpun.