Tag: Biaya Asuransi All Risk

  • Biaya Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Sebelum Membeli

    Biaya Asuransi All Risk Mobil Yang Penting Sebelum Membeli

    Biaya asuransi all risk untuk mobil – Bagi setiap pemilik kendaraan mobil pastinya sudah tak asing lagi jika mendengar kata asuransi mobil. Ya, asuransi mobil merupakan produk yang menawarkan perlindungan terhadap mobil nasabahnya dari berbagai macam kerusakan yang diakibatkan oleh beberapa kejadian/musibah yang dialami oleh pemilik mobil.

    Umumnya pihak perusahaan asuransi mobil akan memberikan penawaran jenis asuransi terhadap calon nasabahnya yakni asuransi TLO dan asuransi all risk. Dimana dari kedua asuransi ini memiliki perlindungan yang berbeda terhadap mobil nasabahnya.

    Asuransi TLO sendiri merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan terhadap mobil nasabahnya dari kerusakan total 75% atau lebih, sedangkan asuransi all risk adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap mobil nasabahnya mulai dari kerusakan ringan hingg berat. Jika dilihat dari perlindungan yang diberikan oleh kedua jenis asuransi ini, maka asuransi all risk memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan asuransi TLO. Lalu, berapakah biaya asuransi all risk untuk mobil ?

    Anda tidak perlu bingung dalam melakukan perhitungan biaya asuransi all risk untuk mobil yang anda miliki, sebab besaran premi sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan. Dimana didalam surat edaran tersebut sudah mengatur besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

    Biaya Asuransi All Risk 

    Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
    Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
    Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%  2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
    Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
    Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

    Keterangan wilayah

    • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
    • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Dan berikut ini merupakan simulasi perhitungan biaya asuransi all risk untuk mobil yang anda miliki

    Contoh :

    Harga Mobil Yang anda miliki sebesar Rp 350.000.000,- ( kategori 3 )

    KTP domisili anda berada di DKI Jakarta ( Wilayah 2 )

    2,08% x Rp 350.000.000 = Rp 7.280.000/pertahun

    Jadi yang wajib dibayarkan pertahunnya jika mengikuti asuransi all risk sebesar Rp 7.280.000,-

  • Segini Biaya Asuransi All Risk Mobil

    Segini Biaya Asuransi All Risk Mobil

    Dengan memiliki asuransi all risk mobil, kita berhak mendapatkan perlindungan kendaraan dari segala kerusakan yang dialami, mulai dari kerusakan ringan, sedang, berat dan bahkan kehilangan mobil yang diakibatkan pencurian. Namun, kita juga harus membayar biaya asuransi all risk mobil sebagai kewajiban dalam mengikuti asuransi all risk mobil.

    Baca Juga : Mengenal Produk Asuransi Adira Syariah

    Perhitungan biaya asuransi all risk mobil

    Bagi anda yang masih bingung dan takut menjadi nasabah asuransi mobil dikarenakan khawatir akan adanya pembengkakan biaya asuransi all risk mobil. Saat ini anda tidak perlu khawatir lagi, Sebab hal ini sudah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan. Dimana dalam serat edaran ini sudah mengatur besaran biaya asuransi mobil sesuai dengan hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

    Rate Asuransi All Risk

    Kat. Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
    Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
    Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
    Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%  2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
    Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
    Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

    Keterangan wilayah

    Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
    Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

    Keterangan kategori harga mobil

    Kategori 1, yaitu Rp0 – Rp125 juta
    Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta – Rp200 juta
    Kategor 3, yaitu lebih dari Rp200 juta – Rp400 juta
    Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400 juta – Rp800 juta
    Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta

    Simulasi perhitungan biaya asuransi All Risk

    Harga mobil Rp 206.000.000
    Mobil Beroperasi di kota Balikpapan ( wilayah 3 )
    Maka biaya asuransi all risk mobil adalah sbb :

    Rp 206.000.000 x 2,08% = Rp 4.284.800/pertahun

    Baca Juga : Merk Velg Motor Terbaik Dengan Desain yang Bagus dan Kuat

    Besaran biaya asuransi all risk mobil ini masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Bahkan, ada juga perusahaan asuransi yang mempertimbangkan lokasi, usia pengemudi, jenis jaminan, rekam jejak kredit, hingga usia pengemudi. Maka dari itu, sebelum anda memilih asuransi all risk mobil, anda perlu mempertimbangkan besaran premi dengan kemampuan finansial yang anda miliki.