Tag: Asuransi Mobil All Risk

  • Tips Agar Klaim Asuransi Mobil All Risk Diterima

    Tips Agar Klaim Asuransi Mobil All Risk Diterima

    Asuransi All Risk Mobil – Saat ini asuransi mobil terbilang cukup penting dimiliki bagi setiap pemilik kendaraan mobil. Hal ini tentunya untuk melindungi mobil dari segela resiko yang dihadapi, mulai dari kerusakan ringan, berat sampai dengan kehilangan mobil.

    Umumnya, asuransi mobil terdiri dari dua jenis yakni asuransi mobil TLO dan asuransi mobil all risk. Dimana asuransi all risk merupakan asuransi yang akan memberikan proteksi perlindungan mobil secara menyeluruh, baik itu dalam skala kecil maupun besar. Sedangkan asuransi TLO merupakan asuransi yang hanya memberikan perlindungan terhadap mobil anda jika mengalami kerusakan total mencapai 75% atau lebih dan hilang.

    Walaupun Biaya asuransi mobil all risk terbilang mahal dibandingkan asuransi TLO, tetap saja asuransi all risk masih menjadi banyak pilihan oleh pemilik mobil. Hal ini tentunya dikarenakan proteksi yang diberikan oleh asuransi mobil all risk cukup lengkap sehingga akan membuat nyaman dan aman saat mengendarai mobil.

    Namun, terkadang sampai dengan saat ini masih banyak para nasabah asuransi yang pengajuan klaim asuransinya di tolak, ntah karena berkas atau dokumen yang kurang lengkap atau memang kurang paham akan prosedur klaim asuransi yang benar.

    Tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima

    Berikut 5 tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima oleh pihak perusahaan asuransi :

    1. Pengemudi/Pemilik Tidak Mempunyai SIM

    SIM atau surat izin mengemudi merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan terlebih jika kamu menggunakan asuransi. Banyak kejadian yang terjadi, dimana pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya tidak dapat melakukan klaim disaat mengalami kecelakaan karena pengemudinya masih dibawah umur 17 tahun dan belum memiliki SIM.

    2. SIM Hangus/Kadaluarsa

    Harap dipastikan juga agar SIM yang kamu miliki masih aktif masa berlakunya. Apabila kamu mengalami kejadian kerusakan mobil dan SIM yang anda miliki masa aktif nya sudah habis, maka klaim asuransi mobil all risk otomatis ditolak.

    3. Telat Klaim

    Tips klaim asuransi mobil all risk selanjutnya adalah ketika kamu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada mobil kamu, maka sebaiknya jangan menunda nunda klaim-nya. Ketahui batas waktu pelaporan klaim, umumnya pihak perusahaan asuransi akan memberikan batas waktu sampai 5 hari untuk pengajuan klaim asuransi mobil all risk dari setelah terjadinya kerusakan. Ketentuan tersebut sebenarnya sudah tertulis dalam PSAKBI dimana kerusakan yang dialami pemegang polis wajib dilaporkan sejak hari kejadian maksimal 5 hari.

    4. Informasi Palsu

    Selalu diperhatikan, jangan memberikan informasi palsu terhadap perusahaan asuransi agar klaim disetujui. Pihak asuransi biasanya tidak serta merta langsung membayarkan klaim yang anda ajukan, terlebih jika nominal klaimnya cukup besar. Biasanya pihak asuransi akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Dan jika ditemukan nasabah berbohong tentang kronologis kejadian yang dialami, maka klaim pun akan ditolak dan reputasi nasabah akan tercoreng.

    5. Kehilangan Karena Penggelapan, Penipuan, Hipnotis, dsb

    Klaim asuransi mobil all risk akan di tolak ketika mobil yang anda miliki hilang dikarenakan penggelapan, penipuan atau hipnotis. Kehilangan mobil yang dimaksud disini mmerupakan kehilangan mobil murni. Maka dari itu sebelum membeli asuransi mobil, harap untuk lebih teliti lagi membaca tentang syarat, ketentuan dan prosedur kalimnya. Dan jangan lupa juga untuk memahami apa yang sudah tertulis di klausul polis serta PSAKBI.

    Nah itu dia beberapa tips agar klaim asuransi mobil all risk diterima. Semoga bermanfaat.

     

  • Mengenal Asuransi Garda Oto Syariah

    Mengenal Asuransi Garda Oto Syariah

    Asuransi garda oto syariah merupakan sebuah sistem dimana nasabah akan saling menanggung resiko ( sharing of risk ) dengan cara menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang nantinya akan digunakan untuk membayar klaim atau jika terjadi musibah yang dialami oleh peserta. Sedangkan perusahaan disini hanya menjadi pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana diri kontribusi para nasabah. Dengan kata lain, perusahaan hanya berperan sebagai pengelola operasional saja bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

    Adapun beberapa akad yang digunakan dalam asuransi garda oto syariah diantaranya adalah :

    1. Akad Tabarru

    Akad Tabarru’ digunakan diantara sesama peserta. Dimana setiap peserta asuransi garda oto syariah akan memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang nantinya akan digunakan untuk menolong peserta lainnya yang terkena musibah. Peran perusahaan asuransi disini hanya berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.

    2. AkadTijarah

    Akad Tijarah adalah Akad antara peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.

    3. Akad Wakalah bil Ujrah

    Akad Wakalah bil ujrah ini digunakan sebagai dasar jika peserta sudah menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan yang menjadi wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).

    4. Akad Mudharabah

    Akad Mudharabah ini digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu dimana suatu akad Tijarah yang akan memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.

     

    Baca Juga : Perbedaan Asuransi TLO dan Asuransi All Risk

    Asuransi garda oto syariah hadir dengan perlindungan utama yakni :

    Asuransi Mobil All Risk ( Comprehensive )

    Asuransi Mobil All Risk Garda Oto Syariah ini menawarkan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan Mobil yang secara langsung di sebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainya.

    Asuransi Total Loss Only (TLO)

    Asuransi Total Loss Only (TLO) Garda Oto Syariah akan menjamin ganti rugi atas kehilangan ataupun kerusakan total pada kendaraan yang mencapai 75% atau lebih yang disebabkan oleh mobil tabrakan, mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

    Selain perlindungan Utama, nantinya para peserta juga akan dapat menambahkan Perluasan Jaminan yang peserta asuransi garda oto syariah yang dikehendaki sesuai kebutuhan asuransi yang peserta inginkan. Dimana perluasan asuransi garda oto syariah tersebut meliputi :

    1. Third Party Liability/TPL atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

    Jenis ini merupakan jenis perlindungan asuransi monil yang baik untuk menjamin ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga yang biasanya disebabkan secara langsung oleh kendaraan yang dipertanggungkan.

    2. Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)

    Jaminan ini merupakan jaminan terhadap kematian, cedera badan yang membuat cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi atau penumpang yang berada di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.

    3. Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide)

    Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan yang disebabkan secara langsung oleh bencana alam seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.

    4. Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption)

    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh bencana alam seperti gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.

    5. Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC)

    Jenis perluasan asuransi yang terakhir adalah jenis perlindungan asuransi mobil yang bagus untuk jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan peserta yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.

    Selain itu para peserta asuransi syariah garda oto nantinya juga akan menikmati fitur tambahan yang diberikan oleh pihak asuransi syariah garda oto meliputi :

    1. Bengkel Rekanan Garda Oto

    Dukungan bengkel rekanan dan disertai garansi 6 bulan untuk pekerjaan pengecatan dan garansi keaslian suku cadang.

    2. Bengkel Authorized Garda Oto

    Dukungan Bengkel Authorized seperti Astra Daihatsu (seluruh Indonesia), Astra Isuzu (seluruh Indonesia), Toyota Auto 2000 (seluruh Indonesia), Astrido Toyota, Plaza Toyota, Tunas Toyota, Toyota Nasmoco, Toyota Setyajaya mobilindo, Authorized Honda, Authorized Nissan, Authorized Suzuki, Authorized Ford, Authorized BMW, Authorized LEXUS, Authorized Peugeot, Authorized Mercedezbenz, Disertai garansi 6 bulan untuk pekerjaan pengecatan dan garansi keaslian suku cadang.

    3. Garda Akses 24 Jam Garda Oto

    Contact Center Garda Oto yang selalu siaga dan hadir selama 24 Jam / 7 Hari, dimana Garda Akses siap melayani kebutuhan peserta mulai dari informasi produk, layanan perpanjangan polis asuransi, layanan laporan klaim, hingga layanan bantuan darurat.

    Baca Juga : Tips Memilih Asuransi All Risk Mobil Tua

    4. Garda Center Garda Oto

    Dengan adanya fitur garda center garda oto, urusan klaim perserta akan makin mudah, hal ini karena garde center garda oto sudah hadir dan terletak diberbagai mall dan pusat perbelanjaan.

    5. Garda Siaga Garda Oto

    Towing Car yang merupakan fasilitas Derek GRATIS perusahaan asuransi syariah Garda Oto bagi peserta pelanggan garda oto yang mengalami musibah saat berkendara, dengan dilengkapi Dua jenis armada yaitu mobil Derek dan mobil gendong, dengan teknologi terbaru seperti penggunaan mesin hidrolik dan keamanan yang lebih terjamin.

    6. Ambulance

    Memberikan fasilitas ambulans bagi pengemudi atau penumpang yang mengalami musibah saat berkendara.

    7. Emergency Roadside Assistance

    Garda Siaga ERA merupakan layanan bantuan darurat 24 jam yang hadir secara GRATIS yang berada di wilayah cakupan yang cukup luas. Selain itu tim garda siaga juga disiapkan untuk membantu peserta asuransi saat mengalami kondisi darurat dijalan seperti ban kempis, kehabisan bensin, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan.

    8. Garda Mobile Otocare

    Fitur tambahan yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi syariah garda oto yang terakhir adalah aplikasi Garda Mobile Otocare, dengan mengunduh aplikasi ini di smartphone Android atau IOS, bisa membantu peserta memantau kondisi kendaraan serta memudahkan proses klaim (membuat laporan klaim & melihat progress klaim) dan kondisi darurat.